Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 08 Juli 2019 | 09:08 WIB
Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019, Kementerian Keuangan akan mengenakan sanksi ke eksportir SDA yang tak membawa masuk devisa dari hasil ekspor sumber daya alam.

BI menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Ini menjadi modal awal bagi BI untuk memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

"Tapi butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank," terang Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati , Jumat (5/7).

Meskipun aturan penyimpanan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. "Setelah aturan terbit, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya," lanjut Yati.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya. "Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum di dokumen PEB dengan devisa masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA," terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan. Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI," tutur Yati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya. "Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.

Sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Akuisisi Aset RS First REIT Rp 9 Triliun, SILO bisa Panen Laba di Masa Bunga Tinggi
| Kamis, 02 April 2026 | 07:30 WIB

Akuisisi Aset RS First REIT Rp 9 Triliun, SILO bisa Panen Laba di Masa Bunga Tinggi

Aksi korporasi ini diyakini mampu menyuntik tenaga bagi peningkatan kinerja operasional Siloam, terutama dalam mendongkrak margin EBITDA.

Pebisnis Tertekan Kenaikan Harga Solar Industri
| Kamis, 02 April 2026 | 07:28 WIB

Pebisnis Tertekan Kenaikan Harga Solar Industri

Harga solar industri pada April tahun ini dikabarkan naik sebesar Rp 5.100 menjadi Rp 28.150 per liter

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Tidak Naik di Kuartal Kedua
| Kamis, 02 April 2026 | 07:21 WIB

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Tidak Naik di Kuartal Kedua

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan PLN untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah

Pasokan BBM di SPBU Masih Stabil Meski Terbatas
| Kamis, 02 April 2026 | 07:16 WIB

Pasokan BBM di SPBU Masih Stabil Meski Terbatas

Di SPBU VIVO Kemang, Jakarta Selatan, pilihan BBM yang tersedia bagi konsumen tampak belum lengkap namun harga masih tetap

Pemakaian Bahan Bakar Gas Perlu Digenjot
| Kamis, 02 April 2026 | 07:12 WIB

Pemakaian Bahan Bakar Gas Perlu Digenjot

Optimalisasi BBG dinilai sebagai salah satu solusi energi mandiri, efisien dan ramah lingkungan di tengah dinamika geopolitik global

 Pertamina Cari Pemasok Elpiji Selain Timur Tengah
| Kamis, 02 April 2026 | 07:08 WIB

Pertamina Cari Pemasok Elpiji Selain Timur Tengah

Produksi dalam negeri hanya 1,3 juta ton, impor elpiji mencapai 7 juta ton per tahun, sehingga pasokan dalam negeri masih tergantung dari luar

Investor Asing Terus Net Sell, Rupiah Masih Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 02 April 2026 | 06:57 WIB

Investor Asing Terus Net Sell, Rupiah Masih Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dana asing masih keluar dari pasar saham dengan total net sell Rp 165,48 miliar.Rupiah juga terus melemah. 

Menyoal Tren Kenaikan Kredit Menganggur
| Kamis, 02 April 2026 | 06:50 WIB

Menyoal Tren Kenaikan Kredit Menganggur

​Kredit menganggur di bank terus membengkak. Ini menandakan komitmen naik, tapi dana belum mengalir ke sektor riil.

Prediksi IHSG Kamis (2/4): Potensi Lanjut Menguat, Tapi Masih Ada Risiko
| Kamis, 02 April 2026 | 06:44 WIB

Prediksi IHSG Kamis (2/4): Potensi Lanjut Menguat, Tapi Masih Ada Risiko

IHSG berhasil menguat 1,92% kemarin! Simak rekomendasi saham pilihan para analis yang berpotensi memberikan keuntungan besar hari ini.

Terancam Kenaikan Harga BBM dan Kurs Rupiah, Simak Strategi INTP
| Kamis, 02 April 2026 | 06:41 WIB

Terancam Kenaikan Harga BBM dan Kurs Rupiah, Simak Strategi INTP

Kenaikan harga BBM dan pelemahan kurs rupiah membebani biaya produksi INTP. Pahami dampak dan langkah mitigasi emiten semen ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler