Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:37 WIB

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan

Jika daya beli masyarakat melemah akibat inflasi energi, emiten sektor konsumer akan kesulitan menjaga volume penjualan.

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:04 WIB

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sentimen positif lain, langkah efisiensi berbagai kementerian melalui pemangkasan belanja tidak mendesak. 

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini

Bank andalkan jual aset bermasalah untuk jaga laba—tapi tahun ini makin sulit karena stok menipis dan pasar lesu.

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:53 WIB

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas

Dari sisi hilir, kapasitas industri pengolahan kakao nasional sebenarnya telah mencapai sekitar 739.000 ton per tahun

Suplai Kontainer Langka,  Bongkar Muat Melambat
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:50 WIB

Suplai Kontainer Langka, Bongkar Muat Melambat

Hambatan di pelabuhan akibat kelangkaan kontainer dan keandalan carane, serta  perang Timur Tengah turut mengerek biaya logistik ekspor-impor

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka

Indonesia menawarkan kombinasi antara potensi jangka panjang yang signifikan dan stabilitas konsumsi yang relatif tinggi.

 Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:38 WIB

Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan

Potensi Filipina mengimpor batubara dari Indonesia bisa mencapai 40 juta ton pada tahun ini untuk mengamankap operasional PLTU

Bank Swasta Harus Cari Cara Menumbuhkan Simpanan Valas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:35 WIB

Bank Swasta Harus Cari Cara Menumbuhkan Simpanan Valas

​DHE SDA wajib parkir di bank BUMN. Kebijakan ini membuat likuiditas valas bank swasta tergerus, sehingga strategi pun dirombak.

Waspada! Ketahanan Energi Nasional Masih Rentan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:31 WIB

Waspada! Ketahanan Energi Nasional Masih Rentan

Cadangan BBM Indonesia tercatat berada pada kisaran 27-28 hari berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Strategi Divestasi Bisa Memacu Prospek Telkom (TLKM) Semakin Seksi
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:30 WIB

Strategi Divestasi Bisa Memacu Prospek Telkom (TLKM) Semakin Seksi

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus fokus memperkuat bisnis inti dengan menggelar divestasi entitas usaha. 

INDEKS BERITA

Terpopuler