Berita Ekonomi

Ingat, Bangun dan Renovasi Rumah Juga Terkena Pajak 11%

Jumat, 08 April 2022 | 05:00 WIB
Ingat, Bangun dan Renovasi Rumah Juga Terkena Pajak 11%

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah  berlaku di berbagai bidang jasa usaha. Salah satunya adalah untuk urusan membangun bangunan untuk urusan sendiri atau usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur penerapan PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru