Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi

Keterbatasan modal, UMKM sulit mengikuti lelang/tender proyek-proyek pemerintah karena secara kapasitas produksi dan modal tidak akan mencukupi.

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan

Peningkatan realisasi belanja dan kebutuhan pembiayaan pada kuartal IV berpotensi menambah tekanan pasokan SBN.

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49 WIB

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar

PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) mengumumkan akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham sebesar Rp 533,43 miliar.​

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK

Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara perihal sanksi yang diberikan OJK terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok

Aksi buyback dengan total anggaran Rp 2,5 triliun berpotensi membantu meredam tekanan jual dan menjaga stabilitas harga.

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan

Emiten berkapitalisasi besar di BEI, dari BREN hingga BBCA menyisihkan anggaran jumbo untuk buyback saham.

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik

Investor institusi domestik bisa jadi penyangga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah tekanan jual investor asing​.

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu

Saham big caps dengan likuiditas tinggi dan fundamental kuat lebih mampu menyerap tekanan jual, meski tak otomatis kebal terhadap outflow asing.

El Nino Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Produksi Sawit, 6 Saham Ini bisa Cuan Maksimal
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:38 WIB

El Nino Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Produksi Sawit, 6 Saham Ini bisa Cuan Maksimal

Bagi emiten CPO yang punya eksposur besar pada bisnis upstream, kenaikan harga dapat memberikan leverage yang signifikan terhadap profitabilitas.

Dua Inisiatif Lagi Demi Merayu MSCI
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Dua Inisiatif Lagi Demi Merayu MSCI

Inisiatif tersebut ialah menambah informasi status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan 1% dan mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG.

INDEKS BERITA

Terpopuler