Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Senin, 27 Desember 2021 | 13:03 WIB
Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II
[ILUSTRASI. Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021. DOK/Kemenkeu]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), yang juga kerap disebut tax amnesty jilid II.

Kesempatan bagi WP untuk mengikuti tax amnesty jilid II atau PPS diberikan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Meski demikian, tidak semua Wajib Pajak Pribadi bisa mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi dan ingin mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketentuan ini meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan  dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

Bagikan

Berita Terbaru

Daftar Emiten Buyback Saham Usai Efek MSCI, Sekadar Obat Kuat Hadapi Tekanan Asing
| Minggu, 01 Februari 2026 | 10:35 WIB

Daftar Emiten Buyback Saham Usai Efek MSCI, Sekadar Obat Kuat Hadapi Tekanan Asing

Dalam banyak kasus, amunisi buyback emiten sering kali tak cukup besar untuk menyerap tekanan jual saat volume transaksi sedang tinggi-tingginya.

Pola di Saham NCKL Mirip Saham BUMI, Perlukah Investor Ritel Merasa Khawatir?
| Minggu, 01 Februari 2026 | 08:35 WIB

Pola di Saham NCKL Mirip Saham BUMI, Perlukah Investor Ritel Merasa Khawatir?

Periode distribusi yang dilakoni Glencore berlangsung bersamaan dengan rebound harga saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

Transparansi Pemilik di Bawah 5%, Kunci Kotak Pandora Dugaan Manipulasi Harga Saham
| Minggu, 01 Februari 2026 | 08:26 WIB

Transparansi Pemilik di Bawah 5%, Kunci Kotak Pandora Dugaan Manipulasi Harga Saham

Transparansi pemegang saham di bawah 5%, titik krusial permasalahan di pasar modal. Kunci kotak pandora yang menjadi perhatian MSCI. 

Strategi Investasi Fajrin Hermansyah, Direktur Sucorinvest Asset Management
| Minggu, 01 Februari 2026 | 07:13 WIB

Strategi Investasi Fajrin Hermansyah, Direktur Sucorinvest Asset Management

Investasi bukan soal siapa tercepat, karena harus ada momentumnya. Jika waktunya dirasa kurang tepat, investor harusnya tak masuk di instrumen itu

Spin-off Unit Syariah Bukan Sekadar Kepatuhan, Struktur Modal BNGA Bakal Lebih Solid
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:58 WIB

Spin-off Unit Syariah Bukan Sekadar Kepatuhan, Struktur Modal BNGA Bakal Lebih Solid

Pemulihan ROE BNGA ke kisaran 12,8% - 13,4% pada 2026–2027 bersifat struktural, bukan semata siklikal.

Diskon Transportasi Belum Cukup Buat Sokong Ekonomi
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:49 WIB

Diskon Transportasi Belum Cukup Buat Sokong Ekonomi

Pemerintah mengusulkan diskon tiket pesawat lebih tinggi dari periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun lalu yang berada di kisaran 13%-16%.

Incar Pertumbuhan, Medco Energi (MEDC) Genjot Produksi Migas dan Listrik
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:39 WIB

Incar Pertumbuhan, Medco Energi (MEDC) Genjot Produksi Migas dan Listrik

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) memasang target kinerja operasional ambisius pada 2026, baik di segmen migas maupun listrik.​

Surplus Neraca Dagang Bakal Menyusut
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:36 WIB

Surplus Neraca Dagang Bakal Menyusut

Kinerja impor bakal tumbuh lebih cepat seiring kebijakan pemerintah yang pro-pertumbuhan dan meningkatkan kebutuhan barang modal serta bahan baku.

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Lapis Kedua
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:32 WIB

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Lapis Kedua

Menakar prospek saham-saham lapis kedua penghuni indeks SMC Composite di tengah gonjang-ganjing di pasar saham Indonesia.​

BPJS Ketenagakerjaan berencana kerek investasi saham
| Minggu, 01 Februari 2026 | 06:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan berencana kerek investasi saham

Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, pihaknya memang sudah punya rencana untuk meningkatkan alokasi investasi di instrumen saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler