Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Deposit Facility Naik Saat BI Rate Tetap pada Oktober 2026, BI Akan Turunkan GWM Bank
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Deposit Facility Naik Saat BI Rate Tetap pada Oktober 2026, BI Akan Turunkan GWM Bank

Selain BI Rate, BI menetapkan suku bunga Lending Facility tetap 6,50%. Sedangkan suku bunga Deposit Facility naik dari 4,75% menjadi 5,00%.

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA

Risiko utama CTRA berasal dari tingginya suku bunga KPR, pelemahan daya beli, dan ketatnya likuiditas perbankan.

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio

Tingginya frekuensi perdagangan kripto tidak serta-merta merepresentasikan keyakinan investasi jangka panjang.

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:00 WIB

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya

GOTO menyentuh level terendah sepanjang masa pada Jumat (16/10) usai pengumuman wacana MSCI menurunkan pasar saham Indonesia ke standalone market.

Bukan ICBP atau MYOR, Saham Konsumer Ini yang Paling Diincar Asing saat Pasar Tekanan
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Bukan ICBP atau MYOR, Saham Konsumer Ini yang Paling Diincar Asing saat Pasar Tekanan

BRI Danareksa memperkirakan pendapatan ICBP tumbuh 7,5% secara tahunan pada kuartal III 2026, dan margin kotor diproyeksikan turun menjadi 33%.

Wajah Baru IHSG Tanpa Saham HSC
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Wajah Baru IHSG Tanpa Saham HSC

Tanpa saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholder concentration (HSC), volatilitas IHSG justru berpotensi lebih tinggi

Usai Rebound, IHSG Rabu (21/10) Rawan Koreksi
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Usai Rebound, IHSG Rabu (21/10) Rawan Koreksi

Penguatan IHSG terjadi setelah pelaku pasar merespons positif sejumlah langkah otoritas bursa untuk memenuhi standar MSCI.

IHSG Memantul Sementara, Waspadai Volatilitas yang Masih Tinggi
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:36 WIB

IHSG Memantul Sementara, Waspadai Volatilitas yang Masih Tinggi

Kenaikan IHSG pada perdagangan Selasa (20/10 kemarin belum cukup untuk menandai pasar saham Indonesia telah pulih. 

Pertumbuhan Belum Ungkit Daya Beli
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Pertumbuhan Belum Ungkit Daya Beli

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyoroti kinerja ekonomi dari sisi daya beli masyarakat dan perkembangan dunia usaha.

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya keterlibatan pihak asing dalam 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi

INDEKS BERITA

Terpopuler