Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 08 Juli 2019 | 09:08 WIB
Ini Penyebab BI Semakin Jeli Memantau Devisa dari Ekspor Sumber Daya Alam
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019, Kementerian Keuangan akan mengenakan sanksi ke eksportir SDA yang tak membawa masuk devisa dari hasil ekspor sumber daya alam.

BI menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Ini menjadi modal awal bagi BI untuk memeriksa dan menghitung realisasi dari DHE yang masuk ke dalam negeri dari sektor SDA.

"Tapi butuh waktu untuk memilah DHE SDA dan non SDA dari seluruh bank," terang Direktur Eksekutif Statistik Bank Indonesia Yati Kurniati , Jumat (5/7).

Meskipun aturan penyimpanan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan secara teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. "Setelah aturan terbit, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemkeu-DJBC dan BI akan segera sosialisasi ke bank dan eksportir perihal ketentuan teknis implementasinya," lanjut Yati.

Kendati begitu, Yati mempertegas, ini bukan berarti belum ada DHE yang masuk sama sekali sejak awal tahun. DHE tetap masuk namun BI belum memilah berdasarkan HS komoditasnya. "Monitoring kami lakukan berdasarkan nomor PEB (pemberitahuan ekspor barang) antara nilai yang tercantum di dokumen PEB dengan devisa masuk ke bank per PEB. Setiap PEB dapat terdiri dari banyak HS, bercampur antara SDA dan non SDA," terang Yati.

Namun kini dengan sudah diserahkannya daftar klasifikasi kode HS komoditas ekspor SDA dari Ditjen Bea dan Cukai kepada BI, pemilahan pun sudah dapat dilakukan. Pemerintah juga akan segera membuat sosialisasi kepada eksportir yang termasuk dalam klasifikasi tersebut untuk membuat rekening khusus penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Nanti arahan teknis ke eksportir akan dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC) bersama BI," tutur Yati.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Kemkeu yaitu DJBC dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai dengan PP 1/2019 maupun aturan-aturan turunannya. "Melalui konteks ini kita bisa identifikasi nama perusahaan, jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang diperoleh. PMK ini kelanjutan dari keharusan para eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PMK 98/2019, sanksi denda dan administrasi akan dikenakan oleh DJBC ke pada eksportir yang melanggar aturan. Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penghitungan denda yang telah dilakukan BI sebelumnya.

Sanksi dalam bentuk tarif denda akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Masih Ada Euforia di Saham-Saham Prajogo Pangestu
| Jumat, 11 Juli 2025 | 05:00 WIB

Masih Ada Euforia di Saham-Saham Prajogo Pangestu

Di tengah antrean panjang pembelian saham CDIA di harga ARA, saham emiten Prajogo Pangestu lainnya pun semakin menarik perhatian.

Industri Kaca Dibayangi Ketidakpastian Suplai Gas
| Jumat, 11 Juli 2025 | 04:35 WIB

Industri Kaca Dibayangi Ketidakpastian Suplai Gas

Kepastian volume pasokan dan harga gas akan sangat berpengaruh terhadap daya saing produk kaca asal Indonesia. 

Di Balik Peningkatan KPR Macet
| Jumat, 11 Juli 2025 | 04:07 WIB

Di Balik Peningkatan KPR Macet

Peningkatan NPL KPR mengganggu manuver perbankan dalam mengucurkan kredit produktif lain, termasuk program 3 juta rumah.

Melemahnya Kelas Menengah Bikin Premi Asuransi Umum Tumbuh Tipis
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:09 WIB

Melemahnya Kelas Menengah Bikin Premi Asuransi Umum Tumbuh Tipis

Secara industri, pertumbuhan premi melambat karena lemahnya daya beli, gelombang PHK, sulitnya lapangan kerja dan melemahnya kelas menengah

Dapat Amunisi dari Dana IPO, Empat Emiten Baru di Bursa Genjot Ekspansi
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:09 WIB

Dapat Amunisi dari Dana IPO, Empat Emiten Baru di Bursa Genjot Ekspansi

Usai mengantongi dana IPO, keempat emiten baru yaitu CHEK, BLOG, MERI, dan PMUI siap menggelar sejumlah ekspansi.

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Tengah Peluang Penguatan IHSG
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:08 WIB

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini di Tengah Peluang Penguatan IHSG

Di tengah tren penguatan IHSG, beberapa saham emiten layak dicermati untuk perdagangan hari ini. Antara lain:

Kalbe Farma (KLBF) Mengintip Cuan Pasar Ekspor
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:08 WIB

Kalbe Farma (KLBF) Mengintip Cuan Pasar Ekspor

Kalbe Farma mengambil langkah ekspansi melalui pengembangan penetrasi produk specialty sebagai upaya mendorong pertumbuhan berkelanjutan

Enam Saham Emiten Baru Memadai Top Gainers Saat IHSG Kembali ke Atas 7.000
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:07 WIB

Enam Saham Emiten Baru Memadai Top Gainers Saat IHSG Kembali ke Atas 7.000

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,85% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 1,05%.

Waspada Pasokan Beras Menipis di Pasaran
| Jumat, 11 Juli 2025 | 03:07 WIB

Waspada Pasokan Beras Menipis di Pasaran

Dengan harga GKP saat ini, pengusaha beras kesulitan jika harus memproduksi beras medium dan menjualnya sesuai HET beras medium.

Saham BBCA Banyak Diborong Institusi Asing di Awal Juli, tapi Belum Berhasil Rebound
| Kamis, 10 Juli 2025 | 13:40 WIB

Saham BBCA Banyak Diborong Institusi Asing di Awal Juli, tapi Belum Berhasil Rebound

Sejauh ini Goldman Sachs Group Inc., menjadi pembeli terbesar saham BBCA, yakni sebanyak 436,21 juta saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler