Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan

Senin, 01 Juli 2019 | 05:00 WIB
Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan dua sektor prioritas akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan.

Namun, khusus untuk subsidi pajak bagi pengembangan energi terbarukan, hingga kini belum ada kepastian soal skema dan besaran insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebab Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Sutijastoto dalam kesempatan yang berbeda.

Sutijastoto menyebut, sektor yang menjadi pemerintah adalah pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi. Juga pembangkit listrik tenaga mikro hidro, biofuel dan energi terbarukan lainnya. "(Subsidi pajak) Itu termasuk pada tax expenditure," imbuh Askolani saat dihubungi KONTAN, Sabtu (29/6).

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang, menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan investasi sektor energi terbarukan. Sebab, untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025, pelaku usaha sangat memerlukan stimulus pemerintah. Hingga tahun lalu, target bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,42%.

Kendati demikian, Arthur menyebutkan, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. "Seharusnya trigger positif. Namun apakah di tingkat implementasi betul-betul berjalan atau tidak," ujar dia.

Pengembangan proyek energi terbarukan selama ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017. 

Dalam kacamata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sejatinya instrumen fiskal bukanlah barang baru dalam sektor energi terbarukan. Sebelumnya, Kemkeu pernah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk sektor energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010.

Alhasil, efektivitas kebijakan baru ini mesti dilihat dari bentuk subsidi pajak dan waktu pemberlakuan, termasuk bentuk asistensi kepada investor dan pelaku usaha. "Kami mengharapkan subsidi pajak lebih menarik, tepat sasaran dan efektif," sebut Fabby.

Dia juga menilai tantangan utama investasi energi terbarukan adalah risiko dan pendanaan. Sebab, pemberian insentif fiskal tidak serta merta mendorong investasi energi terbarukan, jika tak diiringi evaluasi regulasi lainnya.

Atas dasar itu, kebijakan Kemkeu harus diiringi evaluasi regulasi dari Kementerian ESDM, khususnya pada Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 serta pokok-pokok kontrak jual-beli antara PLN dengan pengembang.

Bagikan

Berita Terbaru

Anggaran Dipangkas, Tapi Belum Tentu Optimal
| Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:30 WIB

Anggaran Dipangkas, Tapi Belum Tentu Optimal

Pemerintah siapkan efisiensi MBG Rp 40 triliun demi memperkuat disiplin fiskal​.                         

Bintraco Dharma (CARS) Intip Peluang Pasar Mobil Hybrid
| Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:20 WIB

Bintraco Dharma (CARS) Intip Peluang Pasar Mobil Hybrid

Di wilayah operasional CARS yang mencakup Jawa Tengah dan DIY, kondisi pasar juga belum menunjukkan pertumbuhan berarti.

Catur Sentosa (CSAP) Memacu Ekspansi Gerai Baru
| Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:35 WIB

Catur Sentosa (CSAP) Memacu Ekspansi Gerai Baru

CSAP optimis pertumbuhan bisnis ritel dapat terjaga melalui pembukaan gerai baru, peningkatan produktivitas toko , serta penguatan kanal digital.

Ekonomi Jakarta: Tak Cukup Menjadi yang Terbesar
| Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:00 WIB

Ekonomi Jakarta: Tak Cukup Menjadi yang Terbesar

Mencermati agenda dan tantangan ekonomi di Jakarta saat usianya menjelang lima abad pada tahun depan.

Setahun Puasa, Emiten Prajogo Pangestu Ini Membagi Dividen, Jumlahnya US$ 8,5 Juta
| Jumat, 26 Juni 2026 | 10:40 WIB

Setahun Puasa, Emiten Prajogo Pangestu Ini Membagi Dividen, Jumlahnya US$ 8,5 Juta

BRPT bagi dividen setelah setahun puasa. Laba bersih 2025 melesat 767%, namun dividen hanya 1,7%. Pahami sebabnya.

Kinerja Saham Emiten Mind id Beda Arah, Simak Penyebabnya
| Jumat, 26 Juni 2026 | 10:33 WIB

Kinerja Saham Emiten Mind id Beda Arah, Simak Penyebabnya

Kinerja saham emiten Mind Id bergerak beda arah di 2026. Simak analisis pemicu kenaikan dan penurunan emiten-emiten anggota Mind Id.

Kebijakan Stimulus Ekonomi Bisa Bikin Kinerja Emiten Bertaji
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Kebijakan Stimulus Ekonomi Bisa Bikin Kinerja Emiten Bertaji

Paket stimulus ekonomi senilai Rp 26,34 triliun diproyeksi akan menguntungkan sejumlah emiten yang terkait langsung dengan kebijakan ini.

Meracik Portofolio Saham Saat IHSG Tertekan
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:17 WIB

Meracik Portofolio Saham Saat IHSG Tertekan

Jurus meracik portofolio saham ketika volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan Indonesia (IHSG) masih tinggi 

Stimulus Rp26,34 Triliun Dinilai Terlalu Kecil, Cuma Jadi Penahan Perlambatan Ekonomi
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:15 WIB

Stimulus Rp26,34 Triliun Dinilai Terlalu Kecil, Cuma Jadi Penahan Perlambatan Ekonomi

Efektivitas insentif industri sangat bergantung pada apakah penghematan biaya tersebut benar-benar diteruskan kepada konsumen.

Total Bangun Persada (TOTL) Berupaya Menjaga Profitabilitas
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:44 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Berupaya Menjaga Profitabilitas

Manajemen TOTL telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi risiko apabila tekanan nilai tukar berlanjut.

INDEKS BERITA