Industri Keuangan Tak Khawatir Restrukturisasi Covid-19 Berakhir
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satu per satu kebijakan terkait pandemi Covid-19 mulai dihentikan. Pada akhir Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai menghentikan program restrukturisasi bagi kredit terdampak Covid-19.
Terbaru, terhitung mulai Rabu (17/4), OJK resmi menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 untuk sektor perusahan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
