Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Senin, 30 Maret 2020 | 19:53 WIB
Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian
[ILUSTRASI. ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. KONTAN/Umi Kulsum.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini, hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, OJK menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang mencakup bidang perasuransian, dana pensiun dan pembiayaan.

Lewat surat yang ditandatanganinya, berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi bidang perasuransian oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, maka:

a. Aset dalam bentuk investasi, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Aset-aset tersebut berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh negara; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara.

b. Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Poin b itu berlaku dengan ketentuan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan. Hal ini juga hanya berlaku atas tagihan premi atau kontribusi yang dimulai sejak bulan Februari 2020.

c. Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Prinsip kehati-hatian

Riswinandi menyatakan, penerapan kebijakan countercyclical tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical seperti yang sudah diuraikan di atas.

"Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tulis Riswinandi, lewat suratnya bernomor S-11/D.05/2020, yang KONTAN peroleh, Senin (30/3).

Kebijakan countercyclical ini, mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat yang dirilis Riswinandi Senin, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, serta direksi perusahaan perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Mengkaji Pasok Makanan Haji dan Umrah
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:20 WIB

Pemerintah Mengkaji Pasok Makanan Haji dan Umrah

Pasokan makanan dan minuman untuk kegiatan haji hingga umrah bagi jamaah Indonesia sebagian masih dikelola pihak lain.

Pemerintah Mulai Mengalirkan Bantuan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:15 WIB

Pemerintah Mulai Mengalirkan Bantuan

Pemerintah mengklaim sudah mengirim sebanyak 500.000 ton logistik hingga perbaikan telekomunikasi dan pengirman BBM ke daerah bencana.

Manufaktur Indonesia Bertahan di Tengah Disrupsi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:15 WIB

Manufaktur Indonesia Bertahan di Tengah Disrupsi

Industri manufaktur Indonesia telah membuktikan resiliensi yang luar biasa dalam menghadapi berbagai tantangan global dari disrupsi

Hilirisasi Kelapa Harus Berkeadilan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:12 WIB

Hilirisasi Kelapa Harus Berkeadilan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja ekspor mengalami lonjakan sepanjang Januari-Oktober 2025.

SKK Migas Bidik Investasi US$ 16 Miliar Tahun Depan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:09 WIB

SKK Migas Bidik Investasi US$ 16 Miliar Tahun Depan

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan target tersebut sudah dikunci dalam work program and budget (WP&B) 2026

Setoran PNBP ESDM 82,87% dari Target APBN
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:05 WIB

Setoran PNBP ESDM 82,87% dari Target APBN

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia optimistis target PNBP tahun ini bakal tercapai dengan kondisi harga minyak dunia melemah

Kebijakan PLTU Bisa Hambat Proyek EBT
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:01 WIB

Kebijakan PLTU Bisa Hambat Proyek EBT

"Sumber energi listrik di Indonesia tetap memakai energi fosil, seperti batubara dan gas alam,"kata Hashim

Pemerintah Pasang Target Investasi Jumbo Demi Laju Ekonomi 8%
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:00 WIB

Pemerintah Pasang Target Investasi Jumbo Demi Laju Ekonomi 8%

Pemerintah menargetkan bisa menjaring investasi hingga sebesar Rp 13.032 triliun selama lima tahun nanti.

 Ekspor Udang ke Amerika Kembali Mengalir Deras
| Kamis, 04 Desember 2025 | 04:58 WIB

Ekspor Udang ke Amerika Kembali Mengalir Deras

Hingga akhir Desember, Indonesia akan mengekspor lagi udang ke AS  Rp 900 miliar, sehingga sepanjang 2025 nilai ekspor ditaksir Rp 1,8 triliun

IHSG Terkoreksi Tipis, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (4/12)
| Kamis, 04 Desember 2025 | 04:50 WIB

IHSG Terkoreksi Tipis, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (4/12)

IHSG terkoreksi tipis 0,06% pada Rabu (3/12) setelah naik 2 hari. Simak prediksi IHSG dan rekomendasi saham pilihan untuk Kamis (4/12/2025).

INDEKS BERITA