Ini Alasan Pebisnis Batubara Memprotes Aturan Wajib Menggunakan Kapal Nasional
Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:35 WIB
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Reporter: Muhammad Julian, Ridwan Nanda Mulyana
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis batubara mencemaskan ketersediaan kapal dalam negeri. Mereka pun keberatan terhadap pemberlakuan aturan yang mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional untuk kegiatan ekspor batubara.
Aturan wajib kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80/2018. Merujuk beleid tersebut, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.