Berita Ekonomi

Inilah Daftar Barang dan Jasa Kena PPN Baru

Rabu, 06 April 2022 | 05:43 WIB
Inilah Daftar Barang dan Jasa Kena PPN Baru

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.

Secara umum, beleid tersebut mengatur pengenaan PPN dengan tarif tertentu, yakni tarif PPN dikalikan dengan nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak. Misalnya, untuk tarif PPN penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan tarif sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) mulai 1 April 2022 setelah tarif PPN 11% berlaku.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru