PERTANYAAN:
Perusahaan saya bergerak di bidang industri besi dan baja yang memiliki KLU 24101. Saya sudah mengajukan permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Tanggal 10 Mei 2020, bagian keuangan perusahaan sudah menyetorkan PPh 21 untuk masa April 2020 untuk semua karyawan. Yang mau saya tanyakan apabila kami memenuhi syarat untuk mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tetapi sudah terlanjur setor, apakah pajak yang terlanjur disetor dapat dikompensasikan ke masa berikutnya?
Taufik,
Serang
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan