Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 08 Juli 2019 | 09:08 WIB
Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019, Kementerian Keuangan akan mengenakan sanksi ke eksportir SDA yang tak membawa masuk devisa dari hasil ekspor sumber daya alam.

BI menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Ini menjadi modal awal bagi BI untuk memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

"Tapi butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank," terang Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati , Jumat (5/7).

Meskipun aturan penyimpanan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. "Setelah aturan terbit, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya," lanjut Yati.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya. "Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum di dokumen PEB dengan devisa masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA," terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan. Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI," tutur Yati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya. "Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.

Sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Minyak Dunia Melonjak 60%, Ancaman Resesi Global Mengintai
| Jumat, 03 April 2026 | 01:30 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak 60%, Ancaman Resesi Global Mengintai

PM Singapura Lawrence Wong peringatkan dunia hadapi krisis energi dan risiko stagflasi. Dampak konflik Timur Tengah bisa berlangsung lama.

Harga Penawaran IPO WBSA Rp 168 Per Saham, Duitnya Buat Akuisisi Perusahaan Afiliasi
| Kamis, 02 April 2026 | 13:33 WIB

Harga Penawaran IPO WBSA Rp 168 Per Saham, Duitnya Buat Akuisisi Perusahaan Afiliasi

PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) merupakan perusahaan logistik terintegrasi yang baru didirikan pada 2021.

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG
| Kamis, 02 April 2026 | 09:30 WIB

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG

Di tengah himpitan pasar surat utang, opsi pendanaan dari kredit perbankan menjadi sekoci penyelamat.

Ketidakpastian RKAB, Bukan Halangan Bagi Prospek ITMG ke Depan
| Kamis, 02 April 2026 | 09:00 WIB

Ketidakpastian RKAB, Bukan Halangan Bagi Prospek ITMG ke Depan

Para analis juga memperkirakan bahwa harga jual average selling product (ASP) akan mampu menutupi kenaikan biaya produksi ITMG secara sempurna.

Penjualan Tahun 2025 Naik, Laba Sawit Sumbermas (SSMS) Melejit Dua Digit
| Kamis, 02 April 2026 | 08:37 WIB

Penjualan Tahun 2025 Naik, Laba Sawit Sumbermas (SSMS) Melejit Dua Digit

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) sukses mengantongi laba bersih Rp 1,16 triliun atau meningkat 41,6% yoy dari Rp 819,53 miliar di 2024.​

Prospek Emiten Sawit 2026 Stabil tapi Volatil: Harga CPO, El Nino & B50 Jadi Katalis
| Kamis, 02 April 2026 | 08:30 WIB

Prospek Emiten Sawit 2026 Stabil tapi Volatil: Harga CPO, El Nino & B50 Jadi Katalis

Produksi global diprediksi kembali mengucur deras seiring dengan pemulihan output panen di Indonesia dan Malaysia.

Merogoh Dana Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Gelar Buyback Saham
| Kamis, 02 April 2026 | 08:23 WIB

Merogoh Dana Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Gelar Buyback Saham

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor PT United Tractors Tbk (UNTR).

Prapenjualan Masih Kuat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Pada 2026 Bisa Melesat
| Kamis, 02 April 2026 | 08:14 WIB

Prapenjualan Masih Kuat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Pada 2026 Bisa Melesat

Peluang pemulihan kinerja SMRA pada 2026 masih terbuka. Katalis pendukungnya, antara lain, realisasi marketing sales yang stabil di tahun lalu. ​

Laba Grup Merdeka Masih Belum Perkasa Pada 2025
| Kamis, 02 April 2026 | 08:07 WIB

Laba Grup Merdeka Masih Belum Perkasa Pada 2025

Pada 2026 prospek Grup Merdeka lebih cerah. Katalis datang dari potensi operasional Tambang Emas Pani PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS).​

WFH 1 Hari Bagi ASN Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Operator Hadapi Lonjakan Trafik
| Kamis, 02 April 2026 | 08:00 WIB

WFH 1 Hari Bagi ASN Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Operator Hadapi Lonjakan Trafik

Operator telekomunikasi sudah berpengalaman menghadapi lonjakan trafik di kawasan permukiman di masa pandemi Covid-19.

INDEKS BERITA