Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Terus Tertekan, Tren Berubah?
| Minggu, 17 Mei 2026 | 15:30 WIB

Harga Emas Terus Tertekan, Tren Berubah?

Selain faktor inflasi dan suku bunga, pasar juga mulai mencermati potensi pelemahan permintaan fisik emas global.

Saham Perbankan BBRI, BMRI, BBCA Banyak Dilepas Asing Meski Bertahan di MSCI
| Minggu, 17 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saham Perbankan BBRI, BMRI, BBCA Banyak Dilepas Asing Meski Bertahan di MSCI

Meski aksi jual asing cukup besar, sejumlah investor institusi global juga masih melakukan akumulasi saham bank-bank besar nasional.

Lawan Arus, Enam Saham Bakrie Hiasi Top Leaders IHSG di Tengah Sentimen Negatif MSCI
| Minggu, 17 Mei 2026 | 12:15 WIB

Lawan Arus, Enam Saham Bakrie Hiasi Top Leaders IHSG di Tengah Sentimen Negatif MSCI

Kenaikan harga saham emiten Grup Bakrie mencerminkan rotasi trading jangka pendek di tengah tekanan besar pada saham-saham berkapitalisasi besar.

Emiten Haji Isam Bertambah Jadi Empat: Simak Performa JARR, PGUN, TEBE, Hingga PACK
| Minggu, 17 Mei 2026 | 11:00 WIB

Emiten Haji Isam Bertambah Jadi Empat: Simak Performa JARR, PGUN, TEBE, Hingga PACK

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) merupakan emiten milik Haji Isam yang sahamnya paling menguntungkan.

OASA Bentuk BMN dan Genjot PSEL Tangsel Rp 2,6 Triliun, Ini Rekomendasi Sahamnya
| Minggu, 17 Mei 2026 | 10:00 WIB

OASA Bentuk BMN dan Genjot PSEL Tangsel Rp 2,6 Triliun, Ini Rekomendasi Sahamnya

Di proyek Tangerang Selatan, OASA menggenggam 76% kepemilikan melalui Indoplas Tianying Energy, sementara 24% dikuasai oleh China Tianying Inc.

Jangan Ada Poco-Poco
| Minggu, 17 Mei 2026 | 06:10 WIB

Jangan Ada Poco-Poco

Negara berhak mengoptimalkan penerimaan sumber daya alam. Tapi, cara mengumumkan dan mengeksekusi kebijakan sama pentingnya dengan isi kebijakan.

Kuota Tambang Anjlok, Rencana Bisnis & Investasi Tambang Terancam Mandek
| Minggu, 17 Mei 2026 | 05:50 WIB

Kuota Tambang Anjlok, Rencana Bisnis & Investasi Tambang Terancam Mandek

Pemangkasan kuota produksi tambang mengguncang industri batubara dan nikel. Banyak perusahaan kehilangan lebih dari separuh kuota produksi. 

 
Rekam Jejak TP Rachmat Alih Kelola Empat Kampus
| Minggu, 17 Mei 2026 | 05:45 WIB

Rekam Jejak TP Rachmat Alih Kelola Empat Kampus

Di tengah ekspansi bisnisnya, TP Rachmat lewat Triputra Group kini agresif masuk ke sektor pendidikan tinggi dan vokasi,

 
Kandidat Dirut BEI Mendadak Berkurang, Persaingan Semakin Mengerucut
| Minggu, 17 Mei 2026 | 05:45 WIB

Kandidat Dirut BEI Mendadak Berkurang, Persaingan Semakin Mengerucut

Keputusan Oki Ramadhana dan Laksono Widodo pindah ke INA mengubah peta. Bursa Dirut BEI kini hanya fokus pada Jeffrey dan Fifi.

Laris Manis Jasa Konten Kreator Pernikahan
| Minggu, 17 Mei 2026 | 05:10 WIB

Laris Manis Jasa Konten Kreator Pernikahan

Tren membagikan momen pernikahan di media sosial membuat jasa wedding content creator laris dan membuka peluang cuan menggiurkan.

INDEKS BERITA

Terpopuler