Inilah Aturan Baru Portofolio Investasi Bagi Dana Pensiun

Rabu, 26 Desember 2018 | 14:45 WIB
Inilah Aturan Baru Portofolio Investasi Bagi Dana Pensiun
[ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun di Hari Tua]
Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola dana pensiun (dapen) mendapat relaksasi instrumen investasi yang bisa masuk keranjang portofolio mereka pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan main baru. Selain memberikan perluasan instrumen investasi, regulator juga melakukan perubahan pada beberapa instrumen yang sudah diizinkan sebelumnya.

Peraturan OJK No. 29 tahun 2018 yang ditetapkan pada 10 Desember 2018, merupakan perubahan dari POJK No.3/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Dengan beleid baru ini, pengelola dapen juga bisa berinvestasi pada obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif atau yang biasa disebut KIK-Dinfra.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Mengevaluasi Standar Minimal Pelayanan Tol
| Senin, 28 April 2025 | 05:25 WIB

Mengevaluasi Standar Minimal Pelayanan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah merancang aturan baru terkait standar pelayanan minimal jalan tol.

Warga Bergaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi
| Senin, 28 April 2025 | 05:10 WIB

Warga Bergaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

Pemerintah mulai memperluas jangkauan penerima rumah subsidi untuk menggeber prorgram rumah 3 juta unit per tahun. 

Jumlah Emiten Pembagi Dividen Menyusut di Kuartal I-2025
| Senin, 28 April 2025 | 05:05 WIB

Jumlah Emiten Pembagi Dividen Menyusut di Kuartal I-2025

Di kuartal I-2024, ada 16 emiten yang mencairkan dividen interim maupun tunai. ini lebih tinggi dari periode serupa di 2025 yang 14 emiten.​

Siantar Top Bidik Pertumbuhan Dobel Digit
| Senin, 28 April 2025 | 04:43 WIB

Siantar Top Bidik Pertumbuhan Dobel Digit

Pendapatan STTP tahun lalu berasal dari penjualan produk ke pasar lokal sebanyak Rp 4,05 triliun atau tumbuh 1,50% (yoy

ELSA Memperluas Pasokan BBM di Kalimantan Barat
| Senin, 28 April 2025 | 04:40 WIB

ELSA Memperluas Pasokan BBM di Kalimantan Barat

Penyaluran BBM industri dari lokasi tadi secara langsung menunjang operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)

 SSIA Genjot Pengembangan Subang
| Senin, 28 April 2025 | 04:36 WIB

SSIA Genjot Pengembangan Subang

PT Surya Semesta Internusa Tbk (Tbk) menyiapkan belanja modal Rp 3,6 triliun pada tahun ini untuk menggarap sejumlah proyek

Proyek Energi Terbarukan Membutuhkan Insentif
| Senin, 28 April 2025 | 04:31 WIB

Proyek Energi Terbarukan Membutuhkan Insentif

Permen ESDM 10/2025 adalah implementasi dari Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Mind ID dan TINS Garap Logam Tanah Jarang
| Senin, 28 April 2025 | 04:27 WIB

Mind ID dan TINS Garap Logam Tanah Jarang

Dengan pengembangan rare earth ini, kami yakin Indonesia mampu menjadi basis bagi pengembangan ekosistem industri strategis masa depan,

Antam Siap Memasok Nikel di Proyek Titan
| Senin, 28 April 2025 | 04:24 WIB

Antam Siap Memasok Nikel di Proyek Titan

Dalam proyek Titan, Antam akan berperan sebagai pemasok bahan baku baterai EV berbasis nikel atau nikel mangan kobalt (NMC

 Freeport Mengajukan Perpanjangan Izin Usaha
| Senin, 28 April 2025 | 04:22 WIB

Freeport Mengajukan Perpanjangan Izin Usaha

Masa berlaku konsesi tambang Freeport Indonesia akan berakhir pada tahun 2041, sehingga akan mengajukan perpanjangan izin

INDEKS BERITA

Terpopuler