Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 08 Juli 2019 | 09:08 WIB
Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019, Kementerian Keuangan akan mengenakan sanksi ke eksportir SDA yang tak membawa masuk devisa dari hasil ekspor sumber daya alam.

BI menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Ini menjadi modal awal bagi BI untuk memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

"Tapi butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank," terang Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati , Jumat (5/7).

Meskipun aturan penyimpanan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. "Setelah aturan terbit, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya," lanjut Yati.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya. "Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum di dokumen PEB dengan devisa masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA," terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan. Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI," tutur Yati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya. "Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.

Sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Perubahan Iklim
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Perubahan Iklim

Semoga saja, di tengah kesibukan mengerek daya beli dan ekonomi, pemerintah tidak melupakan upaya mitigasi ancaman perubahan iklim.

Investor Lebih Mengincar ORI028 Tenor Pendek
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Investor Lebih Mengincar ORI028 Tenor Pendek

Berdasarkan data salah satu mitra distribusi, Bibit, nilai penjualan ORI028 per Kamis (16/10) mencapai Rp 8,17 triliun.

Menjelang Libur Akhir Pekan, Pantau Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (17/10)
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:47 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Pantau Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (17/10)

Hari ini, pergerakan pasar mendapat pengaruh katalis di emiten perbankan menjelang rilis kinerja kuartal III-2025.

Pendaftar Progam  Magang Membludak Lebih 150.000 Orang Dari Kuota 20.000 Saja
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:35 WIB

Pendaftar Progam Magang Membludak Lebih 150.000 Orang Dari Kuota 20.000 Saja

Kementerian Ketenagakerjaan berencana membukan gelombang kedua di program magang nasional dengan daya tampung hingga 100.000 orang.

Electronic City Indonesia (ECII) Fokus Memulihkan Kinerja Bisnis
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:25 WIB

Electronic City Indonesia (ECII) Fokus Memulihkan Kinerja Bisnis

Saat ini kondisi pasar memang menantang. Untuk itu, mereka berupaya menjaga kinerja dengan memperkuat kanal penjualan digital.

Perhatian Warga Negara Asing Kini Sudah Bisa Menjadi Petinggi BUMN
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Perhatian Warga Negara Asing Kini Sudah Bisa Menjadi Petinggi BUMN

Ketentuan tersebut tertuang di dalam beleid anyar Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Produsen AC Intip Peluang dari Cuaca Panas Ekstrem
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Produsen AC Intip Peluang dari Cuaca Panas Ekstrem

Permintaan AC sejauh ini masih stabil, belum ada indikasi peningkatan signifikan ditengah cuaca panas ekstrem.

Pengerjaan Proyek Hilirisasi Bauksit Masih Tersendat-sendat
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Pengerjaan Proyek Hilirisasi Bauksit Masih Tersendat-sendat

Progres hilirisasi bauksit masih terhambat terkait persoalan harga komoditas tesebut dan banyaknya penambang.

Proyek Listrik Sampah Danantara Membetot Lebih 100 Investor
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Proyek Listrik Sampah Danantara Membetot Lebih 100 Investor

Danantara menargetkan ada sebanyak 10 proyek pembangkit listrik sampah mulai dibangun akhir tahun ini.

Profitabilitas Asuransi Jiwa Tertekan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:50 WIB

Profitabilitas Asuransi Jiwa Tertekan

Biaya klaim dan operasional asuransi jiwa melebihi pendapatan premi pada semester I-2025 seiring kenaikan rasio klaim.

INDEKS BERITA

Terpopuler