PERTANYAAN:
Perusahaan saya bergerak di bidang industri besi dan baja yang memiliki KLU 24101. Saya sudah mengajukan permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Tanggal 10 Mei 2020, bagian keuangan perusahaan sudah menyetorkan PPh 21 untuk masa April 2020 untuk semua karyawan. Yang mau saya tanyakan apabila kami memenuhi syarat untuk mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tetapi sudah terlanjur setor, apakah pajak yang terlanjur disetor dapat dikompensasikan ke masa berikutnya?
Taufik,
Serang
