Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 08 Juli 2019 | 09:08 WIB
Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019, Kementerian Keuangan akan mengenakan sanksi ke eksportir SDA yang tak membawa masuk devisa dari hasil ekspor sumber daya alam.

BI menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Ini menjadi modal awal bagi BI untuk memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

"Tapi butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank," terang Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati , Jumat (5/7).

Meskipun aturan penyimpanan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. "Setelah aturan terbit, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya," lanjut Yati.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya. "Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum di dokumen PEB dengan devisa masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA," terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan. Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI," tutur Yati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya. "Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.

Sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagikan

Berita Terbaru

 Imbas Perang, Pemerintah Utak-atik Produksi Batubara
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:43 WIB

Imbas Perang, Pemerintah Utak-atik Produksi Batubara

Pemerintah berencana menambah volume produksi batubara dalam persetujuan RKAB 2026 untuk mengamankan pendapatan negara

Pasca Libur Lebaran, Sentimen Negatif Bayangi Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:42 WIB

Pasca Libur Lebaran, Sentimen Negatif Bayangi Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pemangkasan outlook, perang, defisit fiskal dan pelemahan rupiah menyuramkan prospek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Rancangan Perppu yang Memantik Kecemasan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:38 WIB

Rancangan Perppu yang Memantik Kecemasan

Pemerintah dikabarkan sedang membahas Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Nasib Rupiah Usai Libur Lebaran: Pelemahan Ancam Ekonomi?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15 WIB

Nasib Rupiah Usai Libur Lebaran: Pelemahan Ancam Ekonomi?

Selama libur Lebaran, rupiah sempat bertengger di Rp 16.997 per dolar AS. Ketahui faktor pendorong dan prediksi pergerakan selanjutnya

Lebaran Lewat, Apa Lagi?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:10 WIB

Lebaran Lewat, Apa Lagi?

Langkah taktis melalui stabilisasi kurs Rupiah dan efisiensi subsidi energi menjadi krusial agar mesin konsumsi tidak anjlok.

Laba Charoen Pokphan (CPIN) Melonjak 52% di 2025, Akankah Bertahan di 2026?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:00 WIB

Laba Charoen Pokphan (CPIN) Melonjak 52% di 2025, Akankah Bertahan di 2026?

Rencana pengalihan impor bungkil kedelai ke BUMN bisa menekan margin CPIN. Pelajari potensi dampaknya pada kinerja CPIN.

Pasokan Migas Global Terancam, Cek Risiko Kenaikan Harga Ini!
| Rabu, 25 Maret 2026 | 05:30 WIB

Pasokan Migas Global Terancam, Cek Risiko Kenaikan Harga Ini!

Harga minyak Brent kini di atas US$100/barel setelah konflik geopolitik. Analis memprediksi potensi kenaikan lebih tinggi

Metropolitan Land (MTLA) Incar Tingkat Okupansi Hotel 85%
| Rabu, 25 Maret 2026 | 05:20 WIB

Metropolitan Land (MTLA) Incar Tingkat Okupansi Hotel 85%

Peningkatan pemesanan kamar hotel mulai terlihat menjelang libur Lebaran, terutama di hotel yang berada di jalur dan destinasi mudik Lebaran.

TGPF untuk Keadilan Andrie Yunus
| Rabu, 25 Maret 2026 | 04:31 WIB

TGPF untuk Keadilan Andrie Yunus

Kegagalan membentuk tim independen berarti negara secara sadar membiarkan praktik teror terhadap warga negara tetap hidup di sistem pemerintahan.

Strategi Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Tumbuh Tinggi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 04:20 WIB

Strategi Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Tumbuh Tinggi

Kinerja ASLC ditopang bisnis lelang melalui JBA, penjualan ritel mobil bekas lewat Caroline.id, dan pegadaian melalui MotoGadai.

INDEKS BERITA

Terpopuler