Ini Dia Berbagai Pajak Digital yang Dipungut Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Beban pajak masyarakat dari aktivitas ekonomi digital bakal makin berat. Pasalnya, pemerintah kini punya instrumen pajak yang menyasar transaksi digital, mulai dari konsumsi barang dan jasa dari luar negeri hingga penghasilan pedagang melalui e-commerce.
Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) saat ini tengah ramai diperbincangkan lantaran terjadi salah kaprah pemerintah bakal mengenakan pajak atas transfer bank. Padahal yang diumumkan pemerintah adalah pemerintah bakal menambah penerbit atau issuer pajak transaksi digital luar negeri dari saat ini hanya enam menjadi 30.
