Ini detail rencana pembubaran reksadana besutan Minna Padi

Kamis, 28 November 2019 | 04:06 WIB
 Ini detail rencana pembubaran reksadana besutan Minna Padi
[ILUSTRASI. ilustrasi reksadana. KONTAN/Muradi/2019/09/17]
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Detail rencana pembubaran reksadana besutan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sudah semakin jelas. Perusahaan manajemen investasi ini telah mengumumkan tata pelaksanaan rencana pembubaran dan likuidasi reksadana.

Selasa (26/11), MPAM telah merilis pemberitahuan tentang pelaksanaan rencana pembubaran dan likuidasi reksadana MPAM. "Manajer investasi (MI) juga telah menginstruksikan bank kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB)," tulis manajemen MPAM dalam pengumuman tertulisnya, kemarin.

Baca Juga: Begini pandangan manajer investasi tentang industri reksadana yang sedang terpukul 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan MPAM membubarkan enam reksadana MI ini. Keenam reksadana tersebut adalah Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah. Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.

Manajemen MPAM menyebut, proses penjualan portofolio efek di saham, obligasi dan deposito akan dilakukan dari masing-masing reksadana dalam jangka waktu paling lama sebelum 60 hari bursa sejak OJK memerintahkan pembubaran reksadana MPAM, yaitu per 21 November 2019.

Baca Juga: Investor Reksadana Diminta Tidak Gegabah Mencairkan Reksadana 

Setelah proses penjualan portofolio efek yang mengisi masing-masing reksadana yang dilikuidasi tersebut selesai, MPAM dan bank kustodian akan menghitung NAB likuidasi. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar perhitungan bagi MPAM untuk melakukan pembayaran dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan reksadana.

Jumlah pembayaran dana hasil likuidasi tersebut akan disesuaikan berdasarkan perkalian NAB likuidasi dengan jumlah unit penyertaan yang dimiliki masing-masing investor. Pembayaran dana hasil likuidasi tersebut akan dibayarkan oleh bank kustodian ke rekening masing-masing investor paling lambat tujuh hari bursa sejak proses likuidasi selesai dilakukan.

Tantangan likuiditas

Namun, MPAM mengatakan jika terdapat efek yang belum dapat dijual dalam batas waktu yang ditentukan, "Efek yang masih tersisa dapat ditawarkan kepada pemegang unit penyertaan reksadana yang bersedia menerima kompensasi pembayaran secara nontunai," tulis MPAM.

Lukas Setia Atmaja, Financial Expert Prasetiya Mulya Business School, menilai, memang akan ada tantangan likuiditas jika manajer investasi harus secara terpaksa menjual asetnya, terutama saham. Apalagi, tidak semua aset saham dalam reksadana MPAM merupakan saham berkapitalisasi besar yang memiliki likuiditas tinggi.

Baca Juga: Industri reksadana dapat ujian berat, investor diimbau jangan panik 

Lihat saja, MPAM nyatanya juga mengoleksi saham dengan likuiditas rendah. Tambah lagi, beberapa emiten berkapitalisasi pasar kecil tersebut harga sahamnya sedang anjlok.

Beberapa saham berkapitalisasi pasar kecil yang mengisi portofolio reksadana MPAM di antaranya saham PT Forza Land Indonesia (FORZ), PT Jaya Bersama Indo (DUCK), PT Sanurhasta Mitra (MINA), PT Steadfast Marine (KPAL) dan PT Meta Epsi (MTPS).

Lukas mengumpamakan, secara logika, jika manajer investasi saja kesulitan menjual aset saham tersebut, investor otomatis bakal kesulitan melikuidasi aset tersebut. "Menjadi pertanyaan besar, apakah pemegang unit reksadana mampu menjual kembali aset saham yang tidak likuid tersebut?" kata Lukas.

Baca Juga: OJK bubarkan 6 produk reksadana Minna Padi, ini dampaknya ke IHSG

Akibat kondisi ini, investor bakal terpaksa memegang saham dengan likuiditas mini. "Intinya ketika investor ingin melikuidasi, maka yang dibutuhkan adalah uang, bukan saham," tandas Lukas.

Bagikan

Berita Terbaru

Sudah Masuk Pasar Modal, Danantara Atur Ulang Portofolio Investasi Pasca Putusan MSCI
| Kamis, 29 Januari 2026 | 14:01 WIB

Sudah Masuk Pasar Modal, Danantara Atur Ulang Portofolio Investasi Pasca Putusan MSCI

CIO Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir merespons keputusan MSCI sudah sangat tepat menekankan pada transparansi, keterbukaan, dan likuiditas.

Perubahan Batas Minimum Free Float, Simak Kata Emiten dan Pelaku Pasar
| Kamis, 29 Januari 2026 | 11:00 WIB

Perubahan Batas Minimum Free Float, Simak Kata Emiten dan Pelaku Pasar

Investor global tidak percaya pada data kepemilikan saham yang tertera dalam Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI maupun BEI.

Sebanyak 43 Saham LQ45 Berdarah-darah, DSSA dan EXCL Pimpin Kejatuhan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:50 WIB

Sebanyak 43 Saham LQ45 Berdarah-darah, DSSA dan EXCL Pimpin Kejatuhan

Hanya ada dua emiten LQ45 yang mampu menghijau kala efek keputusan MSCI menghantam IHSG: INDF dan MDKA.

Efek Pembekuan MSCI, Investor Disarankan Fokus ke Saham Penyebar Dividen
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:28 WIB

Efek Pembekuan MSCI, Investor Disarankan Fokus ke Saham Penyebar Dividen

Keputusan MSCI bikin Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk dan asing net sell Rp 6,17 triliun sehari.

Menakar Prospek Saham HRTA di Tengah Ambruknya IHSG & Rekor All Time High Harga Emas
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:23 WIB

Menakar Prospek Saham HRTA di Tengah Ambruknya IHSG & Rekor All Time High Harga Emas

Pada 2026 volume penjualan emas HRTA diperkirakan naik menjadi 20,6 ton atau tumbuh 5% secara tahunan.

Tugas 22 Pejabat Baru Bea Cukai di Depan Mata
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:16 WIB

Tugas 22 Pejabat Baru Bea Cukai di Depan Mata

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 22 pejabat baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (28/1)

Chandra Asri Pacific (TPIA) Operasikan Anak Usaha Untuk Layanan Back Office
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:14 WIB

Chandra Asri Pacific (TPIA) Operasikan Anak Usaha Untuk Layanan Back Office

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) resmi mengoperasikan PT Chandra Asri Sentral Solusi (CASS) sebagai shared service center (SSC).

Pengendali Techno9 Indonesia (NINE) Tuntaskan Penawaran Tender Wajib
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:11 WIB

Pengendali Techno9 Indonesia (NINE) Tuntaskan Penawaran Tender Wajib

PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) resmi mengumumkan hasil akhir dari proses penawaran tender wajib yang dilakukan oleh PT Poh Investments Indonesia.

Sinyal Ketergantungan Pemerintah kepada BI?
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:08 WIB

Sinyal Ketergantungan Pemerintah kepada BI?

Penukaran SBN dinilai membantu fiskal jangka pendek, tetapi berisiko membebani biaya utang          

Investor Asing Borong Jutaan Saham MDKA Saat Emas All Time High, Blackrock Ikut Masuk
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:06 WIB

Investor Asing Borong Jutaan Saham MDKA Saat Emas All Time High, Blackrock Ikut Masuk

Momentum rekor harga emas yang kembali pecah bukan lampu hijau untuk aksi beli MDKA secara membabi buta.

INDEKS BERITA

Terpopuler