Industri Tertekan, PGN (PGAS) Jelaskan Hitung-hitungan Harga Gas Regasifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) buka suara soal hitung-hitungan harga gas Regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang dikenakan untuk pelanggan non industri non Pengguna Gas Bumi Tertentu (PGBT).
Seperti diketahui, pemerintah melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah untuk 7 sektor industri. Sementara itu, sektor-sektor industri lain dipastikan menggunakan harga gas sesuai harga keekonomian. Dalam perjalanannya, sejumlah industri non penerima harga gas murah disebut mengalami tekanan akibat kenaikan harga gas.
