Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Bahan Pangan Sudah Naik di Awal Ramadan
| Selasa, 04 Maret 2025 | 13:27 WIB

Harga Bahan Pangan Sudah Naik di Awal Ramadan

Memasuki bulan Ramadan, harga beberapa bahan pangan mengalami kenaikan. Dari hasil pantauan, harga-harga ini sudah mulai naik sebelum Ramadan. 

Setelah SRIL Pailit, Kini Giliran Produsen GT Man (RICY) Digugat PKPU Askrindo
| Selasa, 04 Maret 2025 | 12:37 WIB

Setelah SRIL Pailit, Kini Giliran Produsen GT Man (RICY) Digugat PKPU Askrindo

Merujuk laporan keuangan RICY pada sembilan bulan pertama 2024, tercatat perusahaan ini memiliki liabilitas jangka pendek senilai Rp 1,23 triliun.

Awal Tahun Ini PTRO Bidik Rp 1,5 Triliun dari Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah
| Selasa, 04 Maret 2025 | 12:10 WIB

Awal Tahun Ini PTRO Bidik Rp 1,5 Triliun dari Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil obligasi dan sukuk ijarah akan digunakan untuk modal kerja proyek PTRO.​

Emiten Telko Berlomba di Lelang Spektrum 1,4 GHz, dari TLKM, ISAT, EXCL Hingga WIFI
| Selasa, 04 Maret 2025 | 11:12 WIB

Emiten Telko Berlomba di Lelang Spektrum 1,4 GHz, dari TLKM, ISAT, EXCL Hingga WIFI

Pemerintah diminta berhati-hati agar lelang tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa ada dampak nyata bagi pemerataan akses internet.

Pebisnis Minuman Beralkohol Sulit Dapat Izin Impor
| Selasa, 04 Maret 2025 | 10:15 WIB

Pebisnis Minuman Beralkohol Sulit Dapat Izin Impor

Setiap tahun para pebisnis mesti mengurus izin melalui sistem Inatrade di Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Efisiensi Anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Keberlanjutan Investasi Swasta
| Selasa, 04 Maret 2025 | 10:15 WIB

Efisiensi Anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Keberlanjutan Investasi Swasta

Sederet perusahaan swasta sudah menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Reksadana Dolar AS Pendapatan Tetap Menarik Untuk Dilirik
| Selasa, 04 Maret 2025 | 07:20 WIB

Reksadana Dolar AS Pendapatan Tetap Menarik Untuk Dilirik

Performa kinerja reksadana berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) alias offshore diproyeksi akan positif, seiring otot dolar AS yang menguat

Rupiah Punya Potensi Naik Lagi Pada Selasa (4/3)
| Selasa, 04 Maret 2025 | 07:17 WIB

Rupiah Punya Potensi Naik Lagi Pada Selasa (4/3)

Rupiah mengalami rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (3/3), pasca terpuruk di akhir pekan.

Kupon ST014 di Dua Tenor Bisa Berada di Kisaran 6,1%-6,85%
| Selasa, 04 Maret 2025 | 07:13 WIB

Kupon ST014 di Dua Tenor Bisa Berada di Kisaran 6,1%-6,85%

Pemerintah akan kembali meluncurkan obligasi ritel. Adalah Sukuk Tabungan (ST) seri ST014, yang akan dirilis pada 7 Maret 2025. 

Harga Batubara Menekan ADMR, Bagaimana Prospeknya Tahun Ini?
| Selasa, 04 Maret 2025 | 07:10 WIB

Harga Batubara Menekan ADMR, Bagaimana Prospeknya Tahun Ini?

Pelemahan harga batubara berdampak pada kinerja keuangan dan saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) 

INDEKS BERITA

Terpopuler