Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Prediksi IHSG Rabu (1/4): Masih Rawan Koreksi dan Tekanan Jual
| Rabu, 01 April 2026 | 06:36 WIB

Prediksi IHSG Rabu (1/4): Masih Rawan Koreksi dan Tekanan Jual

IHSG diperkirakan melemah lagi Rabu ini. Jangan salah langkah! Ketahui saham-saham pilihan analis untuk tetap mengamankan investasi Anda.

Pembelian Pertalite dan Solar Mulai Dibatasi
| Rabu, 01 April 2026 | 06:34 WIB

Pembelian Pertalite dan Solar Mulai Dibatasi

Pembatasan BBM subsidi berdampak pada angkutan jarak jauh dan transportasi online karena membutuhkan bahan bakar yang cukup

Investor Emas Wajib Tahu: Hindari Kerugian di Tengah Volatilitas Tinggi
| Rabu, 01 April 2026 | 06:33 WIB

Investor Emas Wajib Tahu: Hindari Kerugian di Tengah Volatilitas Tinggi

Prospek harga emas dunia hingga akhir tahun diprediksi menguat tajam. Simak potensi kenaikan hingga US$ 5.600 dan faktor pendorongnya.

Pebisnis Sulit Ambil Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
| Rabu, 01 April 2026 | 06:26 WIB

Pebisnis Sulit Ambil Barang di Pelabuhan Tanjung Priok

Hingga Selasa (31/3) para pelaku industri impor masih belum mendapatkan pelayanan dengan baik setelah periode pembatasan arus barang berakhir.

Kapasitas Smelter Meningkat, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Bisa Melesat Pada 2026
| Rabu, 01 April 2026 | 06:15 WIB

Kapasitas Smelter Meningkat, Kinerja Amman Mineral (AMMN) Bisa Melesat Pada 2026

Peluang ini bergantung kemampuan produksi AMMN usai transisi tambang ke Fase 8 dan kontribusi smelter yang telah melalui proses peningkatan.​

Efek BBM
| Rabu, 01 April 2026 | 06:10 WIB

Efek BBM

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga BBM membawa konsekuensi ekonomi yang berat, baik bagi masyarakat maupun negara.

Kinerja Blue Bird (BIRD) Terus Melaju
| Rabu, 01 April 2026 | 06:08 WIB

Kinerja Blue Bird (BIRD) Terus Melaju

Pertumbuhan pendapatan  BIRD ditopang oleh kinerja positif di seluruh lini bisnis, baik segmen taksi maupun non-taksi, 

Penjualan Membaik, Laba Duo Emiten Indofood Makin Yahud
| Rabu, 01 April 2026 | 06:05 WIB

Penjualan Membaik, Laba Duo Emiten Indofood Makin Yahud

Di tengah makroekonomi yang penuh tantangan, Indofood tetap membukukan pertumbuhan penjualan dan profitabilitas.

Geoprima Solusi (GPSO) Akan Menambah Porsi Akuisisi di Tiga Entitas Usaha
| Rabu, 01 April 2026 | 05:55 WIB

Geoprima Solusi (GPSO) Akan Menambah Porsi Akuisisi di Tiga Entitas Usaha

GPSO akan menambah kepemilikan hingga 99,99% pada PT Pulogadung Tempajaya, PT Tjokro Bersaudara Komponenindo, dan PT Jakarta Marten Logamindo. ​

Kinerja Saham Transportasi dan Logistik Masih Ciamik
| Rabu, 01 April 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Saham Transportasi dan Logistik Masih Ciamik

Indeks transportasi dan logistik menjadi salah satu indeks paling resilien saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan.

INDEKS BERITA

Terpopuler