Ingat, Bangun dan Renovasi Rumah Juga Terkena Pajak 11%
Jumat, 08 April 2022 | 05:00 WIB
Reporter: Siti Masitoh
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah berlaku di berbagai bidang jasa usaha. Salah satunya adalah untuk urusan membangun bangunan untuk urusan sendiri atau usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur penerapan PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.