Industri Tertekan, PGN (PGAS) Jelaskan Hitung-hitungan Harga Gas Regasifikasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) buka suara soal hitung-hitungan harga gas Regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang dikenakan untuk pelanggan non industri non Pengguna Gas Bumi Tertentu (PGBT).
Seperti diketahui, pemerintah melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah untuk 7 sektor industri. Sementara itu, sektor-sektor industri lain dipastikan menggunakan harga gas sesuai harga keekonomian. Dalam perjalanannya, sejumlah industri non penerima harga gas murah disebut mengalami tekanan akibat kenaikan harga gas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan