KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok dipastikan bakal naik lagi. Selain digetok kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah menambahkan beban pajak untuk produk rokok berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. Beleid ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai berlaku mulai 1 April 2022.
