Inilah Daftar Barang dan Jasa Kena PPN Baru

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
Secara umum, beleid tersebut mengatur pengenaan PPN dengan tarif tertentu, yakni tarif PPN dikalikan dengan nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak. Misalnya, untuk tarif PPN penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan tarif sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) mulai 1 April 2022 setelah tarif PPN 11% berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan