Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan

Senin, 01 Juli 2019 | 05:00 WIB
Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan dua sektor prioritas akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan.

Namun, khusus untuk subsidi pajak bagi pengembangan energi terbarukan, hingga kini belum ada kepastian soal skema dan besaran insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebab Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Sutijastoto dalam kesempatan yang berbeda.

Sutijastoto menyebut, sektor yang menjadi pemerintah adalah pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi. Juga pembangkit listrik tenaga mikro hidro, biofuel dan energi terbarukan lainnya. "(Subsidi pajak) Itu termasuk pada tax expenditure," imbuh Askolani saat dihubungi KONTAN, Sabtu (29/6).

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang, menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan investasi sektor energi terbarukan. Sebab, untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025, pelaku usaha sangat memerlukan stimulus pemerintah. Hingga tahun lalu, target bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,42%.

Kendati demikian, Arthur menyebutkan, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. "Seharusnya trigger positif. Namun apakah di tingkat implementasi betul-betul berjalan atau tidak," ujar dia.

Pengembangan proyek energi terbarukan selama ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017. 

Dalam kacamata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sejatinya instrumen fiskal bukanlah barang baru dalam sektor energi terbarukan. Sebelumnya, Kemkeu pernah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk sektor energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010.

Alhasil, efektivitas kebijakan baru ini mesti dilihat dari bentuk subsidi pajak dan waktu pemberlakuan, termasuk bentuk asistensi kepada investor dan pelaku usaha. "Kami mengharapkan subsidi pajak lebih menarik, tepat sasaran dan efektif," sebut Fabby.

Dia juga menilai tantangan utama investasi energi terbarukan adalah risiko dan pendanaan. Sebab, pemberian insentif fiskal tidak serta merta mendorong investasi energi terbarukan, jika tak diiringi evaluasi regulasi lainnya.

Atas dasar itu, kebijakan Kemkeu harus diiringi evaluasi regulasi dari Kementerian ESDM, khususnya pada Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 serta pokok-pokok kontrak jual-beli antara PLN dengan pengembang.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Saham TRIN, dari Agenda Ekspansi Hingga Masuknya Anak Hashim Djojohadikusumo
| Rabu, 03 Desember 2025 | 09:59 WIB

Membedah Saham TRIN, dari Agenda Ekspansi Hingga Masuknya Anak Hashim Djojohadikusumo

Hingga pengujung 2025 PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) membidik pertumbuhan marketing revenue Rp 1,8 triliun.

BSDE Siap Menerbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 1,75 Triliun
| Rabu, 03 Desember 2025 | 08:47 WIB

BSDE Siap Menerbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 1,75 Triliun

Berdasarkan prospektus obligasi BSDE, seperti dikutip Selasa (2/12), emiten properti ini akan menerbitkan obligasi dalam empat seri.

Proyek Sanur Bakal Jadi Sumber Pendapatan Utama PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)
| Rabu, 03 Desember 2025 | 08:03 WIB

Proyek Sanur Bakal Jadi Sumber Pendapatan Utama PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)

Perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) kembali dibuka mulai sesi 1 hari ini, Rabu, 3 Desember 2025. 

Buyback Berakhir Hari Ini, tapi Harga Saham KLBF Kian Terpuruk Didera Sentimen MSCI
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:46 WIB

Buyback Berakhir Hari Ini, tapi Harga Saham KLBF Kian Terpuruk Didera Sentimen MSCI

Tekanan jual investor asing dan rerating sektor konsumer menghantam saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF).

Calon Emiten Sarang Burung Wallet Ini Tetapkan Harga IPO di Rp 168 Per Saham
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:41 WIB

Calon Emiten Sarang Burung Wallet Ini Tetapkan Harga IPO di Rp 168 Per Saham

Saham RLCO lebih cocok dibeli oleh investor yang memang berniat untuk trading. Memanfaatkan tingginya spekulasi pada saham-saham IPO.

Reksadana Saham Bangkit di Akhir Tahun
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:00 WIB

Reksadana Saham Bangkit di Akhir Tahun

Berdasarkan data Infovesta, per November 2025 reksadana saham mencatat return 17,32% YtD, disusul return reksadana campuran tumbuh 13,26% YtD

Bayang-Bayang Bunga Utang Menggerogoti Fiskal
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:46 WIB

Bayang-Bayang Bunga Utang Menggerogoti Fiskal

Utang publik global capai US$110,9 T, memicu suku bunga tinggi. Ini potensi risiko kenaikan biaya utang pemerintah Indonesia hingga Rp4.000 T. 

IHSG Lagi-Lagi Mencetak Rekor Sepanjang Hayat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:45 WIB

IHSG Lagi-Lagi Mencetak Rekor Sepanjang Hayat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pendorong penguatan IHSG berasal dari kenaikan harga saham emiten-emiten konglomerasi dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Perlindungan Proteksi Barang Milik Negara
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:39 WIB

Perlindungan Proteksi Barang Milik Negara

Pemerintah perkuat ketahanan fiskal melalui Asuransi BMN berbasis PFB. Cakupan aset melonjak jadi Rp 91 triliun di tahun 2025.

Ekspor Lemas Karena Bergantung ke Komoditas
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:37 WIB

Ekspor Lemas Karena Bergantung ke Komoditas

Ekspor Oktober 2025 turun 2,31% secara tahunan, tertekan anjloknya CPO dan batubara.                   

INDEKS BERITA