Ini Alasan Pebisnis Batubara Memprotes Aturan Wajib Menggunakan Kapal Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis batubara mencemaskan ketersediaan kapal dalam negeri. Mereka pun keberatan terhadap pemberlakuan aturan yang mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional untuk kegiatan ekspor batubara.
Aturan wajib kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80/2018. Merujuk beleid tersebut, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.