Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melarang penggunaan barang impor dalam pengerjaan proyek properti dan konstruksi di bawah Kementerian PUPR mulai tahun 2021. Meskipun masih dalam bentuk wacana, pebisnis keramik dalam negeri melihat realisasi rencana itu kelak bisa mendorong industri dalam negeri.
Salah satu produsen keramik yakni PT Internusa Keramik Alamasri, menyambut baik rencana pemerintah. "Kami berharap pemerintah terus membuat kebijakan strategis membatasi impor keramik dan mendukung industri keramik nasional," kata Angelica Lie, Direktur Pelaksana PT Internusa Keramik Alamasri kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.