Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 08 Juli 2019 | 09:08 WIB
Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019, Kementerian Keuangan akan mengenakan sanksi ke eksportir SDA yang tak membawa masuk devisa dari hasil ekspor sumber daya alam.

BI menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Ini menjadi modal awal bagi BI untuk memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

"Tapi butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank," terang Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati , Jumat (5/7).

Meskipun aturan penyimpanan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. "Setelah aturan terbit, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya," lanjut Yati.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya. "Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum di dokumen PEB dengan devisa masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA," terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan. Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI," tutur Yati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya. "Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.

Sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagikan

Berita Terbaru

BEI Menunda Penerapan Short Selling Sampai 14 September 2026
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:26 WIB

BEI Menunda Penerapan Short Selling Sampai 14 September 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 14 September 2026.

Sentimen Bursa Asia Disetir Arah Suku Bunga dan Inflasi
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:19 WIB

Sentimen Bursa Asia Disetir Arah Suku Bunga dan Inflasi

Arah bursa Asia diperkirakan masih bergerak mixed cenderung konsolidasi. Tingginya ketidakpastian global membuat pelaku pasar bersikap hati-hati.

Bursa Saham Menanti Tuah Arah Suku Bunga
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:13 WIB

Bursa Saham Menanti Tuah Arah Suku Bunga

Langkah Bank Indonesia Menahan BI rate di level 4,75& dinilai akan memicu pasar saham cenderung sideways.

Kebijakan BI Mengubah Aturan Pembelian Dolar AS Bisa Bikin Pasar Panik
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:04 WIB

Kebijakan BI Mengubah Aturan Pembelian Dolar AS Bisa Bikin Pasar Panik

Bank Indonesia (BI) menyebut pembelian di atas US$ 50.000 tetap bisa, namun harus menyertakan dokumen underlying.

Waspada, Volatilitas Ekstrem Harga Minyak Belum Mereda!
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:00 WIB

Waspada, Volatilitas Ekstrem Harga Minyak Belum Mereda!

Perang Timur Tengah menyulut harga minyak mentah. Namun, ada upaya menghindari krisis pasokan. Sejauh mana risiko volatilitas harga?

Masuk Indeks Global, Tiga Saham Emiten Emas Siap Kebanjiran Dana Asing
| Rabu, 18 Maret 2026 | 08:05 WIB

Masuk Indeks Global, Tiga Saham Emiten Emas Siap Kebanjiran Dana Asing

Mulai 20 Maret 2026, rebalancing indeks global picu pergerakan saham emas. Analis ungkap potensi inflow dan outflow dana asing ke saham emas.

Saham ITMG Meroket ke Rp 27.750, Vanguard Hingga FMR Justru Getol Lepas Barang
| Rabu, 18 Maret 2026 | 07:30 WIB

Saham ITMG Meroket ke Rp 27.750, Vanguard Hingga FMR Justru Getol Lepas Barang

Meski telah menggelar diversifikasi, kinerja ITMG akan tetap sangat bergantung pada fluktuasi harga batubara.

Ekspor Perikanan Indonesia Turun
| Rabu, 18 Maret 2026 | 04:00 WIB

Ekspor Perikanan Indonesia Turun

Volume ekspor perikanan Indonesia periode hingga tengah Maret 2026 anjlok 41,35%, berimbas koreksi nilai ekspor 21,71% secara tahunan.

Merger BUMN Logistik Tuntas Semester Satu
| Rabu, 18 Maret 2026 | 04:00 WIB

Merger BUMN Logistik Tuntas Semester Satu

Keberhasilan restrukturisasi BUMN oleh Badan Pengelola Investasi Danantara tak diukur dari berkurangnya entitas bisnis.

Pasar Ngacir, Leasing Masih Pikir-Pikir
| Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45 WIB

Pasar Ngacir, Leasing Masih Pikir-Pikir

Kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, menahan perusahaan leasing untuk menggeber pembiayaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler