Inilah Aturan Baru Portofolio Investasi Bagi Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola dana pensiun (dapen) mendapat relaksasi instrumen investasi yang bisa masuk keranjang portofolio mereka pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan main baru. Selain memberikan perluasan instrumen investasi, regulator juga melakukan perubahan pada beberapa instrumen yang sudah diizinkan sebelumnya.
Peraturan OJK No. 29 tahun 2018 yang ditetapkan pada 10 Desember 2018, merupakan perubahan dari POJK No.3/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Dengan beleid baru ini, pengelola dapen juga bisa berinvestasi pada obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif atau yang biasa disebut KIK-Dinfra.
