Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Senin, 27 Desember 2021 | 13:03 WIB
Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II
[ILUSTRASI. Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021. DOK/Kemenkeu]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), yang juga kerap disebut tax amnesty jilid II.

Kesempatan bagi WP untuk mengikuti tax amnesty jilid II atau PPS diberikan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Meski demikian, tidak semua Wajib Pajak Pribadi bisa mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi dan ingin mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketentuan ini meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan  dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

Bagikan

Berita Terbaru

Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:26 WIB

Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%

Pemerintah memastikan beras jenis premium tidak dikenakan tarif PPN 12% yang akan berlaku di awal tahun 2025.

Implementasi PSAK 117 Sedot Investasi Asuransi
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Implementasi PSAK 117 Sedot Investasi Asuransi

Kurang dari dua minggu, industri asuransi sudah harus menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dalam laporan keuangan.

 Sumbangsih Bisnis Keagenan ke Pendapatan Bank Semakin Gemuk
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Sumbangsih Bisnis Keagenan ke Pendapatan Bank Semakin Gemuk

BRI telah berhasil membukukan pendapatan sharing dari bisnis keagenan di sebelas bulan pertama 2024 sebesar Rp 1,47 triliun.​

Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen

Pemerintah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan yang akan ikut mempengaruhi iuran dapen. 

Lelah, Pebisnis Butuh Nilai Tukar Rupiah Stabil
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Lelah, Pebisnis Butuh Nilai Tukar Rupiah Stabil

Pelaku usaha ingin kepastian nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, sehingga tidak terus-terusan menghitung ulang aneka biaya yang dikeluarkan

Smelter di IMIP Produksi 4,76 Juta Ton NPI
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:24 WIB

Smelter di IMIP Produksi 4,76 Juta Ton NPI

Puluhan smelter di IMIP total memproduksi komoditas Nickel Pig Iron (NPI) sebesar 4,76 juta ton yang sebagian besar diekspor ke Tiongkok.

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Bagikan Rp 160,6 Miliar
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:10 WIB

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Bagikan Rp 160,6 Miliar

Proses penyelesaian kewajiban pada sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah masih terus berjalan. 

Taksi Vietnam Mulai Mengaspal di Indonesia
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:10 WIB

Taksi Vietnam Mulai Mengaspal di Indonesia

Sebelum masuk Indonesia, Xanh SM telah beroperasi di negara asalnya dan memperluas jangkauan ke Laos serta Kamboja.

Pabrikan Motor Listrik Bermunculan, Ekosistem Masih Ketinggalan
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:05 WIB

Pabrikan Motor Listrik Bermunculan, Ekosistem Masih Ketinggalan

Kehadiran infrastruktur SPLU dan swap station penting untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengisi ulang daya kendaraan mereka.

Rupiah Keok, Kinerja Manufaktur Bisa Anjlok
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:00 WIB

Rupiah Keok, Kinerja Manufaktur Bisa Anjlok

Fluktuasi rupiah berdampak pada peningkatan beban bagi produsen mobil, terutama dalam membeli komponen yang masih harus diimpor dari negara lain.

INDEKS BERITA

Terpopuler