Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Senin, 27 Desember 2021 | 13:03 WIB
Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II
[ILUSTRASI. Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021. DOK/Kemenkeu]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), yang juga kerap disebut tax amnesty jilid II.

Kesempatan bagi WP untuk mengikuti tax amnesty jilid II atau PPS diberikan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Meski demikian, tidak semua Wajib Pajak Pribadi bisa mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi dan ingin mengikuti PPS atau tax amnesty jilid II harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 196/2021.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan/atau Tahun Pajak 2020.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketentuan ini meliputi kewajiban Pajak Penghasilan, pemotongan  dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

Bagikan

Berita Terbaru

Catat! Begini Cara Mengatur Uang dari Side Job agar Tidak Habis
| Minggu, 26 Juli 2026 | 19:32 WIB

Catat! Begini Cara Mengatur Uang dari Side Job agar Tidak Habis

Memiliki pekerjaan sampingan alias side job, kini sudah jadi hal biasa bagi banyak orang demi menambah pundi-pundi rupiah.

Strategi Haaland dengan Ambil Peluang dari Pinggiran
| Minggu, 26 Juli 2026 | 09:41 WIB

Strategi Haaland dengan Ambil Peluang dari Pinggiran

​Salah satu pemain debutan Piala Dunia 2026 yang langsung menyita perhatian adalah Erling Haaland, striker klub Manchester City

Jadi Solusi, Persiapan Mendaki Kini Enggak Bikin Repot Lagi
| Minggu, 26 Juli 2026 | 09:36 WIB

Jadi Solusi, Persiapan Mendaki Kini Enggak Bikin Repot Lagi

Pendaki pemula semakin banyak jumlahnya. Dan, mereka membutuhkan aplikasi pendaki, mulai dari persiapan hingga petunjuk teknis.

Otot Valas Kendur, Peluang Cuan Ditaksir Belum Tamat
| Minggu, 26 Juli 2026 | 08:00 WIB

Otot Valas Kendur, Peluang Cuan Ditaksir Belum Tamat

Laju valuta asing di dalam negeri mulai seret. Lebih selektif mengoleksi valas yang masih potensial ungguli rupiah di sisa tahun ini!

Ketika Usia Bukan Menjadi Kendala Menuju Puncak
| Minggu, 26 Juli 2026 | 07:10 WIB

Ketika Usia Bukan Menjadi Kendala Menuju Puncak

Hobi mendaki gunung, bukan lagi didalami oleh mereka yang muda usia. Para warga lanjut usia pun masih semangat dengan tr

Prospek Jangka Panjang Lebih Penting bagi Junji Misael
| Minggu, 26 Juli 2026 | 07:00 WIB

Prospek Jangka Panjang Lebih Penting bagi Junji Misael

Menelisik strategi investasi Junji Misael, Direktur Bisnis Bittime yang mengandalkan diverifikasi aset 

Kredit UMKM Belum Mampu Berlari Kencang
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:50 WIB

Kredit UMKM Belum Mampu Berlari Kencang

Hingga Juni 2026, Bank Indonesia mencatat, kredit UMKM hanya tumbuh 1% secara tahunan menjadi Rp 1.519,1 triliun

Bagaimana Kesetaraan Gender Menjadi Strategi Jitu Bisnis Asuransi
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:35 WIB

Bagaimana Kesetaraan Gender Menjadi Strategi Jitu Bisnis Asuransi

FWD Insurance Indonesia membuktikan keberagaman gender masuk dalam strategi bisnis, yang mampu melahirkan talenta, inova

 
Pendulang Cuan dari Mereka yang Demam Naik Gunung
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:10 WIB

Pendulang Cuan dari Mereka yang Demam Naik Gunung

Popularitas naik gunung menjadi ladang cuan bagi usaha open trip, transportasi dan penyedia jasa lain di sekitar gunung.

Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG
| Minggu, 26 Juli 2026 | 06:10 WIB

Menguji Kesiapan Emiten Menghadapi Aturan Baru Terkait ESG

Kalau tak ada aral melintang, tahun depan, OJK menerapkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan. Sejauh mana prosesnya?

INDEKS BERITA

Terpopuler