Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Emiten RS Bakal Semakin Sehat Tahun Ini, Pilih Saham MIKA, HEAL atau SILO?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 09:45 WIB

Prospek Emiten RS Bakal Semakin Sehat Tahun Ini, Pilih Saham MIKA, HEAL atau SILO?

Dominasi segmen pasien swasta yang memiliki margin lebih bagus diprediksi akan berlanjut tahun 2026.

Faktor Fundamental Memacu Laju Indeks Sektoral
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:38 WIB

Faktor Fundamental Memacu Laju Indeks Sektoral

Indeks sektoral saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja apik di sepanjang tahun 2026 berjalan.

Penjualan Semen Lambat di Akhir 2025, Tahun Ini Diproyeksi Sudah bisa Mulai Berlari
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:37 WIB

Penjualan Semen Lambat di Akhir 2025, Tahun Ini Diproyeksi Sudah bisa Mulai Berlari

Simak rekomendasi saham INTP dan SMGR serta proyeksi pemulihan pasar konstruksi yang berefek ke industri semen di kuartal II-2026.

Dirikan Anak Usaha Baru, Indika Energy (INDY) Memperluas Ekspansi Non Batubara
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:34 WIB

Dirikan Anak Usaha Baru, Indika Energy (INDY) Memperluas Ekspansi Non Batubara

PT Indika Energy Tbk (INDY) mendirikan perusahaan baru di bidang manufaktur kendaraan listrik komersial.​

Ekspansi Agresif dan Aksi Borong Prajogo Pangestu Jadi Amunisi Saham BREN
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:10 WIB

Ekspansi Agresif dan Aksi Borong Prajogo Pangestu Jadi Amunisi Saham BREN

Efek ekspansi kapasitas yang digelar PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) tidak akan terlihat seketika.

Geely Memulai Perakitan di Indonesia
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:58 WIB

Geely Memulai Perakitan di Indonesia

Kolaborasi PT Handal Indonesia Motor (HIM) menegaskan komitmen jangka panjang Geely untuk memperkuat fondasi industri otomotif nasional 

Psokan Gas Seret, Industri di Jawa Timur Terganggu
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:45 WIB

Psokan Gas Seret, Industri di Jawa Timur Terganggu

Pada Januari 2026, PGN menyurati pelanggan industri untuk menginformasikan kuota gas hanya diberikan di kisaran 43%–68%.

Simak Proyeksi Saham AALI di Tengah Beragam Tarik Ulur Kebijakan Industri Sawit
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:41 WIB

Simak Proyeksi Saham AALI di Tengah Beragam Tarik Ulur Kebijakan Industri Sawit

Beberapa hari terakhir harga saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menunjukkan tanda-tanda tertekan.

Prabowo Tunjuk Ponakan, Pasar Khawatir Independensi BI Terancam, Rupiah Makin Anjlok
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:39 WIB

Prabowo Tunjuk Ponakan, Pasar Khawatir Independensi BI Terancam, Rupiah Makin Anjlok

Rupiah anjlok setelah Prabowo Subianto menominasikan keponakannya, yang juga Wakil Menteri Keuangan  Thomas Djiwandono, masuk Dewan Gubernur BI. 

Perdana di 2026, Dana Asing Kabur dari Bursa, Dampak Prabowo Tunjuk Ponakan ke BI?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:22 WIB

Perdana di 2026, Dana Asing Kabur dari Bursa, Dampak Prabowo Tunjuk Ponakan ke BI?

Rekor terbaru itu di tengah terjadinya aksi jual bersih perdana di 2026, sebesar Rp 708,61 miliar. Juga di tengah rupiah yang semakin suram. 

INDEKS BERITA

Terpopuler