Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspor Udang Kembali Naik Setelah Isu Radioaktif
| Jumat, 07 November 2025 | 05:35 WIB

Ekspor Udang Kembali Naik Setelah Isu Radioaktif

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor udang hingga kuartal III 2025 tumbuh 16,3% secara tahunan.

BPKH Mengklaim Sudah Berkinerja Positif
| Jumat, 07 November 2025 | 05:20 WIB

BPKH Mengklaim Sudah Berkinerja Positif

Komnas Haji dan Umrah menyebutkan bahwa dana haji yang berjalan selama ini justru mengadopsi skema ponzi.

Kilang Balikpapan dan B50  Sumber Energi Tambahan
| Jumat, 07 November 2025 | 05:20 WIB

Kilang Balikpapan dan B50 Sumber Energi Tambahan

Pemerintah menargetkan penghentian impor solar mulai berlaku tahun depan berkat kilang Balikpapan dan B50.

Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Indonesia Resmi Beroperasi
| Jumat, 07 November 2025 | 05:15 WIB

Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Indonesia Resmi Beroperasi

Pabrik petrokimia Lotte Chemical bernilai US$ 4 miliar ini bakal memasuk sebanyak 70% produksi ke pasar dalam negeri.

Whoosh Berpeluang Menjadi Kereta Subsidi
| Jumat, 07 November 2025 | 05:05 WIB

Whoosh Berpeluang Menjadi Kereta Subsidi

Pemerintah mengkaji penyelesaian utang dan operasional Whoosh memakai skema public service obligation (PSO).

Data QRIS Tak Jadi Andalan Scoring Fintech Lending
| Jumat, 07 November 2025 | 04:55 WIB

Data QRIS Tak Jadi Andalan Scoring Fintech Lending

Meski bisa memperkaya penilaian, pemain pinjaman daring menilai data tersebut tak bisa dijadikan sumber andalan.

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru di 8.337, Waspadai Profit Taking Hari Ini (7/11)
| Jumat, 07 November 2025 | 04:50 WIB

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru di 8.337, Waspadai Profit Taking Hari Ini (7/11)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,87% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 17,76%.​

Kinerja Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Tertekan Daya Beli
| Jumat, 07 November 2025 | 04:20 WIB

Kinerja Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Tertekan Daya Beli

Pendapatan MPMX dari segmen bisnis distribusi dan ritel serta asuransi melandai, berbarengan dengan tekanan margin pada segmen transportasi.

Tantangan Perekonomian Global 2026
| Jumat, 07 November 2025 | 04:16 WIB

Tantangan Perekonomian Global 2026

Bagi Indonesia, menjaga kredibilitas di mata pasar internasional sama pentingnya dengan menjaga kesejahteraan masyarakat di dalam negeri.

Multifinance Didorong Memperluas Pasar Syariah
| Jumat, 07 November 2025 | 04:15 WIB

Multifinance Didorong Memperluas Pasar Syariah

OJK mendorong pengembangan industri keuangan syariah agar semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

INDEKS BERITA