Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Senin, 27 Desember 2021 | 13:03 WIB
Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II
[ILUSTRASI. Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021. DOK/Kemenkeu]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), yang juga kerap disebut tax amnesty jilid II.

Kesempatan bagi WP untuk mengikuti tax amnesty jilid II atau PPS diberikan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Meski demikian, tidak semua Wajib Pajak Pribadi bisa mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi dan ingin mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketentuan ini meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan  dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

Bagikan

Berita Terbaru

Perbankan Perkuat Kapasitas dan Keamanan Sistem TI
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:11 WIB

Perbankan Perkuat Kapasitas dan Keamanan Sistem TI

Sejumlah bank memastikan layanan digital akan tetap andal dalam melayani nasabah selama momentum Nataru

SUPA Ngegas, Saham Bank Digital Lain Lemas
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:09 WIB

SUPA Ngegas, Saham Bank Digital Lain Lemas

Kehadiran PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) berdampak berbeda bagi saham bank digital lainnya.​

Efek Program MBG ke Ekonomi Terbatas
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:09 WIB

Efek Program MBG ke Ekonomi Terbatas

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum optimal menggerakkan ekonomi dan menciptakan kerja setelah setahun, kata CSIS, Paramadina, dan CELIOS. 

Sistem Coretax Stabil, Siap untuk Menguji SPT 2026
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:07 WIB

Sistem Coretax Stabil, Siap untuk Menguji SPT 2026

Untuk memastikan ketahanan sistem, pemerintah secara rutin melakukan stress test.                          

Konsumsi Dijaga, Ekonomi Tetap Moderat
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:48 WIB

Konsumsi Dijaga, Ekonomi Tetap Moderat

Langkah penundaan kenaikan pajak dan cukai bersifat jangka pendek untuk dorong konsumsi.                        

Pasar Kripto Lesu Bikin Trader Banting Setir, Cash is King dan Saham Jadi Pelarian
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:40 WIB

Pasar Kripto Lesu Bikin Trader Banting Setir, Cash is King dan Saham Jadi Pelarian

Data OJK menunjukkan transaksi kripto merosot, sementara nilai perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus meningkat.

Kaleb Solaiman, CFO Venteny Fortuna Memilih Saham dalam Berinvestasi
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:30 WIB

Kaleb Solaiman, CFO Venteny Fortuna Memilih Saham dalam Berinvestasi

Bagi Kaleb Solaiman, Group CFO Venteny Fortuna Tbk, investasi adalah disiplin jangka panjang dan memerlukan riset mendalam

Mendorong Literasi Keuangan Kaum Ibu
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:05 WIB

Mendorong Literasi Keuangan Kaum Ibu

Literasi keuangan dari kaum ibu termasuk juga perempuan lainnya bisa melindungi keluarga dari kejahatan finansial.​

Darurat Pengelolaan Sampah
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB

Darurat Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah tidak cuma tanggung jawab pusat lewat program PLTSa saja, pemerintah daerah juga wajib mengelola sampah dari hulu.

Abadi Lestari Indonesia (RLCO) Menadah Berkah dari Sarang Walet
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB

Abadi Lestari Indonesia (RLCO) Menadah Berkah dari Sarang Walet

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) setelah mencatatkan saham di BEI 

INDEKS BERITA

Terpopuler