Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 08 Juli 2019 | 09:08 WIB
Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019, Kementerian Keuangan akan mengenakan sanksi ke eksportir SDA yang tak membawa masuk devisa dari hasil ekspor sumber daya alam.

BI menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Ini menjadi modal awal bagi BI untuk memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

"Tapi butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank," terang Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati , Jumat (5/7).

Meskipun aturan penyimpanan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. "Setelah aturan terbit, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya," lanjut Yati.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya. "Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum di dokumen PEB dengan devisa masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA," terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan. Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI," tutur Yati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya. "Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.

Sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Dolar AS Perkasa, Membuat Valas Global dan Rupiah Loyo
| Jumat, 21 November 2025 | 06:15 WIB

Dolar AS Perkasa, Membuat Valas Global dan Rupiah Loyo

Dolar AS terdorong penurunan ekspektasi pemangkasan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) pada Desember mendatang.

Nilai Kredit UMKM Kontraksi, Rasio NPL Semakin Tinggi
| Jumat, 21 November 2025 | 06:15 WIB

Nilai Kredit UMKM Kontraksi, Rasio NPL Semakin Tinggi

Rasio kredit UMKM bermasalah atau non performing loan (NPL) per Oktober ada di level 4,51%, naik dari 4,46% pada bulan sebelumnya.​

Deposan Gede Didorong Tak Minta Bunga Tinggi
| Jumat, 21 November 2025 | 06:05 WIB

Deposan Gede Didorong Tak Minta Bunga Tinggi

Praktik pemberian special rate bagi deposan jumbo kembali disorot karena dianggap menghambat penurunan bunga kredit saat BI rate terus turun. ​

Tekanan Jangka Pendek Bagi XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) Akibat Merger
| Jumat, 21 November 2025 | 06:00 WIB

Tekanan Jangka Pendek Bagi XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) Akibat Merger

Aksi merger PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL)  akan jadi pendorong kinerja dalam jangka panjang 

Bisnis Asuransi Umum Masih Kurang Berotot
| Jumat, 21 November 2025 | 04:50 WIB

Bisnis Asuransi Umum Masih Kurang Berotot

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pelaku industri membukukan pendapatan premi sebesar Rp 84,72 triliun hingga kuartal III-2025. 

IHSG Cetak Rekor Baru 8.491, Intip Proyeksi & Rekomendasi Saham Hari Ini (21/11)
| Jumat, 21 November 2025 | 04:45 WIB

IHSG Cetak Rekor Baru 8.491, Intip Proyeksi & Rekomendasi Saham Hari Ini (21/11)

IHSG capai rekor baru 8.491. Simak analisis ahli, proyeksi pergerakan, sentimen pasar global, dan rekomendasi saham pilihan untuk Jumat (21/11).

Pajak Ekspor dan Pasar Batubara Indonesia
| Jumat, 21 November 2025 | 04:15 WIB

Pajak Ekspor dan Pasar Batubara Indonesia

Indonesia adalah pemain besar, tetapi harga batubara kita justru sering lebih rendah daripada pasar global.

Industri Penjaminan Siapkan Mitigasi Hadapi Perubahan Aturan Main KUR
| Jumat, 21 November 2025 | 04:10 WIB

Industri Penjaminan Siapkan Mitigasi Hadapi Perubahan Aturan Main KUR

Pelaku industri penjaminan turut menyiapkan antisipasi guna menghindari dampak buruk dari perubahan regulasi terkait KUR di tahun 2026.

Anomali Buyback Saham DEWA, Tak Sesuai Parameter Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan
| Kamis, 20 November 2025 | 22:22 WIB

Anomali Buyback Saham DEWA, Tak Sesuai Parameter Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan

Buyback saham PT Darma Henwa (DEWA) digelar saat IHSG tengah rally dan harga sahamnya sedang mendaki.  

UNTR Berisiko Menghadapi Low Cycle, Diversifikasi ke Emas dan Nikel Masih Menantang
| Kamis, 20 November 2025 | 14:00 WIB

UNTR Berisiko Menghadapi Low Cycle, Diversifikasi ke Emas dan Nikel Masih Menantang

Prospek bisnis United Tractors (UNTR) diprediksi menantang hingga 2026, terlihat dari revisi proyeksi kinerja operasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler