Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

GCG dan Pemandu Arah di Tengah Gejolak
| Senin, 10 Agustus 2026 | 04:07 WIB

GCG dan Pemandu Arah di Tengah Gejolak

Perusahaan yang tangguh bukan yang bebas risiko, tetapi perusahaan yang mampu mengantisipasi, menyerap, merespons dan pulih dari guncangan.

Darma Henwa Bidik Kontrak Baru dan Lanjutkan Ekspansi Bisnis Tahun Ini
| Senin, 10 Agustus 2026 | 03:27 WIB

Darma Henwa Bidik Kontrak Baru dan Lanjutkan Ekspansi Bisnis Tahun Ini

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menggenjot ekspansi tambang dengan mengalokasikan belanja modal Rp 2,4 triliun pada tahun ini.

BGN Masih Sisir Penerima MBG
| Senin, 10 Agustus 2026 | 01:22 WIB

BGN Masih Sisir Penerima MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sekitar 6 juta identitas yang tercatat lebih dari satu kali dalam sistem berbeda.​

Reli Saham Grup Bakrie: Katalis Aksi Korporasi atau Euforia Semata?
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Reli Saham Grup Bakrie: Katalis Aksi Korporasi atau Euforia Semata?

Penguatan saham-saham Grup Bakrie saat ini lebih banyak didorong oleh sentimen aksi korporasi, utamanya rights issue.

Asing Tetap Jualan di Tengah IHSG Menghijau, Apa Saja yang Jadi Ganjalan?
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Asing Tetap Jualan di Tengah IHSG Menghijau, Apa Saja yang Jadi Ganjalan?

Utamakan untuk memantau saham-saham berkapitalisasi pasar besar yang memang menjadi favorit investor asing.

Sukses Jadi Bankir, Direktur KB Bank Widodo Suryadi Utamakan Disiplin & Integritas
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Sukses Jadi Bankir, Direktur KB Bank Widodo Suryadi Utamakan Disiplin & Integritas

Bagi Widodo Suryadi, kesempatan membangun kembali sebuah organisasi jauh lebih menarik dibanding sekadar mempertahankan kondisi yang sudah baik.

Melfrida Gultom, Direktur Bank DBS Indonesia: Minimal 10% Penghasilan Untuk Investasi
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Melfrida Gultom, Direktur Bank DBS Indonesia: Minimal 10% Penghasilan Untuk Investasi

Peppy mengingatkan agar investor tidak mudah terbawa arus informasi, terutama yang beredar luas di medsos tanpa dasar yang kuat dan terverifikasi.

Melfrida Gultom Rencanakan Keuangan Sejak Belia
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Melfrida Gultom Rencanakan Keuangan Sejak Belia

Pendekatan yang disiplin, konsisten, dan penuh kesadaran menjadi kunci utama dalam menjaga nilai kekayaan

Budaya Nebeng Jadi Solusi Perjalanan Lebih Terjangkau
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Budaya Nebeng Jadi Solusi Perjalanan Lebih Terjangkau

Budaya berbagi tumpangan, bukan hal baru di Indonesia. Konsep ini kini hadir dalam bentuk aplikasi. Seperti apa layanannya?

 
Cara IKEA Merakit Bisnis Wirausahawan Sosial
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Cara IKEA Merakit Bisnis Wirausahawan Sosial

IKEA Indonesia menjalankan aksi keberlanjutan dengan membesarkan pelaku usaha sosial (social enterprise). Bagaimana caranya?

INDEKS BERITA

Terpopuler