Berita Ekonomi

Industri Rokok Digetok Pajak dan Cukai Rokok

Rabu, 06 April 2022 | 04:05 WIB
Industri Rokok Digetok Pajak dan Cukai Rokok

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok dipastikan bakal naik lagi. Selain digetok kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah menambahkan beban pajak untuk produk rokok berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. Beleid ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai berlaku mulai 1 April 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru