KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok dipastikan bakal naik lagi. Selain digetok kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah menambahkan beban pajak untuk produk rokok berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. Beleid ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai berlaku mulai 1 April 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.