Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

FORE Mengejar Profit dari Bisnis Kopi Premium
| Sabtu, 26 April 2025 | 10:04 WIB

FORE Mengejar Profit dari Bisnis Kopi Premium

Setelah melantai di Bursa Efek Indonesia, PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) fokus melakukan ekspansi gerai baru

Menakar Rebalancing Indeks Likuid di Bursa
| Sabtu, 26 April 2025 | 10:01 WIB

Menakar Rebalancing Indeks Likuid di Bursa

Rebalancing beberapa indeks, seperti IDX30 dan IDX80 ini akan berlaku mulai 2 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Sukses Menjadi Raja Kopi di Kampung Sendiri
| Sabtu, 26 April 2025 | 09:00 WIB

Sukses Menjadi Raja Kopi di Kampung Sendiri

Menyusuri kisah Edward Tirtanata membangun Kopi Kenangan hingga berhasil memiliki 1.000 gerai saat ini.

Profit 30,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot Kembali (26 April 2025)
| Sabtu, 26 April 2025 | 08:31 WIB

Profit 30,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot Kembali (26 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (26 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,88% jika menjual hari ini.

Cinema XXI (CNMA) Masih Terus Melebarkan Layar Bioskop
| Sabtu, 26 April 2025 | 08:25 WIB

Cinema XXI (CNMA) Masih Terus Melebarkan Layar Bioskop

Pada kuartal I-2025, Cinema XXI membuka empat lokasi bioskop baru dengan tambahan 15 layar.​di sejumlah wilayah.

Tensi Dagang Mereda, Tapi Asing Tetap Keluar dari Bursa Saham Indonesia
| Sabtu, 26 April 2025 | 07:03 WIB

Tensi Dagang Mereda, Tapi Asing Tetap Keluar dari Bursa Saham Indonesia

Di tengah tren penguatan IHSG, dana asing masih keluar dari pasar saham, kendati nilainya tak sebesar pekan sebelumnya.

Rupiah Masih Belum Keluar dari Tekanan
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Belum Keluar dari Tekanan

Rupiah di pasar spot berada di level Rp 16.829 per Jumat (25/4), menguat 0,26% dari hari sebelumnya.

Prodia Bidik Layanan Pemeriksaan Kesehatan
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:15 WIB

Prodia Bidik Layanan Pemeriksaan Kesehatan

Prodia lewat anak usaha Prodia Diagnostic Line mulai mengoperasikan pabrik reagen baru untuk antisipasi permintaan medical check up. 

Indonesia Berpeluang Jadi Destinasi Investasi Migas
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:10 WIB

Indonesia Berpeluang Jadi Destinasi Investasi Migas

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk menarik minat investasi mitas seperti nilai keekonomian, iklim investasi serta politik.

Sepertiga ke Jamban
| Sabtu, 26 April 2025 | 06:07 WIB

Sepertiga ke Jamban

Ingat, kelak, tak ada bukti kesuksesan program makan bergizi gratis (MBG) kecuali anak-anak yang tumbuh sehat dan cerdas.

INDEKS BERITA

Terpopuler