Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan

Senin, 01 Juli 2019 | 05:00 WIB
Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan dua sektor prioritas akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan.

Namun, khusus untuk subsidi pajak bagi pengembangan energi terbarukan, hingga kini belum ada kepastian soal skema dan besaran insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebab Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Sutijastoto dalam kesempatan yang berbeda.

Sutijastoto menyebut, sektor yang menjadi pemerintah adalah pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi. Juga pembangkit listrik tenaga mikro hidro, biofuel dan energi terbarukan lainnya. "(Subsidi pajak) Itu termasuk pada tax expenditure," imbuh Askolani saat dihubungi KONTAN, Sabtu (29/6).

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang, menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan investasi sektor energi terbarukan. Sebab, untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025, pelaku usaha sangat memerlukan stimulus pemerintah. Hingga tahun lalu, target bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,42%.

Kendati demikian, Arthur menyebutkan, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. "Seharusnya trigger positif. Namun apakah di tingkat implementasi betul-betul berjalan atau tidak," ujar dia.

Pengembangan proyek energi terbarukan selama ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017. 

Dalam kacamata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sejatinya instrumen fiskal bukanlah barang baru dalam sektor energi terbarukan. Sebelumnya, Kemkeu pernah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk sektor energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010.

Alhasil, efektivitas kebijakan baru ini mesti dilihat dari bentuk subsidi pajak dan waktu pemberlakuan, termasuk bentuk asistensi kepada investor dan pelaku usaha. "Kami mengharapkan subsidi pajak lebih menarik, tepat sasaran dan efektif," sebut Fabby.

Dia juga menilai tantangan utama investasi energi terbarukan adalah risiko dan pendanaan. Sebab, pemberian insentif fiskal tidak serta merta mendorong investasi energi terbarukan, jika tak diiringi evaluasi regulasi lainnya.

Atas dasar itu, kebijakan Kemkeu harus diiringi evaluasi regulasi dari Kementerian ESDM, khususnya pada Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 serta pokok-pokok kontrak jual-beli antara PLN dengan pengembang.

Bagikan

Berita Terbaru

Hitung Jeli Manfaat dan Biaya MBG
| Rabu, 24 Desember 2025 | 00:14 WIB

Hitung Jeli Manfaat dan Biaya MBG

Anggaran dari makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 71 triliun tahun ini sudah menjangkau sekitar 50 juta penerima. 

Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini
| Selasa, 23 Desember 2025 | 11:58 WIB

Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini

Saham ritel berpotensi bangkit di sisa 2025. Simak proyeksi pertumbuhan laba 2026 dan rekomendasi saham ACES, MIDI, hingga ERAA.

Niharika Yadav: Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan ke Depan
| Selasa, 23 Desember 2025 | 11:40 WIB

Niharika Yadav: Inflasi Medis Masih Jadi Tantangan ke Depan

Penerapan sejumlah regulasi baru dan tingginya inflasi medis akan mempengaruhi bisnis asuransi jiwa di Indonesia di 2026

Laba Melonjak 51% tapi Saham DSNG Justru Tergelincir, Saatnya Masuk Atau Wait & See?
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:17 WIB

Laba Melonjak 51% tapi Saham DSNG Justru Tergelincir, Saatnya Masuk Atau Wait & See?

Prospek kinerja DSNG di 2026 dinilai solid berkat profil tanaman sawit muda dan permintaan CPO yang kuat.

OJK dan KSEI Meluncurkan Integrasi Sistem Perizinan Reksadana
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:15 WIB

OJK dan KSEI Meluncurkan Integrasi Sistem Perizinan Reksadana

Langkah ini  untuk menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian layanan, dan memperkuat tata kelola pendaftaran produk investasi reksadana. 

Anak Usaha DOID Perpanjang Kontrak DOID di Tambang Blackwater, Nilainya Segini
| Selasa, 23 Desember 2025 | 08:11 WIB

Anak Usaha DOID Perpanjang Kontrak DOID di Tambang Blackwater, Nilainya Segini

Kontrak tersebut terkait tambang Blackwater. Perpanjangan kontrak yang diperoleh pada 21 Desember 2025 tersebut bernilai sekitar A$ 740 juta. 

Emiten Semen Bisa Pulih Secara Bertahap, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:45 WIB

Emiten Semen Bisa Pulih Secara Bertahap, Simak Rekomendasi Sahamnya

Emiten sektor semen berpeluang memasuki fase pemulihan pada 2026 setelah melewati tahun yang menantang.

Tax Holiday Deras, Investasi IKN Terkuras
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:43 WIB

Tax Holiday Deras, Investasi IKN Terkuras

Tercatat 290 perusahaan memperoleh tax holiday, dengan 102 perusahaan telah beroperasi dan merealisasikan investasi sebesar Rp 480 triliun.

Produksi Nikel di 2026 Dibatasi, Saham NCKL, INCO, HRUM, hingga ANTM Makin Seksi
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:43 WIB

Produksi Nikel di 2026 Dibatasi, Saham NCKL, INCO, HRUM, hingga ANTM Makin Seksi

Kebijakan pemangkasan produksi nikel oleh Pemerintah RI diharapkan mendongkrak harga sehingga akan berefek positif ke emiten.

ASII Masih Melirik Peluang Bisnis di Sektor Kesehatan
| Selasa, 23 Desember 2025 | 07:42 WIB

ASII Masih Melirik Peluang Bisnis di Sektor Kesehatan

Hingga saat ini, total investasi Grup Astra di bidang jasa kesehatan telah mencapai sekitar Rp 8,6 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler