Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis ?program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Menggugat LHKPN Fiktif
| Kamis, 19 Desember 2024 | 08:29 WIB

Menggugat LHKPN Fiktif

Mencuatnya LHKPN abal-abal belakangan ini menggambarkan betapa lemahnya integritas pejabat publik di Indonesia.

Gelombang Karbon
| Kamis, 19 Desember 2024 | 08:16 WIB

Gelombang Karbon

Proyek food estate dengan cara mengubah alih fungsi hutan bukanlah jalan keluar terbaik untuk program kedaulatan pangan bangsa ini.

BI Siapkan Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:45 WIB

BI Siapkan Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru

Bank Indonesia menyiapkan uang layak edar untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru dan telah didistribusikan ke perbankan

Peluang Pemangkasan Bunga Acuan BI Makin Terbatas
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:42 WIB

Peluang Pemangkasan Bunga Acuan BI Makin Terbatas

BI mempertahankan suku bunga acuannya alias BI-Rate di level 6% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2024

Awas Rasio Utang Negara Kembali Meningkat
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:36 WIB

Awas Rasio Utang Negara Kembali Meningkat

Dengan naiknya rasio utang, pemerintah perlu mengelola utang secara cermat sambil mencari peluang memacu penerimaan

Ninja Xpress Rambah Bisnis Pengiriman Produk Beku
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:30 WIB

Ninja Xpress Rambah Bisnis Pengiriman Produk Beku

Ninja Xpress meluncurkan Ninja Cold untuk menjawab kebutuhan pengiriman produk beku dari korporat maupun UMKM.

Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Menambah Lagi Kepemilikan di SCMA
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:26 WIB

Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Menambah Lagi Kepemilikan di SCMA

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) menambah porsi kepemilikan sahamnya di PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) sebanyak 91,71 juta saham.

Bumi Serpong Damai (BSDE) Mengakuisisi Suryamas Dutamakmur (SMDM)
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:21 WIB

Bumi Serpong Damai (BSDE) Mengakuisisi Suryamas Dutamakmur (SMDM)

Akuisisi akan memperkuat posisi Sinar Mas Land sebagai pelaku utama di industri properti, sekaligus memperluas pasar di kawasan strategis.

Industri Kelapa Lokal Minta Pembatasan Ekspor Kelapa
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:15 WIB

Industri Kelapa Lokal Minta Pembatasan Ekspor Kelapa

Industri kelapa dalam negeri kini kesulitan mendapatkan pasokan kelapa lantaran lebih  banyak diekspor.

Genjot Laba di 2025, Sido Muncul (SIDO) Incar Generasi Z dan Milenial
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:15 WIB

Genjot Laba di 2025, Sido Muncul (SIDO) Incar Generasi Z dan Milenial

Pada 2025, emiten produsen jamu tolak angin, membidik pendapatan dan laba bersih tumbuh low dobel digit sekitar 10% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler