Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 08 Juli 2019 | 09:08 WIB
Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019, Kementerian Keuangan akan mengenakan sanksi ke eksportir SDA yang tak membawa masuk devisa dari hasil ekspor sumber daya alam.

BI menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Ini menjadi modal awal bagi BI untuk memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

"Tapi butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank," terang Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati , Jumat (5/7).

Meskipun aturan penyimpanan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. "Setelah aturan terbit, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya," lanjut Yati.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya. "Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum di dokumen PEB dengan devisa masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA," terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan. Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI," tutur Yati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya. "Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.

Sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Investasi Deposito Dana Pensiun Melaju Saat Bunga Deposito Layu
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:35 WIB

Investasi Deposito Dana Pensiun Melaju Saat Bunga Deposito Layu

Dana Pensiun memarkir dana Rp 104,65 triliun di keranjang deposito per akhir tahun 2025, meningkat 22,77% dari posisi akhir 2024.

Minim Katalis Baru, Rupiah Diproyeksi Bergerak Terbatas pada Rabu (18/2)
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:30 WIB

Minim Katalis Baru, Rupiah Diproyeksi Bergerak Terbatas pada Rabu (18/2)

Pergerakan rupiah diprediksi akan terbatas, dipengaruhi The Fed dan sentimen lokal. Cek angka pasti prediksi rupiah pada Rabu (18/2)

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Intip Potensi Makan Bergizi Gratis
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:20 WIB

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Intip Potensi Makan Bergizi Gratis

WMUU menilai program MBG berkontribusi positif terhadap peningkatan konsumsi daging ayam per kapita nasional.

Harga Panen Raya Bikin Petani Puas
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:05 WIB

Harga Panen Raya Bikin Petani Puas

Harga jagung di tingkat petani memang cukup stabil, yakni pada kisaran Rp 5.500 – Rp 5.600 per kilogram (kg).

Harga Emas Spot Tertekan Libur Imlek
| Rabu, 18 Februari 2026 | 05:00 WIB

Harga Emas Spot Tertekan Libur Imlek

Harga emas kembali di bawah US$5.000. Ternyata, libur Imlek hingga geopolitik jadi pemicu utama. Pahami dampaknya pada investasi Anda. 

Tak Hanya Melesat, Bisnis Paylater Juga Semakin Sehat
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:45 WIB

Tak Hanya Melesat, Bisnis Paylater Juga Semakin Sehat

OJK mencatat penyaluran kredit paylater melompat 75,5% pada 2025 menjadi Rp 11,94 triliun, jauh melebihi pertumbuhan di 2024 yang sebesar 37,6%.

Harapan Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dari Ekspansi Pusat Data
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:30 WIB

Harapan Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dari Ekspansi Pusat Data

Kinerja Telkom masih tertekan, namun analis UBS dan KISI kompak rekomendasi 'BUY'. Temukan strategi Telkom menggenjot profit.

AZKO Menambah Jaringan Bisnis
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:20 WIB

AZKO Menambah Jaringan Bisnis

Pada tahun ini pihaknya tetap melanjutkan strategi pembukaan toko baru secara terukur dengan mempertimbangkan karakteristik pasar.

Pebisnis Kimia Siap Meracik Bisnis di 2026
| Rabu, 18 Februari 2026 | 04:05 WIB

Pebisnis Kimia Siap Meracik Bisnis di 2026

Meski secara agregat menjadi salah satu penopang pertumbuhan di sektor manufaktur, pertumbuhan industri kimia tahun lalu belum merata.

Realokasi Belanja
| Rabu, 18 Februari 2026 | 03:14 WIB

Realokasi Belanja

Di tengah ketidakpastian global, kebijakan yang rasional dan transparan adalah jangkar stabilitas serta sekaligus fondasi kepercayaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler