ILUSTRASI. Infografik: Nlai pajak penghasilan yang dibayarkan enam presiden AS di tahun pertamanya menjabat.
Reporter: Nathasya Elvira | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai pajak yang dibayarkan Donald Trump dalam tahun pertamanya menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) hanya US$ 750. Di tahun keduanya menjabat, yaitu 2017, Trump membayar pajak penghasilan dengan nilai yang sama.
Angka yang termuat dalam laporan NY Times yang terbit pada akhir September lalu itu, sungguh mencengangkan. Nilai itu jauh di bawah rata-rata pajak penghasilan yang dibayarkan oleh warga kebanyakan di AS.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.