Industri Keramik Bakal Terungkit Kalau Larangan Barang Impor Diketok Kementerian PUPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melarang penggunaan barang impor dalam pengerjaan proyek properti dan konstruksi di bawah Kementerian PUPR mulai tahun 2021. Meskipun masih dalam bentuk wacana, pebisnis keramik dalam negeri melihat realisasi rencana itu kelak bisa mendorong industri dalam negeri.
Salah satu produsen keramik yakni PT Internusa Keramik Alamasri, menyambut baik rencana pemerintah. "Kami berharap pemerintah terus membuat kebijakan strategis membatasi impor keramik dan mendukung industri keramik nasional," kata Angelica Lie, Direktur Pelaksana PT Internusa Keramik Alamasri kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.