Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasokan Migas Global Terancam, Cek Risiko Kenaikan Harga Ini!
| Rabu, 25 Maret 2026 | 05:30 WIB

Pasokan Migas Global Terancam, Cek Risiko Kenaikan Harga Ini!

Harga minyak Brent kini di atas US$100/barel setelah konflik geopolitik. Analis memprediksi potensi kenaikan lebih tinggi

Metropolitan Land (MTLA) Incar Tingkat Okupansi Hotel 85%
| Rabu, 25 Maret 2026 | 05:20 WIB

Metropolitan Land (MTLA) Incar Tingkat Okupansi Hotel 85%

Peningkatan pemesanan kamar hotel mulai terlihat menjelang libur Lebaran, terutama di hotel yang berada di jalur dan destinasi mudik Lebaran.

TGPF untuk Keadilan Andrie Yunus
| Rabu, 25 Maret 2026 | 04:31 WIB

TGPF untuk Keadilan Andrie Yunus

Kegagalan membentuk tim independen berarti negara secara sadar membiarkan praktik teror terhadap warga negara tetap hidup di sistem pemerintahan.

Strategi Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Tumbuh Tinggi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 04:20 WIB

Strategi Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Tumbuh Tinggi

Kinerja ASLC ditopang bisnis lelang melalui JBA, penjualan ritel mobil bekas lewat Caroline.id, dan pegadaian melalui MotoGadai.

IHSG Berpeluang Menguat Usai Lebaran? Simak Saham Pilihan Rabu (25/3)
| Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Usai Lebaran? Simak Saham Pilihan Rabu (25/3)

Pasar saham global masih membayangi IHSG. Waspadai risiko geopolitik dan kebijakan The Fed yang bisa menekan indeks. Selengkapnya di sini.

Konversi PLTD ke PLTS Dikebut, Saham Energi Terbarukan Dapat Peluang
| Rabu, 25 Maret 2026 | 03:58 WIB

Konversi PLTD ke PLTS Dikebut, Saham Energi Terbarukan Dapat Peluang

Program konversi PLTD ke PLTS dipercepat, buka peluang emas bagi emiten. Simak daftar saham yang paling diuntungkan dari proyek triliunan ini!

Libur Panjang Usai, Ketidakpastian Kembali Cengkeram Bursa Saham
| Rabu, 25 Maret 2026 | 03:54 WIB

Libur Panjang Usai, Ketidakpastian Kembali Cengkeram Bursa Saham

Setelah libur Lebaran, IHSG diramal sangat volatil. Prediksi support terendah 6.731. Kalkulasi strategi beli atau jual agar tidak terjebak rugi.

Membandingkan Kinerja dan Aset Bank Syariah, Mana yang Lebih Kuat?
| Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Membandingkan Kinerja dan Aset Bank Syariah, Mana yang Lebih Kuat?

Sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia, Indonesia diproyeksikan memiliki industri perbankan syariah yang bertumbuh.

DBS Rekomendasikan Diversifikasi Portofolio, Tambah Saham EM dan Emas
| Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

DBS Rekomendasikan Diversifikasi Portofolio, Tambah Saham EM dan Emas

DBS melihat adanya pergeseran preferensi investor dari aset berbasis AS yang dinilai sudah terlalu padat menuju kawasan lain, terutama Asia.

Dividen PGAS Dipertanyakan, Manajemen Tetap Percaya Diri
| Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Dividen PGAS Dipertanyakan, Manajemen Tetap Percaya Diri

J.P. Morgan dan UBS sama-sama melihat adanya tekanan terhadap kinerja keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) ke depan.

INDEKS BERITA