Ini Alasan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak Tidak Terjadi di Pemerintahan Sekarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai lembaga semi otonom yang terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) seakan jalan di tempat. Menjelang akhir masa tugasnya, DPR pun tidak memprioritaskan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Padahal, pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUP, yang akan menjadi dasar pembentukan badan baru pajak itu ke parlemen sejak lama. Saat ini, Kemkeu masih menunggu panggilan dari DPR untuk membahas RUU itu.
Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan, hingga kini masih ada fraksi yang belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Selain itu, pemerintah dinilai belum satu suara tentang dalam RUU KUP.
"Khususnya soal pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP)," kata Mekeng kepada KONTAN, Senin (29/7). Sebab itu, pembahasan RUU KUP akan dilakukan di periode baru sambil menunggu amanat presiden.
Pemisahan Ditjen Pajak merupakan salah satu poin dalam draf RUU KUP. Dibentuknya badan ini berarti pemungutan pendapatan negara dari satu lembaga. Namun, BPP juga dikhawatirkan menjadi overpower. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, lembaga independen biasanya sering dipolitisasi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pembentukan BPP masih perlu didalami, terutama soal efektivitasnya. Jika desain tepat, pemisahan itu diyakini akan mengoptimalisasi penerimaan pajak.
Namun, RUU KUP harus diprioritaskan untuk diselesaikan agar visi, prinsip, arah, dan konsep pembaruan Ditjen Pajak semakin jelas. Apalagi, KUP merupakan pijakan dari UU perpajakan lainnya.