Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

TFAS Perkuat Ekosistem UMKM dan Efisiensi Digital
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:00 WIB

TFAS Perkuat Ekosistem UMKM dan Efisiensi Digital

Berbekal pengalaman panjang pengelolaan titik layanan dan kolaborasi UMKM, TFAS siap membangun kemitraan strategis baru.

Kucuran Pembiayaan Himbara ke Program KDMP Belum Mulai
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:13 WIB

Kucuran Pembiayaan Himbara ke Program KDMP Belum Mulai

Pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) percepatan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) 

Dana Pensiun Lokal Mulai Menandah Saham Bank
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:03 WIB

Dana Pensiun Lokal Mulai Menandah Saham Bank

Penurunan saham bank tampak teredam karena institusi-institusi lokal mulai menadah saham yang sudah tergolong murah.​

Bidik Rights Issue Rp 3,2 Triliun, Kendali Konglomerat China di PACK Makin Dominan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Bidik Rights Issue Rp 3,2 Triliun, Kendali Konglomerat China di PACK Makin Dominan

Deng Weiming memimpin CNGR Advanced Material, perusahaan yang memproduksi komponen baterai litium, beberapa di antaranya digunakan di mobil.

Melihat Proyeksi Kinerja Sumber Tani Agung Resources di Tengah Reli Saham STAA
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:47 WIB

Melihat Proyeksi Kinerja Sumber Tani Agung Resources di Tengah Reli Saham STAA

Status unusual market activity (UMA) tak mampu mengerem laju saham STAA yang mulai menanjak sejak 7 Oktober 2025.

Bangun Family Office Tak Pakai APBN
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Bangun Family Office Tak Pakai APBN

Menurutnya, konsep family office bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi investor individu besar agar menempatkan dananya di Indonesia

Mencari Dana Hingga Rp 3,25 Triliun, PACK Segera  Menggelar Rights Issue
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Mencari Dana Hingga Rp 3,25 Triliun, PACK Segera Menggelar Rights Issue

Rencananya, sekitar 86,76% dana hasil rights issue akan dialokasikan untuk pinjaman kepada entitas anak 

Daya Beli Dijaga Aman, Penerimaan Tertekan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:12 WIB

Daya Beli Dijaga Aman, Penerimaan Tertekan

Pemerintah menahan sejumlah kebijakan pajak dan cukai demi menjaga daya beli masyarakat             

Penjualan Meningkat, Laba Astra International (ASII) Berpotensi Bakal Bisa Ngebut
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Penjualan Meningkat, Laba Astra International (ASII) Berpotensi Bakal Bisa Ngebut

Segmen jasa keuangan diproyeksi tetap stabil. Pendapatan diperkirakan bergerak sejalan meningkatnya penjualan otomotif.

Cum Dividen Saham CMRY Hari Ini, 17 Oktober 2025, Waspadai Potensi Dividend Trap
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:02 WIB

Cum Dividen Saham CMRY Hari Ini, 17 Oktober 2025, Waspadai Potensi Dividend Trap

Meski dinilai memiliki prospek yang positif, dividen yield saham CMRY di harga saat ini tergolong kecil.

INDEKS BERITA