Inilah Daftar Barang dan Jasa Kena PPN Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
Secara umum, beleid tersebut mengatur pengenaan PPN dengan tarif tertentu, yakni tarif PPN dikalikan dengan nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak. Misalnya, untuk tarif PPN penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan tarif sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) mulai 1 April 2022 setelah tarif PPN 11% berlaku.
