Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Australia Bidik Peluang Investasi Rp 15.600 Triliun di RI, Ini Sektornya!
| Jumat, 06 Februari 2026 | 17:43 WIB

Investor Australia Bidik Peluang Investasi Rp 15.600 Triliun di RI, Ini Sektornya!

Wawancara dengan Peter McGregor: National Treasurer Australia Indonesia Business Council (AIBC)​ di sela misi investasi di Jakarta.

Ujian Bertubi-tubi tapi Komunikasi Krisis Pemerintah Malah Bikin Keruh Suasana
| Jumat, 06 Februari 2026 | 10:43 WIB

Ujian Bertubi-tubi tapi Komunikasi Krisis Pemerintah Malah Bikin Keruh Suasana

Pemerintahan diisi terlalu banyak politikus dan pencari perhatian yang memanfaatkan segala momen untuk naik panggung, meski bukan ranahnya.

Emiten Afiliasi Prajogo Pangestu Ini Siapkan Duit Rp 1 Triliun untuk Aksi Buyback
| Jumat, 06 Februari 2026 | 09:22 WIB

Emiten Afiliasi Prajogo Pangestu Ini Siapkan Duit Rp 1 Triliun untuk Aksi Buyback

Aksi buyback ini diharapkan memberikan sentimen positif bagi pergerakan saham CDIA sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Harga Masih Bergejolak, Saham Emiten Batubara Tidak Bergerak Secara Serempak
| Jumat, 06 Februari 2026 | 08:30 WIB

Harga Masih Bergejolak, Saham Emiten Batubara Tidak Bergerak Secara Serempak

Pasokan dari produsen utama seperti Indonesia dan Australia masih relatif stabil, menciptakan tekanan tambahan bagi harga batubara.

Kabar Izin Tambang Agincourt (UNTR) Batal Dicabut Mencuat di Tengah Gugatan Hukum KLH
| Jumat, 06 Februari 2026 | 08:07 WIB

Kabar Izin Tambang Agincourt (UNTR) Batal Dicabut Mencuat di Tengah Gugatan Hukum KLH

Sebagian pemilik perusahaan yang izinnya dicabut juga menyampaikan keberatan secara langsung kepada Prabowo Subianto.

Vanguard, Blackrock hingga State Street Serok Saham BRMS Saat Pasar Panik Akibat MSCI
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:30 WIB

Vanguard, Blackrock hingga State Street Serok Saham BRMS Saat Pasar Panik Akibat MSCI

Keberanian asing masuk saat harga terkoreksi mengindikasikan optimisme terhadap fundamental jangka panjang BRMS.

Ekspor Teh Tertahan Produksi dan dan Kualitas
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:25 WIB

Ekspor Teh Tertahan Produksi dan dan Kualitas

Aptehindo mencermati terjadinya penurunan produksi teh Indonesia akibat adanya penurunan luas areal kebun teh,

Peringatan Beruntun dari MSCI, Goldman dan Moody's, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:17 WIB

Peringatan Beruntun dari MSCI, Goldman dan Moody's, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Outlook Moody's itu menyusul peringatan MSCI dan penurunan serupa dari Goldman Sachs.Risiko pasar Indonesia mash tinggi. 

Saham Tiga Bank Besar Diborong Investor Asing Dua Hari Beruntun, Sinyal Pemulihan?
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:05 WIB

Saham Tiga Bank Besar Diborong Investor Asing Dua Hari Beruntun, Sinyal Pemulihan?

Peluang kembalinya dana asing ke sektor perbankan tetap terbuka setelah tekanan jual mereda dan ketidakpastian kebijakan mulai berkurang.

Gerak Ekonomi Bak Meniti Tali
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:05 WIB

Gerak Ekonomi Bak Meniti Tali

Target pertumbuhan ekonomi yang tinggi diuji risiko global dan fiskal.                                  

INDEKS BERITA

Terpopuler