Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis ?program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Jadi Pengendali TKIM & INKP, Jejak Jackson di Bisnis Kertas Terbentang di Luar Negeri
| Minggu, 19 Januari 2025 | 10:10 WIB

Jadi Pengendali TKIM & INKP, Jejak Jackson di Bisnis Kertas Terbentang di Luar Negeri

Tentakel bisnis kertas Jackson Wijaya Limantara yang kini jadi pengendali akhir INKP dan TKIM, tersebar di Amerika Serikat, Kanada, dan Eropa.

Bisa Modal Kecil, Berikut Cuan dari Ternak Ayam Kampung yang Menjanjikan
| Minggu, 19 Januari 2025 | 06:43 WIB

Bisa Modal Kecil, Berikut Cuan dari Ternak Ayam Kampung yang Menjanjikan

Permintaan ayam kampung yang terus meningkat, membuka peluang usaha peternakan ayam kampung bisa jadi pilihan.

 
Solusi Bagi Makanan Agar Tak Berakhir di Pembuangan
| Minggu, 19 Januari 2025 | 06:40 WIB

Solusi Bagi Makanan Agar Tak Berakhir di Pembuangan

Sekali dayung dua pulau terlewati. Selain mengurangi sampah makanan, kolaborasi Food Rescue Warrior juga membantu warga.

Subsidi Masih Menjadi Motor Penggerak Sepeda Motor Listrik
| Minggu, 19 Januari 2025 | 06:35 WIB

Subsidi Masih Menjadi Motor Penggerak Sepeda Motor Listrik

Banderol harga sepeda motor listrik tanpa adanya subsidi masih lebih mahal dari harga sepeda motor bensin.

Peta Pasar Mobil Listrik Berubah Saat Harga Semakin Murah
| Minggu, 19 Januari 2025 | 06:33 WIB

Peta Pasar Mobil Listrik Berubah Saat Harga Semakin Murah

Debut perdana merek mobil listrik asal Tiongkok tahun 2024 lalu mengubah landscape pasar mobil listrik di Indonesia.

 
Musim Gugur Energi Hijau
| Minggu, 19 Januari 2025 | 06:30 WIB

Musim Gugur Energi Hijau

​Menjelang datangnya tahun dengan shio ular kayu, tampaknya bakal menjadi akhir musim semi pengembangan energi hijau global. 

Menjaga Tradisi Angpau Tanpa Stres Finansial
| Minggu, 19 Januari 2025 | 03:30 WIB

Menjaga Tradisi Angpau Tanpa Stres Finansial

Dengan perencanaan yang matang, pemberian angpau di Tahun Baru China bisa tetap berjalan tanpa membebani anggaran. 

Terbitkan Saham Baru, Darma Henwa (DEWA) Konversi Utang Rp 1,1 Triliun
| Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:31 WIB

Terbitkan Saham Baru, Darma Henwa (DEWA) Konversi Utang Rp 1,1 Triliun

Aksi korporasi ini akan memperbaiki struktur permodalan DEWA. Rasio utang terhadap modal jadi lebih rendah. 

Rekomendasi Saham INKP dan TKIM di Tengah Kenaikan Harga Pulp
| Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:18 WIB

Rekomendasi Saham INKP dan TKIM di Tengah Kenaikan Harga Pulp

Harga bahan baku kertas, khususnya kraft pulp menunjukkan tren kenaikan sehingga menjadi sentimen positif untuk emiten kertas

Cetak Rekor, Prospek Emas Antam Masih Menjanjikan
| Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:16 WIB

Cetak Rekor, Prospek Emas Antam Masih Menjanjikan

Lonjakan harga emas turut memoles harga emas Aneka Tambang (Antam) yang mencapai rekor tertinggi sepanjang masa alias all time high (ATH).

INDEKS BERITA

Terpopuler