Inilah Aturan Baru OJK untuk Pemain Inovasi Keuangan Digital

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang rambu-rambu baru untuk perusahaan inovasi keuangan digital (IKD). OJK menerbitkan tiga aturan sekaligus terkait bisnis IKD.
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menyebut, tiga aturan itu masing-masing tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20 tahun 2019 tentang Mekanisme Pencatatan IKD, SE OJK Nomor 21 tahun 2019 tentang regulatory sandbox, dan SE OJK Nomor 22 Tahun 019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan