Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Manuver EMTK Serok Saham BUKA & SAME Bak Sinyal ke Pasar, Investor Ritel bisa Ikutan?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 10:30 WIB

Manuver EMTK Serok Saham BUKA & SAME Bak Sinyal ke Pasar, Investor Ritel bisa Ikutan?

Langkah EMTK mencerminkan strategi portofolio jangka panjang yang terukur, alih-alih sekadar aksi spekulatif sesaat.

Terbang Tinggi Bak Tanpa Rem, Analis Wanti-Wanti Euforia Saham INDS
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB

Terbang Tinggi Bak Tanpa Rem, Analis Wanti-Wanti Euforia Saham INDS

Risiko koreksi saham PT Indospring Tbk (INDS) tinggi karena kenaikan harga sebelumnya yang signifikan.

Saham UNTR Ditopang Agresivitas Vanguard Hingga FIM di Tengah Penantian Vonis Martabe
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Saham UNTR Ditopang Agresivitas Vanguard Hingga FIM di Tengah Penantian Vonis Martabe

Pemulihan status Martabe menjadi faktor krusial yang bisa merombak total peta proyeksi laba PT United Tractors Tbk (UNTR).

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?

Faktor geopolitik yang tak menentu serta kebijakan pemerintah memoles prospek PT Soechi Lines Tbk (SOCI).

Penjualan Otomotif Ngebut di Awal 2026, Roda Bisnis AUTO & DRMA Menggelinding Kencang
| Jumat, 20 Februari 2026 | 08:35 WIB

Penjualan Otomotif Ngebut di Awal 2026, Roda Bisnis AUTO & DRMA Menggelinding Kencang

PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) dan PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) memiliki posisi kuat di pasar aftermarket.

Saham HRUM Kian Harum Seiring Transformasi Bisnis yang Kian Matang, Laba bisa Meroket
| Jumat, 20 Februari 2026 | 08:00 WIB

Saham HRUM Kian Harum Seiring Transformasi Bisnis yang Kian Matang, Laba bisa Meroket

Tren naik saham PT Harum Energy Tbk (HRUM) tetap terjaga sepanjang bisa bertahan di atas level 1.100.

Beban Berkurang Seiring Tekanan Jual CIC Mereda, Gerak Saham BUMI Bakal Lebih Enteng?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 07:25 WIB

Beban Berkurang Seiring Tekanan Jual CIC Mereda, Gerak Saham BUMI Bakal Lebih Enteng?

Kunci utama BUMI dalam menghadapi siklus normalisasi harga batubara terletak pada struktur biaya produksi dan pengelolaan tumpukan beban utang.

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:30 WIB

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah

BI menahan suku bunga, tapi rupiah terus melemah. Apa saja faktor global dan domestik yang membuat upaya bank sentral belum berhasil?

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:05 WIB

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat

Kontribusi fasilitas baru PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk (SRAJ) bisa mendorong pendapatan perusahaan tumbuh 10%–15% secara tahunan pada 2026.

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:43 WIB

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Tekanan jual meningkat seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang kemarin hampir menjebol Rp 17.000. 

INDEKS BERITA

Terpopuler