KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji 2021 bagi warga Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Haji Tahun 2021.
Pertimbangan keputusan tidak menyelenggarakan ibadah haji ini di antaranya dari sisi aspek kesehatan dan upaya pemerintah melindungi warga Indonesia dari pandemi Covid-19. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lain," tandas Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (3/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.