Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Juli 2025 Naik, Menyentuh Angka Tertinggi Dalam Setahun Terakhir
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:03 WIB

Inflasi Juli 2025 Naik, Menyentuh Angka Tertinggi Dalam Setahun Terakhir

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2025 sebesar 2,37% secara tahunan atau year on year (YoY).

Profit 21,84% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Agustus 2025)
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 08:41 WIB

Profit 21,84% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 1 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.901.000 per gram, harga buyback Rp 1.746.000 per gram.

Panen Cuan Emiten Sawit dari Penguatan Harga CPO & Aneka Sentimen Positif Eksternal
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 07:02 WIB

Panen Cuan Emiten Sawit dari Penguatan Harga CPO & Aneka Sentimen Positif Eksternal

Harga saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) meroket 236,08% year to date (YtD) dan kini bertengger di poisisi Rp 1.425 per saham.

Tanah Terlantar
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Tanah Terlantar

Dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti.

Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak

Pemerintah resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang dilakukan melalui bullion bank. ​

Rupiah Masih Akan Melanjutkan Koreksi pada Jumat (1/8)
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Rupiah Masih Akan Melanjutkan Koreksi pada Jumat (1/8)

Pelemahan rupiah saat ini sangat berkaitan dengan arah kebijakan moneter The Federal Reserve dan Bank Indonesia (BI).

Laba Bersih Sumber Alfaria (AMRT) Tumbuh 4,98% di Semester I-2025
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Laba Bersih Sumber Alfaria (AMRT) Tumbuh 4,98% di Semester I-2025

Emiten ritel ini mendulang laba bersih Rp 1,88 triliun di semester I-2025, naik 4,98% dari posisi  sama tahun sebelumnya Rp 1,79 triliun.​

Bank Swasta Berjaya, Bank Himbara Tak Bertenaga
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Bank Swasta Berjaya, Bank Himbara Tak Bertenaga

Mayoritas bank swasta beraset besar sukses mencetak pertumbuhan laba bersih, sedangkan laba bank pelat merah justru mengalami kontraksi.​

Tantangan Harga Nikel Global Bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Tantangan Harga Nikel Global Bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berharap, penjualan bijih saprolit bisa memberi pendapatan tambahan di semester II 2025

KUR Perumahan Senjata Realisasikan Rumah Rakyat
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:00 WIB

KUR Perumahan Senjata Realisasikan Rumah Rakyat

Beberapa kementerian tengah menyiapkan beleid KUR yang diperuntukkan bagi pengembagan sektor perumahan termasuk rumah rumah subsidi.

INDEKS BERITA

Terpopuler