Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Skandal Laporan Keuangan eFishery Membuka Kesadaran Pentingnya Pengawasan Startup
| Kamis, 30 Januari 2025 | 10:10 WIB

Skandal Laporan Keuangan eFishery Membuka Kesadaran Pentingnya Pengawasan Startup

Indonesia memerlukan lembaga khusus yang fokus dalam mengawal perkembangan serta penerapan tata kelola yang baik di startup.

Menghitung Ulang Dampak Cukai MBDK ke Laba Bersih serta Saham ICBP, CMRY dan MYOR
| Kamis, 30 Januari 2025 | 08:58 WIB

Menghitung Ulang Dampak Cukai MBDK ke Laba Bersih serta Saham ICBP, CMRY dan MYOR

Penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 diperkirakan akan memangkas EPS 2025 emiten konsumer sebesar 0,1%-0,7%

Saham BBCA Terkoreksi di Januari 2025, Simak Realisasi Kinerja dan Rekomendasinya
| Kamis, 30 Januari 2025 | 08:25 WIB

Saham BBCA Terkoreksi di Januari 2025, Simak Realisasi Kinerja dan Rekomendasinya

Tekanan yang dihadapi saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) di awal tahun ini diprediksi hanya berlangsung sementara.

Antisipasi Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan Tol Dikebut
| Kamis, 30 Januari 2025 | 07:05 WIB

Antisipasi Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan Tol Dikebut

Kementerian Pekerjaan Umum mulai mengerjakan perbaikan kerusakan jalan tol di beberapa ruas di Jawa Barat.

Sektor Otomotif Banyak Insentif, Prospek Astra (ASII) Semakin Positif
| Kamis, 30 Januari 2025 | 07:02 WIB

Sektor Otomotif Banyak Insentif, Prospek Astra (ASII) Semakin Positif

Kinerja penjualan mobil PT Astra International Tbk (ASII) pada tahun ini diprediksi tumbuh dibanding tahun lalu.

Pemerintah Beri Jaminan bagi Proyek Energi Hijau
| Kamis, 30 Januari 2025 | 07:00 WIB

Pemerintah Beri Jaminan bagi Proyek Energi Hijau

Pemberian jaminan oleh pemerintah terhadap proyek energi baru terbarukan tertuang dalam PMK Nomor 5 Tahun 2025.

Laba Bersih Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Turun 24% di 2024
| Kamis, 30 Januari 2025 | 06:48 WIB

Laba Bersih Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Turun 24% di 2024

Pada 2024, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) membukukan pendapatan Rp 1,26 triliun, turun 0,62% dibanding  tahun 2023 sebesar Rp 1,27 triliun.​

Harga CPO Naik, Prospek Emiten Membaik
| Kamis, 30 Januari 2025 | 06:42 WIB

Harga CPO Naik, Prospek Emiten Membaik

Kinerja emiten minyak kelapa sawit CPO diprediksi bakal membaik pada tahun 2025. Penopangnya, harga CPO yang diprediksi masih dalam tren tinggi.

Ada Ancaman Startup AI Asal China, Begini Prospek Kripto Di Bulan Februari
| Kamis, 30 Januari 2025 | 06:37 WIB

Ada Ancaman Startup AI Asal China, Begini Prospek Kripto Di Bulan Februari

Optimisme kripto tak lepas dari sosok Trump. Pekan lalu presiden AS ke-47 itu menandatangani regulasi penyediaan cadangan aset kripto nasional.

Saham Emiten Pelat Merah Masih Bisa Merekah
| Kamis, 30 Januari 2025 | 06:35 WIB

Saham Emiten Pelat Merah Masih Bisa Merekah

Membedah prospek kinerja saham emiten IDX BUMN20, yang memiliki korelasi sangat erat dengan berbagai sentimen.​

INDEKS BERITA

Terpopuler