KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola dana pensiun (dapen) mendapat relaksasi instrumen investasi yang bisa masuk keranjang portofolio mereka pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan main baru. Selain memberikan perluasan instrumen investasi, regulator juga melakukan perubahan pada beberapa instrumen yang sudah diizinkan sebelumnya.
Peraturan OJK No. 29 tahun 2018 yang ditetapkan pada 10 Desember 2018, merupakan perubahan dari POJK No.3/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Dengan beleid baru ini, pengelola dapen juga bisa berinvestasi pada obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif atau yang biasa disebut KIK-Dinfra.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.