Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Rahasia Warren Buffett: Lawan Arus Saat Investor Lain Panik, Cuan Datang!
| Minggu, 12 Juli 2026 | 09:26 WIB

Rahasia Warren Buffett: Lawan Arus Saat Investor Lain Panik, Cuan Datang!

​Wirausahawan sukses adalah orang yang berani menempuh risiko sosial (high social risktaker), tapi menghindari risiko operasional.

Penghematan Rp48 Triliun: Program B50 Resmi Diluncurkan, Apa Dampaknya?
| Minggu, 12 Juli 2026 | 09:23 WIB

Penghematan Rp48 Triliun: Program B50 Resmi Diluncurkan, Apa Dampaknya?

Pemerintah menerapkan mandatori B50. Tapi, masih banyak kelemahan dari bahan bakar baru ini. Apa saja kelemahannya?

Bisnis Gadai Emas Melonjak, Masyarakat Pilih Cara Ini Ketimbang Jual!
| Minggu, 12 Juli 2026 | 07:15 WIB

Bisnis Gadai Emas Melonjak, Masyarakat Pilih Cara Ini Ketimbang Jual!

Selain ditopang harga emas yang masih tinggi, permintaan pembiayaan di bisnis gadai meningkat seiring kebutuhan dana tunai di masyarakat. 

Tekanan Pasar, Bos Sido Muncul (SIDO) Menambah Kepemilikan Saham
| Minggu, 12 Juli 2026 | 07:04 WIB

Tekanan Pasar, Bos Sido Muncul (SIDO) Menambah Kepemilikan Saham

Presiden Direktur SIDO Muncul membeli 1 juta saham saat harga anjlok. Pahami mengapa aksi ini bisa jadi sinyal penting bagi investor.

Jatuh Tempo Obligasi SMRA Rp 468 Miliar: Pefindo Ungkap Kesiapan Dana
| Minggu, 12 Juli 2026 | 06:57 WIB

Jatuh Tempo Obligasi SMRA Rp 468 Miliar: Pefindo Ungkap Kesiapan Dana

Summarecon Agung (SMRA) siapkan Rp 3,9 triliun kas untuk lunasi obligasi Rp 468 miliar yang jatuh tempo Oktober 2026. 

BEI Mengklaim, Kondisi Pasar Modal Indonesia Masih Menarik
| Minggu, 12 Juli 2026 | 06:53 WIB

BEI Mengklaim, Kondisi Pasar Modal Indonesia Masih Menarik

Direktur Utama BEI optimistis pasar modal menarik. 221 perusahaan telah bagikan dividen. Lihat potensi keuntungan saham pilihan Anda.

Bukan Sekadar Hobi di Balik Sepatu Lari
| Minggu, 12 Juli 2026 | 06:25 WIB

Bukan Sekadar Hobi di Balik Sepatu Lari

Tak sedikit pehobi lari yang bergabung dalam komunitas. Berbagai basis komunitas, dari korporasi sampai alumni perguruan tinggi.

Produk Ekspor RI Terancam! Aturan Baru Eropa Wajibkan Paspor Produk Digital
| Minggu, 12 Juli 2026 | 06:15 WIB

Produk Ekspor RI Terancam! Aturan Baru Eropa Wajibkan Paspor Produk Digital

Aturan Digital Product Passport (DPP) Uni Eropa menjadi standar baru. Produsen yang siap digitalisasi bisa meraih peluang.

 
Kiat Telkomsel Menambal Jejak Karbon di Industri Telekomunikasi
| Minggu, 12 Juli 2026 | 06:10 WIB

Kiat Telkomsel Menambal Jejak Karbon di Industri Telekomunikasi

Saat konsumen berselancar di internet, operator telekomunikasi bekerja keras mengelola limbah elektronik (e-waste) dan mengurangi jejak karbon.

 
Alarm Deindustrialisasi?
| Minggu, 12 Juli 2026 | 06:10 WIB

Alarm Deindustrialisasi?

Di atas kertas, semua indikator itu layak diapresiasi. Namun dalam beberapa bulan terakhir, publik justru disuguhi kabar yang bertolak belakang.

INDEKS BERITA