KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri jasa keuangan tak kebal dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Termasuk PHK sebagai konsekuensi dari aksi akuisisi yang terjadi di sektor industri tersebut.
Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan PHK pasca akuisisi merupakan sebuah hal yang lumrah terjadi. Namun perusahaan tentu melakukan proses assessment terhadap karyawan perusahaan yang diakuisisi. “Merger atau akuisisi memang memiliki konsekuensi terhadap organisasi perusahaan yang berarti juga terhadap SDM-nya,” ungkap Piter.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.