Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan

Senin, 01 Juli 2019 | 05:00 WIB
Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan dua sektor prioritas akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan.

Namun, khusus untuk subsidi pajak bagi pengembangan energi terbarukan, hingga kini belum ada kepastian soal skema dan besaran insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebab Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Sutijastoto dalam kesempatan yang berbeda.

Sutijastoto menyebut, sektor yang menjadi pemerintah adalah pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi. Juga pembangkit listrik tenaga mikro hidro, biofuel dan energi terbarukan lainnya. "(Subsidi pajak) Itu termasuk pada tax expenditure," imbuh Askolani saat dihubungi KONTAN, Sabtu (29/6).

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang, menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan investasi sektor energi terbarukan. Sebab, untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025, pelaku usaha sangat memerlukan stimulus pemerintah. Hingga tahun lalu, target bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,42%.

Kendati demikian, Arthur menyebutkan, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. "Seharusnya trigger positif. Namun apakah di tingkat implementasi betul-betul berjalan atau tidak," ujar dia.

Pengembangan proyek energi terbarukan selama ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017. 

Dalam kacamata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sejatinya instrumen fiskal bukanlah barang baru dalam sektor energi terbarukan. Sebelumnya, Kemkeu pernah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk sektor energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010.

Alhasil, efektivitas kebijakan baru ini mesti dilihat dari bentuk subsidi pajak dan waktu pemberlakuan, termasuk bentuk asistensi kepada investor dan pelaku usaha. "Kami mengharapkan subsidi pajak lebih menarik, tepat sasaran dan efektif," sebut Fabby.

Dia juga menilai tantangan utama investasi energi terbarukan adalah risiko dan pendanaan. Sebab, pemberian insentif fiskal tidak serta merta mendorong investasi energi terbarukan, jika tak diiringi evaluasi regulasi lainnya.

Atas dasar itu, kebijakan Kemkeu harus diiringi evaluasi regulasi dari Kementerian ESDM, khususnya pada Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 serta pokok-pokok kontrak jual-beli antara PLN dengan pengembang.

Bagikan

Berita Terbaru

Reli Usai Pengendali Jual Habis Kepemilikan, KETR Dibayangi Aksi Backdoor Listing
| Kamis, 11 Desember 2025 | 19:52 WIB

Reli Usai Pengendali Jual Habis Kepemilikan, KETR Dibayangi Aksi Backdoor Listing

PT Bahtera Bintang Nusantara menjual seluruh 64.425.000 saham KETR yang dimilikinya pada periode 3–8 Desember 2025.

Diskon Tarif Tol Jelang Libur Nataru Tidak Menjadi Beban Bagi JSMR dan CMNP
| Kamis, 11 Desember 2025 | 11:00 WIB

Diskon Tarif Tol Jelang Libur Nataru Tidak Menjadi Beban Bagi JSMR dan CMNP

Kebijakan pemberian diskon tarif tol di momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diproyeksi menyumbang kenaikan volume atau trafik.

Industri Semen Tertekan, Menakar Prospek Saham Semen Baturaja (SMBR)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 10:00 WIB

Industri Semen Tertekan, Menakar Prospek Saham Semen Baturaja (SMBR)

Kinerja industri semen yang lesu, dipengaruhi oleh lemahnya permintaan pasar domestik, terutama penyelesaian proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Agar Nonkaryawan Patuh Urusan Pajak
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:34 WIB

Agar Nonkaryawan Patuh Urusan Pajak

Rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan merosot ke 27,96%, terendah dalam lima tahun terakhir

Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Mengungkap Motif di Balik Pencaplokan COIN
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:10 WIB

Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Mengungkap Motif di Balik Pencaplokan COIN

Investasi ini bukan hanya nilai ekonomi, tapi membangun kedaulatan digital Indonesia yang menghasilkan inovasi dan nilai tambah ekonomi nasional.

Bahaya Batalnya Tarif Resiprokal AS terhadap RI
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:09 WIB

Bahaya Batalnya Tarif Resiprokal AS terhadap RI

AS tuding Indonesia mengingkari komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian tarif Juli          

Sah, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 bps, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 11 Desember 2025 | 07:29 WIB

Sah, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 bps, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Analis memperkirakan, pasar mulai priced in terhadap pemangkasan suku bunga The Fed. Dari domestik, pasar berharap pada momentum akhir tahun.

AGII Menanti Kenaikan Permintaan Gas Industri di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 07:07 WIB

AGII Menanti Kenaikan Permintaan Gas Industri di 2026

AGII memproyeksikan bakal menyediakan capital expenditure (capex) atau belanja modal sekitar Rp 350 miliar pada 2026. 

Dana Kelolaan Reksadana Bisa Tembus Rp 800 Triliun di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:45 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Bisa Tembus Rp 800 Triliun di 2026

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total dana kelolaan reksadana mencapai Rp 656,96 triliun per November 2025. 

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:40 WIB

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik

Trafik jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bakal lebih ramai, sehingga bisa memoles kinerja JSMR

INDEKS BERITA

Terpopuler