Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Senin, 27 Desember 2021 | 13:03 WIB
Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II
[ILUSTRASI. Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021. DOK/Kemenkeu]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), yang juga kerap disebut tax amnesty jilid II.

Kesempatan bagi WP untuk mengikuti tax amnesty jilid II atau PPS diberikan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Meski demikian, tidak semua Wajib Pajak Pribadi bisa mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi dan ingin mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketentuan ini meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan  dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

Bagikan

Berita Terbaru

Performa Kompas100 Paling Moncer & Masih Punya Tenaga, LQ45 dan IDX30 Tertinggal Jauh
| Senin, 19 Januari 2026 | 12:57 WIB

Performa Kompas100 Paling Moncer & Masih Punya Tenaga, LQ45 dan IDX30 Tertinggal Jauh

Hingga pertengahan Januari 2026, pergerakan saham-saham unggulan di Indeks Kompas100 masih menunjukkan sinyal positif.

Guncangan Trump Jilid II: Antara Perang Dagang, Operasi Militer, dan Nasib Ekonomi RI
| Senin, 19 Januari 2026 | 09:43 WIB

Guncangan Trump Jilid II: Antara Perang Dagang, Operasi Militer, dan Nasib Ekonomi RI

Produsen lokal RI semakin tergencet oleh banjir barang murah dari Tiongkok, mulai dari tekstil (TPT), besi baja, hingga kendaraan listrik (EV).

Harga Perak Menggila! Sempat Anjlok Lalu Melawan ke US$ 93,92, Bakal Kemana Lagi?
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:45 WIB

Harga Perak Menggila! Sempat Anjlok Lalu Melawan ke US$ 93,92, Bakal Kemana Lagi?

Harga perak diprediksi bakal mencari level keseimbangan baru yang lebih tinggi akibat keterbatasan pasokan.

Danantara Tumpuan Realisasi Investasi
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:38 WIB

Danantara Tumpuan Realisasi Investasi

Ivestasi masih akan sangat ditentukan oleh faktor kepastian kebijakan dan eksekusi proyek di lapangan.

Pengangguran Jadi Risiko Utama Perekonomian RI
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:30 WIB

Pengangguran Jadi Risiko Utama Perekonomian RI

Bonus demografi belum diimbangi penciptaan lapangan kerja berkualitas mengancam ekonomi             

Normalisasi Diskon Dimulai, Sektor Otomotif Masuk Fase Penyesuaian di 2026
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:28 WIB

Normalisasi Diskon Dimulai, Sektor Otomotif Masuk Fase Penyesuaian di 2026

Diskon besar-besaran membuat penjualan mobil roda empat (4W) secara wholesale pada Desember 2025 melesat 27% secara bulanan.

IHSG Rekor, Rupiah Makin Loyo Dekati Rp 17.000, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:19 WIB

IHSG Rekor, Rupiah Makin Loyo Dekati Rp 17.000, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Kamis (15/1), kurs rupiah di Jisdor Bank Indonesia (BI) melemah semakin mendekati Rp 17.000, tepatnya ke Rp 16.880. 

Ekonomi RI Merana Saat Macan Asia Menyala
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:01 WIB

Ekonomi RI Merana Saat Macan Asia Menyala

Malaysia, Singapura, dan Vietnam mencetak pertumbuhan ekonomi solid di 2025. Temukan pendorong utama yang membuat mereka jadi magnet investasi.

BWPT Masuki Fase Turnaround Neraca, Deleveraging Jadi Katalis Revaluasi
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:54 WIB

BWPT Masuki Fase Turnaround Neraca, Deleveraging Jadi Katalis Revaluasi

Rencana ekspansi kapasitas pabrik secara bertahap hingga 2028 diproyeksikan bakal menopang pertumbuhan volume produksi dan laba secara organik.

Harga Saham SOLA Terjungkal Usai ARA, Waktunya Serok atau Kabur?
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:38 WIB

Harga Saham SOLA Terjungkal Usai ARA, Waktunya Serok atau Kabur?

Hingga kuartal III-2025 SOLA berhasil mencetak pertumbuhan double digit pada sisi top line maupun bottom line.

INDEKS BERITA

Terpopuler