Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Keajaiban Ekonomi
| Senin, 05 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Keajaiban Ekonomi

Vietnam disebut Economic Miracle di Asia. Ekonomi Vietnam tumbuh sangat cepat tahun ini, jauh lebih kencang dibanding negara-negara ASEAN

Investasi Proyek Jumbo Menggeliat, Kredit Sindikasi Mengucur Deras
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Investasi Proyek Jumbo Menggeliat, Kredit Sindikasi Mengucur Deras

Pembiayaan proyek jumbo di Indonesia kian semarak. Kredit sindikasi hingga 1 Oktober 2026 mencapai US$ 25,51 miliar, melonjak 36,9% secara tahunan

Tekanan Inflasi Menghantui
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Tekanan Inflasi Menghantui

Diperkirakan, inflasi pada akhir tahun akan berada di atas 3%. Angka ini masih berada dalam rentang target inflasi pemerintah berkisar 1,5%–3,5 %,

Danantara Kebut Merger Asuransi
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Danantara Kebut Merger Asuransi

Konsolidasi mencakup asuransi jiwa, umum, kredit, serta segmen syariah ditargetkan rampung akhir 2026.

Berbondong-Bondong Mengincar Proyek PLTS 100 GWp
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Berbondong-Bondong Mengincar Proyek PLTS 100 GWp

Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Gigawatt-peak (GWp) membuat bisnis PLTS semakin cerah.​

Kasus Influenza Dorong Kenaikan Klaim Asuransi
| Senin, 05 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Kasus Influenza Dorong Kenaikan Klaim Asuransi

Kenaikan klaim akibat influenza terjadi di beberapa perusahaan. Namun, kondisi tersebut belum menjadi tekanan besar bagi industri asuransi jiwa.

Multifinance Bidik Kendaraan Listrik
| Senin, 05 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Multifinance Bidik Kendaraan Listrik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan kendaraan listrik oleh multifinance mencapai Rp 25,49 triliun per Juli 2026 atau tumbuh 37,84%.

Isu Lingkungan Ancam Investasi Proyek Data Center
| Senin, 05 Oktober 2026 | 04:15 WIB

Isu Lingkungan Ancam Investasi Proyek Data Center

Pertanyaan muncul soal seberapa boros penggunaan air untuk data center, sehingga dianggap mengancam kelestarian lingkungan.

Survei KONTAN: Pebisnis Lebih Optimis Memasuki Akhir Tahun
| Senin, 05 Oktober 2026 | 04:00 WIB

Survei KONTAN: Pebisnis Lebih Optimis Memasuki Akhir Tahun

Indonesia CEO Confidence Index (ICCI) pada kuartal IV-2026 yang ada di level 3,18 mempertegas persepsi optimisme tersebut.

Divestasi Tambang Kestrel, AADI Berpotensi Bagikan Dividen Spesial
| Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Divestasi Tambang Kestrel, AADI Berpotensi Bagikan Dividen Spesial

AADI masih menarik dicermati secara trading buy selama bisa bertahan di atas Rp 11.000–Rp 11.200. Penguatan akan lebih kuat jika tembus Rp 11.850.

INDEKS BERITA

Terpopuler