Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Tetap Optimis Capai Target
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 04:20 WIB

Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Tetap Optimis Capai Target

Pada tahun ini, emiten security printing itu menargetkan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih di atas 10%.​

Asuransi Bersiap Hadapi Efek Volatilitas Harga Minyak
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 04:15 WIB

Asuransi Bersiap Hadapi Efek Volatilitas Harga Minyak

Industri reasuransi mengalami penurunan premi energi onshore sedalam 17% secara tahunan menjadi Rp 30 miliar.

Laba Bank Besar Bisa Terbatas di Semester Pertama
| Jumat, 29 Mei 2026 | 13:17 WIB

Laba Bank Besar Bisa Terbatas di Semester Pertama

Kinerja bank besar masih melanjutkan pertumbuhan positif sepanjang empat bulan pertama tahun ini. Tapi, mayoritas masih mencetak pertumbuhan tipis

Harga TBS Petani Terancam Anjlok? Kementan Ancam Sanksi Tegas Pabrik Sawit
| Jumat, 29 Mei 2026 | 13:09 WIB

Harga TBS Petani Terancam Anjlok? Kementan Ancam Sanksi Tegas Pabrik Sawit

Kementan desak pelaku hilir sawit stop penahanan harga. Harga TBS petani anjlok, padahal CPO global stabil. Ada 139 PKS disorot.

Investor Pertanyakan Mekanisme Ekspor Via DSI, Risiko Implementasi Jadi Sorotan Utama
| Jumat, 29 Mei 2026 | 08:33 WIB

Investor Pertanyakan Mekanisme Ekspor Via DSI, Risiko Implementasi Jadi Sorotan Utama

Implementasi penuh kebijakan ekspor SDA satu pintu menjadi 1 Januari 2027, mundur dari target awal pada 1 September 2026.

Yield Tinggi Tak Lagi Cukup Memantik Minat, Investor Menguji Ulang Daya Tarik SBN RI
| Jumat, 29 Mei 2026 | 08:06 WIB

Yield Tinggi Tak Lagi Cukup Memantik Minat, Investor Menguji Ulang Daya Tarik SBN RI

Imbal hasil pasar obligasi domestik dinilai belum cukup untuk mengompensasi risiko nilai tukar rupiah.

Perkuat Infrastruktur Digital, Bank Besar Genjot Belanja Teknologi Informasi
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:45 WIB

Perkuat Infrastruktur Digital, Bank Besar Genjot Belanja Teknologi Informasi

Bank-bank besar kini berlomba tingkatkan investasi TI. Peningkatan sistem inti janji layanan lebih cepat dan aman bagi jutaan nasabah.

IHSG Diprediksi Volatil Jelang Rebalancing MSCI 29 Mei 2026, Ada Potensi Rebound?
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:36 WIB

IHSG Diprediksi Volatil Jelang Rebalancing MSCI 29 Mei 2026, Ada Potensi Rebound?

Di luar sentimen MSCI, pasar sensitif terhadap dinamika implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang dikendalikan melalui DSI.

Emiten Poultry Tancap Gas, MAIN Siapkan Rp 1 Triliun Kala Beban Bahan Baku Membengkak
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:32 WIB

Emiten Poultry Tancap Gas, MAIN Siapkan Rp 1 Triliun Kala Beban Bahan Baku Membengkak

Walau prospek permintaan industri poultry di atas kertas cukup cerah, risiko lonjakan harga bahan baku tetap mengintai.

Kenaikan BI-Rate tak Bertaji Tahan Rupiah, Kredibilitas Pemerintah Jadi Biang Keladi
| Jumat, 29 Mei 2026 | 07:30 WIB

Kenaikan BI-Rate tak Bertaji Tahan Rupiah, Kredibilitas Pemerintah Jadi Biang Keladi

Kebijakan fiskal yang diambil pemerintah harus membantu Bank Indonesia, bukan menambah beban bank sentral.

INDEKS BERITA