Ini Rekomendasi Analis untuk Saham Margin dan Shortsell Baru

Rabu, 12 Juni 2019 | 07:30 WIB
Ini Rekomendasi Analis untuk Saham Margin dan Shortsell Baru
[]
Reporter: Aloysius Brama | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin dan transaksi shortsell. Daftar saham margin dan shortsell baru ini mulai berlaku sejak Senin (10/6) lalu.

Dalam daftar tersebut, ada 14 saham emiten baru yang masuk ke dalam daftar efek margin. Sementara itu, ada 12 saham emiten baru yang masuk dalam daftar shortsell.

Saham-saham baru dalam daftar tersebut antara lain BMTR, BTEK, CARS, HRTA, LINK, MERK dan MSIN. Selain itu, ada juga saham MTLA, MYRX, PZZA, SKRN, SMSM, dan SSIA.

Hampir semua saham yang masuk ke dalam daftar shortsell juga masuk ke dalam daftar saham yang bisa ditransaksikan dengan margin. Hanya saja, saham MSIN dan MERK tak masuk ke dalam daftar saham-saham yang bisa ditransaksikan lewat fasilitas shortsell.

Di sisi lain, ada 14 saham yang juga tercatat keluar dari daftar efek margin. Saham tersebut antara lain BAPA, BEEF, CFIN, CTTH, FOOD, HKMU, KOBX, dan KAEF. Selain itu, ada saham KPIG, LPPS, META, RBMS, TOTL dan WOMF.

Dari daftar saham yang dikeluarkan dari daftar saham yang bisa ditransaksikan dengan fasilitas margin tersebut, sembilan saham di antaranya juga didepak dari daftar saham yang boleh ditransaksikan lewat shortsell. Saham tersebut antara lain BEEF, CFIN, FOOD dan LPPS

Analis Trimegah Sekuritas Rovandi mengatakan, pada umumnya saham yang masuk dalam daftar efek margin dan efek shortsell adalah saham yang baik dari segi likuiditas. Selain itu, biasanya memiliki posisi fundamental yang kuat, kata Rovandi.

Dia menjelaskan, transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. "Misalnya investor memiliki modal Rp 10 miliar, dengan fasilitas itu sekuritas akan memberikan pinjaman beberapa kali lipat dari modal agar investor bisa membeli saham yang masuk dalam daftar efek margin," kata Rovandi.

Keuntungannya, perusahaan sekuritas akan mendapat keuntungan dari fee transaksi dan bunga pinjaman. Sedangkan nasabah bisa mendapat cuan berlipat dari transaksi tersebut.

Sementara itu, shortsell adalah fasilitas di mana perusahaan sekuritas akan meminjamkan terlebih dahulu saham-saham tersebut kepada para investor yang ingin menjualnya meski belum secara langsung memilikinya.

Namun, Rovandi belum merekomendasikan saham-saham pendatang baru ini untuk dikoleksi investor atau pun diperjualbelikan lewat fasilitas margin maupun shortsell.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara

Kementerian ESDM bersiap untuk memangkas target produksi batubara 2026 menjadi berkisar 600 juta ton.

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:21 WIB

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi

Prospek saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) masih positif di tengah upaya diversifikasi bisnis

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan

Kejagung mendatangi Kemenhut untuk mencocokan data terkait perizinan pertambangan di hutan yang berada di beberapa lokasi.

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis

Manajemen ECII menargetkan pertumbuhan kinerja minimal sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:18 WIB

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026

Penurunan BI rate dan suku bunga deposito perbankan membuat masyarakat akan mencari alternatif investasi dengan imbal hasil menarik.

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:15 WIB

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

Sejak akhir tahun hingga awal tahun 2026 ini beragam gugatan uji materi KUHPdan KUHAP sudah terdaftar di MK.

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:14 WIB

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000

Tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS sepanjang 2025 lalu diprediksi akan terulang lagi pada tahun ini

Kredit Menganggur Masih Tetap Tumbuh Subur
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:00 WIB

Kredit Menganggur Masih Tetap Tumbuh Subur

Bank Indonesia mencatat, posisi undisbursed loan per November mencapai Rp 2.509,4 triliun.                         

Tugas Berat Satgas Memulihkan Sumatra
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:00 WIB

Tugas Berat Satgas Memulihkan Sumatra

Anggaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana Sumatra Rp 60 triliun.

Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Enggan Turun
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:50 WIB

Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Enggan Turun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober 2025 rasio klaim asuransi kredit terpakir di level 85,5%. 

INDEKS BERITA

Terpopuler