Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Adi Sarana Armada (ASSA) Fokus Ekspansi di Dua Lini Bisnis
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:49 WIB

Adi Sarana Armada (ASSA) Fokus Ekspansi di Dua Lini Bisnis

Dalam bisnis logistik, ASSA sedang dalam tahap penyelesaian gudang terbesar Coldspace di Pulo Gadung.

Sido Muncul (SIDO) Memperkuat Pasar Ekspor
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:40 WIB

Sido Muncul (SIDO) Memperkuat Pasar Ekspor

Pada tahun ini Sido Muncul akan mengoptimalkan kinerja operasional dan keuangan dengan sejumlah langkah strategis.

Gencar Ekspansi Gerai, Laba Midi Utama (MIDI) Mendaki
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:02 WIB

Gencar Ekspansi Gerai, Laba Midi Utama (MIDI) Mendaki

Pertumbuhan kinerja MIDI didorong ekspansi agresif lini bisnis Lawson yang memiliki margin lebih tinggi. 

Musim Mudik Lebaran 2026, Trafik Data Indosat (ISAT) Naik 20%
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:57 WIB

Musim Mudik Lebaran 2026, Trafik Data Indosat (ISAT) Naik 20%

Puncak lonjakan berasal dari Jakarta menuju Jawa Barat, dengan porsi lebih dari 22% dan Jawa Tengah lebih dari 37%.​

Pendapatan Tumbuh 44,8%, Laba Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit Tiga Digit
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:53 WIB

Pendapatan Tumbuh 44,8%, Laba Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit Tiga Digit

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) berhasil membukukan kinerja keuangan cemerlang sepanjang tahun 2025.

Laba Emiten Grup Triputra Masih Perkasa Pada 2025
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:49 WIB

Laba Emiten Grup Triputra Masih Perkasa Pada 2025

Tren positif kinerja keuangan emiten-emiten Grup Triputra pada tahun 2026 bisa berlanjut secara selektif.

Sinyal Bahaya Menyala, Arah IHSG Dekati Masa Krisis & Sumber Tekanannya Belum Selesai
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:30 WIB

Sinyal Bahaya Menyala, Arah IHSG Dekati Masa Krisis & Sumber Tekanannya Belum Selesai

Koreksi IHSG saat ini sudah masuk zona deep correction, seperti di  2013, 2015 dan 2025, Perbedaannya sumber tekanan sekarang belum selesai.

Mulai Terjadi Net Sell Jumbo, Sebelum Libur Weekend Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:27 WIB

Mulai Terjadi Net Sell Jumbo, Sebelum Libur Weekend Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

 Artinya di luar transaksi crossing itu, aksi jual asing sudah cukup besar, mencapai Rp 1,94 triliun.

IHSG Masih Rawan Terkoreksi di Akhir Pekan Ini
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:24 WIB

IHSG Masih Rawan Terkoreksi di Akhir Pekan Ini

Koreksi IHSG bisa berlanjut pada Jumat (27/3). Pasar masih akan mencermati perkembangan tensi geopolitik.

Kenaikan Harga Bahan Baku Masih Menghantui Prospek Kinerja MYOR
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:20 WIB

Kenaikan Harga Bahan Baku Masih Menghantui Prospek Kinerja MYOR

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mencatatkan pertumbuhan penjualan sepanjang tahun 2025. Namun, kenaikan harga bahan baku menekan laba bersih 

INDEKS BERITA

Terpopuler