Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Produktivitas dan Bisnis Hilir SSMS Melonjak, Harga Sahamnya bisa Ikut Terdongkrak?
| Minggu, 15 Februari 2026 | 16:52 WIB

Produktivitas dan Bisnis Hilir SSMS Melonjak, Harga Sahamnya bisa Ikut Terdongkrak?

Dengan konsolidasi lahan SML, kini PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) mengelola total 94.900 hektare kebun sawit.

DRMA Targetkan Pendapatan Rp 6,5 Triliun, Ini Jurus Hadapi Industri Otomotif Lesu
| Minggu, 15 Februari 2026 | 10:18 WIB

DRMA Targetkan Pendapatan Rp 6,5 Triliun, Ini Jurus Hadapi Industri Otomotif Lesu

DRMA bidik pendapatan Rp 6,5 triliun pada 2026. Diversifikasi produk EV dan akuisisi Mah Sing jadi strategi utama. Akankah target ini terwujud?

Terkoneksi Jaringan Hashim Djojohadikusumo, INET dan WIFI Kebut Ekspansi
| Minggu, 15 Februari 2026 | 10:00 WIB

Terkoneksi Jaringan Hashim Djojohadikusumo, INET dan WIFI Kebut Ekspansi

INET fokus sebagai penyedia infrastruktur digital (backbone), sedangkan WIFI memanfaatkan jaringan tersebut untuk menyasar pasar ritel.

Penjualan Terjun 80%, POLY Kini Menghadapi Gugatan PKPU dari Pemegang Saham Sendiri
| Minggu, 15 Februari 2026 | 08:21 WIB

Penjualan Terjun 80%, POLY Kini Menghadapi Gugatan PKPU dari Pemegang Saham Sendiri

Kini, POLY hanya mengandalkan pabrik di Kaliwungu, Kendal, dengan tingkat utilisasi hanya sekitar 30%

Mereka yang Menorehkan Cuan di Notes Leather
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Mereka yang Menorehkan Cuan di Notes Leather

Aktivitas menulis di buku catatan ini, belakangan banyak dilakukan berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pekerja kantoran.

Karbon Biru, Harta Karun Jumbo yang Tersembunyi di Pesisir Indonesia
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Karbon Biru, Harta Karun Jumbo yang Tersembunyi di Pesisir Indonesia

Pemerintah menyiapkan ekosistem karbon biru sebagai bagian strategis upaya pengurangan emisi dan perdagangan karbon. Potensinya sangat besar.

Jaga Penyerap Karbon
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Jaga Penyerap Karbon

Ekosistem lamun merupakan penyerap karbon yang sangat efisien, terutama pada sedimen, yang mampu menyimpan karbon dalam jangka waktu ribuan tahun.

Sinyal Winter Seasons, Cari Aman di Pasar Aset Kripto
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:51 WIB

Sinyal Winter Seasons, Cari Aman di Pasar Aset Kripto

Harga Bitcoin cs rontok bersamaan dengan likuiditas global yang menyusut di awal tahun 2026. Masih ada yang layak beli?

Investasi Emas Fisik atau Digital, Ini Pertimbangannya!
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:51 WIB

Investasi Emas Fisik atau Digital, Ini Pertimbangannya!

Banyak yang masih ragu: pilih tabungan emas fisik atau digital. Cek perbandingannya di sini!        

DANA Hitung Transaksi, Sambil Menggerakkan Konservasi
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:30 WIB

DANA Hitung Transaksi, Sambil Menggerakkan Konservasi

DANA berupaya membuktikan bahwa transaksi keuangan berbasis aplikasi dapat menjadi pintu masuk edukasi lingkungan. 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler