ILUSTRASI. Pajak.
Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
Secara umum, beleid tersebut mengatur pengenaan PPN dengan tarif tertentu, yakni tarif PPN dikalikan dengan nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak. Misalnya, untuk tarif PPN penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan tarif sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) mulai 1 April 2022 setelah tarif PPN 11% berlaku.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.