Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Senin, 27 Desember 2021 | 13:03 WIB
Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II
[ILUSTRASI. Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021. DOK/Kemenkeu]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), yang juga kerap disebut tax amnesty jilid II.

Kesempatan bagi WP untuk mengikuti tax amnesty jilid II atau PPS diberikan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Meski demikian, tidak semua Wajib Pajak Pribadi bisa mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi dan ingin mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketentuan ini meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan  dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

Bagikan

Berita Terbaru

Serap 48% Capex, Hasnur Internasional (HAIS) Bakal Kerek Kapasitas Angkut Hingga 15%
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:53 WIB

Serap 48% Capex, Hasnur Internasional (HAIS) Bakal Kerek Kapasitas Angkut Hingga 15%

Alokasi dana tersebut digunakan untuk menambah armada baru guna memperkuat operasional, salah satunya dengan membeli kapal tunda dan tongkang.

Langkah Pincang Sepatu Lokal Menghadapi Selundupan
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:00 WIB

Langkah Pincang Sepatu Lokal Menghadapi Selundupan

Di tengah maraknya sepatu selundupan, produsen sepatu lokal menolak menyerah. Pabrikan sepatu di Tangerang sampai Jawa Timur mulai ekspansif.

Ini Cara BATA Mengencangkan Tali Sepatu Pasca Tutup Produksi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Ini Cara BATA Mengencangkan Tali Sepatu Pasca Tutup Produksi

Cara bata mengencangkan tali sepatu dengan mengambil produksi sepatu dari pihak ketiga.                      

IHSG Anjlok Sepekan, Ini Biang Kerok dan Prediksi Pekan Depan
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:32 WIB

IHSG Anjlok Sepekan, Ini Biang Kerok dan Prediksi Pekan Depan

Dari lima hari perdagangan sepekan periode 13-17 Oktober 2025, IHSG turun dalam empat hari perdagangan dan hanya naik sehari pada Kamis (16/10).

Dirut Indokripto Koin Semesta Menyukai Saham Sebagai Investasi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Dirut Indokripto Koin Semesta Menyukai Saham Sebagai Investasi

Ade Wahyu, Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) berinvestasi sebagai proses pendewasaan diri dalam mengelola risiko.

Total Bangun Persada Tbk (TOTL) Tambah Kegiatan Usaha Konstruksi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Total Bangun Persada Tbk (TOTL) Tambah Kegiatan Usaha Konstruksi

Mengupas profil PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) yang tengah gencar menambah 10 kegiatan usaha di bidang konstruksi

Beli Kapal Tanker, Emiten Tommy Soeharto Ini Merogoh Kocek  US$ 26,93 juta
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:35 WIB

Beli Kapal Tanker, Emiten Tommy Soeharto Ini Merogoh Kocek US$ 26,93 juta

Pembelian kapal tersebut sejalan dengan strategi pertumbuhan dan pengembangan usaha GTSI sebagai perusahaan di bidang usaha pelayaran.

Quick Commerce Terdorong Gaya Hidup Serba Cepat
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Quick Commerce Terdorong Gaya Hidup Serba Cepat

Industri quick commerce yang melayani belanja kebutuhan sehari-hari, saat ini mendapat banyak permintaan dari masyarakat urban.

Pinjaman Daring hingga Layanan Gadai, Jadi Pilihan Lintas Generasi
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Pinjaman Daring hingga Layanan Gadai, Jadi Pilihan Lintas Generasi

Masyarakat mencari sumber dana cepat dan fleksibel. Pinjaman daring, paylater, hingga layanan gadai, jadi pilihan lintas generasi.

Saat Tetes Tebu Menjelma Jadi Angsa Putih
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Saat Tetes Tebu Menjelma Jadi Angsa Putih

Pemerintah berencana menerapkan program mandatori pencampuran etanol 10% dalam bensin. Dan, telah membuat peta jalan bioetanol dari tetes tebu

INDEKS BERITA

Terpopuler