Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Saham Menanti Sinyal BI
| Senin, 21 September 2026 | 07:20 WIB

Pasar Saham Menanti Sinyal BI

Pasar cenderung memproyeksikan, BI rate bertahan di level 5,75%. Jika BI Rate tetap, pasar berpotensi merespons positif atau netral. 

Menakar Transisi Bisnis Komponen Otomotif
| Senin, 21 September 2026 | 07:10 WIB

Menakar Transisi Bisnis Komponen Otomotif

Industri komponen otomotif Indonesia menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi kendaraan.

Rupiah Terseret Sentimen Global pada Senin (21/9)
| Senin, 21 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Terseret Sentimen Global pada Senin (21/9)

Pelaku pasar akan mencermati perkembangan geopolitik global, arah kebijakan The Fed, serta ekspektasi keputusan suku bunga Bank Indonesia (BI).

Fiskal Bertaruh
| Senin, 21 September 2026 | 06:17 WIB

Fiskal Bertaruh

Ukuran keberhasilan pergantian Menkeu bukan seberapa cepat kebijakan berubah, tapi seberapa jelas arah fiskal dibangun.

Persepsi Risiko Diproyeksi Mendatar hingga Akhir Tahun 2026
| Senin, 21 September 2026 | 06:15 WIB

Persepsi Risiko Diproyeksi Mendatar hingga Akhir Tahun 2026

Kondisi nilai tukar rupiah, cadangan devisa, inflasi, serta risiko fiskal jadi sejumlah faktor yang akan menentukan arah premi risiko ke depan.

Harga Patokan Ancam Emiten Nikel
| Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Harga Patokan Ancam Emiten Nikel

Revisi formulasi HPM untuk komoditas bijih nikel menjadi sentimen yang perlu dicermati para emiten yang bergerak di industri nikel

Dapen Bakal Bisa Investasi di Luar Negeri
| Senin, 21 September 2026 | 05:55 WIB

Dapen Bakal Bisa Investasi di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menyusun revisi aturan soal industri dana pensiun, termasuk dari sisi investasi.

Konglomerat Mulai Buka Lapak di Bisnis Pusat Data
| Senin, 21 September 2026 | 05:15 WIB

Konglomerat Mulai Buka Lapak di Bisnis Pusat Data

Para taipan mulai melirik bisnis pusat data alias data center yang bisa menjadi salah satu usaha masa depan.

Meski Tumbuh, Asuransi Kendaraan Masih Menantang
| Senin, 21 September 2026 | 04:55 WIB

Meski Tumbuh, Asuransi Kendaraan Masih Menantang

AAUI mencatat premi asuransi kendaraan bermotor pada semester I-2026 mencapai sekitar Rp 9,85 triliun, alias tumbuh 4,9% secara tahunan.

Sinergi Moneter dan Fiskal untuk Rupiah
| Senin, 21 September 2026 | 04:10 WIB

Sinergi Moneter dan Fiskal untuk Rupiah

Pada akhirnya, sinergi kebijakan insentif moneter dan fiskal harus diukur dari dampaknya pada stabilitas nilai tukar rupiah.

INDEKS BERITA

Terpopuler