Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan

Senin, 01 Juli 2019 | 05:00 WIB
Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan dua sektor prioritas akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan.

Namun, khusus untuk subsidi pajak bagi pengembangan energi terbarukan, hingga kini belum ada kepastian soal skema dan besaran insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebab Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Sutijastoto dalam kesempatan yang berbeda.

Sutijastoto menyebut, sektor yang menjadi pemerintah adalah pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi. Juga pembangkit listrik tenaga mikro hidro, biofuel dan energi terbarukan lainnya. "(Subsidi pajak) Itu termasuk pada tax expenditure," imbuh Askolani saat dihubungi KONTAN, Sabtu (29/6).

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang, menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan investasi sektor energi terbarukan. Sebab, untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025, pelaku usaha sangat memerlukan stimulus pemerintah. Hingga tahun lalu, target bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,42%.

Kendati demikian, Arthur menyebutkan, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. "Seharusnya trigger positif. Namun apakah di tingkat implementasi betul-betul berjalan atau tidak," ujar dia.

Pengembangan proyek energi terbarukan selama ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017. 

Dalam kacamata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sejatinya instrumen fiskal bukanlah barang baru dalam sektor energi terbarukan. Sebelumnya, Kemkeu pernah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk sektor energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010.

Alhasil, efektivitas kebijakan baru ini mesti dilihat dari bentuk subsidi pajak dan waktu pemberlakuan, termasuk bentuk asistensi kepada investor dan pelaku usaha. "Kami mengharapkan subsidi pajak lebih menarik, tepat sasaran dan efektif," sebut Fabby.

Dia juga menilai tantangan utama investasi energi terbarukan adalah risiko dan pendanaan. Sebab, pemberian insentif fiskal tidak serta merta mendorong investasi energi terbarukan, jika tak diiringi evaluasi regulasi lainnya.

Atas dasar itu, kebijakan Kemkeu harus diiringi evaluasi regulasi dari Kementerian ESDM, khususnya pada Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 serta pokok-pokok kontrak jual-beli antara PLN dengan pengembang.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Cari Modal Lewat Private Placement dan Rights Issue
| Kamis, 22 Mei 2025 | 06:05 WIB

Emiten Cari Modal Lewat Private Placement dan Rights Issue

Menakar dampak aksi korporasi private placement dan rights issue ke prospek kinerja keuangan dan saham emiten.​

BYD Indonesia Kembali Merilis Mobil Listrik Baru
| Kamis, 22 Mei 2025 | 06:00 WIB

BYD Indonesia Kembali Merilis Mobil Listrik Baru

BYD Indonesia merilis New Seal 2025 dengan beberapa perubahan salah satunya teknologi suspensi dengan harga mulai Rp 639 juta.

Sambil Menanti Tuah Penurunan BI Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (22/5)
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:53 WIB

Sambil Menanti Tuah Penurunan BI Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (22/5)

Kemarin BI menurunkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5%. Penurunan bunga ini diharapkan bisa menjadi tuah ke bursa.

Bahlil Ancam Cabut Izin Blok Migas Lamban Produksi
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:40 WIB

Bahlil Ancam Cabut Izin Blok Migas Lamban Produksi

Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 10 wilayah kerja lapangan migas yang sudah berizin masih belum berproduksi.

Ancaman Badai PHK  Tak Kunjung Berlalu
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:35 WIB

Ancaman Badai PHK Tak Kunjung Berlalu

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja di tahun ini bisa menembus angka mencapai 280.000 orang.

Cikarang Listrindo Tbk (POWR) Kucurkan Dividen Final Senilai US$ 43,93 Juta
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:35 WIB

Cikarang Listrindo Tbk (POWR) Kucurkan Dividen Final Senilai US$ 43,93 Juta

PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) memutuskan untuk membagikan sisa dividen tunai final tahun buku 2024 sebesar US$ 43,93 juta.

BI Beli Lebih dari Rp 90 Triliun SBN hingga Mei
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:20 WIB

BI Beli Lebih dari Rp 90 Triliun SBN hingga Mei

Pembelian SBN tersebut yaitu melalui pasar sekunder sebesar Rp 64,99 triliun dan pasar primer  sebesar Rp 31,42 triliun

Okupansi Kamar Hotel Eastparc (EAST) Turun
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:20 WIB

Okupansi Kamar Hotel Eastparc (EAST) Turun

Penurunan pendapatan dan laba EAST sejalan dengan okupansi hotel yang menyusut dari 96% pada kuartal I 2024 menjadi 85% selama kuartal I 2025.

Wijaya Karya Beton (WTON) Mengoptimalkan Utilisasi Pabrik
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:10 WIB

Wijaya Karya Beton (WTON) Mengoptimalkan Utilisasi Pabrik

Efisiensi belanja infrastruktur pemerintah tahun ini menyebabkan pergeseran tren permintaan beton pracetak dibandingkan tahun lalu.

Nasib Investor Sritex (SRIL) di Ujung Tanduk
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:05 WIB

Nasib Investor Sritex (SRIL) di Ujung Tanduk

Penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mengakibatkan nasib investor publik semakin tidak jelas.

INDEKS BERITA

Terpopuler