Industri Keuangan Tak Khawatir Restrukturisasi Covid-19 Berakhir
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satu per satu kebijakan terkait pandemi Covid-19 mulai dihentikan. Pada akhir Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai menghentikan program restrukturisasi bagi kredit terdampak Covid-19.
Terbaru, terhitung mulai Rabu (17/4), OJK resmi menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 untuk sektor perusahan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.