Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan

Jumat, 19 Juli 2019 | 08:07 WIB
Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat tekanan untuk menurunkan harga tiket, industri penerbangan mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini merupakan revisi dari PP Nomor 69 Tahun 2015.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 PP tersebut, pembebasan PPN diberikan terhadap alat angkutan tertentu dan suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain. Pihak lain ini, ditunjuk oleh kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor.

Dalam aturan terdahulu, pembebasan PPN hanya diberikan bagi alat angkutan dan suku cadang yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri.

Selain itu, pemerintah membebaskan PPN atas impor jasa persewaan pesawat udara, yang dimanfaatkan untuk perusahaan maskapai di dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Pasal 4, berbunyi, "Jasa kena pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional."

Secara keseluruhan, beleid ini menegaskan pembebasan PPN atas sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Melalui kebijakan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai.

Ekonom Maybank Luthfi Ridho menilai insentif ini akan membuat dampak terhadap rantai ekonomi industri penerbangan. Perusahaan penerbangan lanjut dia, dapat meningkatkan ketersediaan maskapai domestik sehingga jumlah penumpang pesawat semakin banyak. Sehingga pemerintah dapat memungut pajak dari tiket pesawat.

Di sisi lain, pajak dari penerimaan bandara bertambah pula. "Pembebasan PPN untuk impor pesawat meningkatkan produktivitas dalam negeri tanpa menciderai penerimaan pajak," kata Luthfi.

Sebab, aturan yang sudah direncanakan sejak 2015 lalu ini tidak terlalu berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Hal ini karena sumbangannya masih belum sebesar PPN industri otomotif khususnya mobil.

Bagikan

Berita Terbaru

Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak
| Senin, 27 April 2026 | 14:48 WIB

Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak

Pemerintah resmi mengubah pendekatan dalam pengelolaan piutang negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026

Pajak Si Super Kaya Bisa Tambal Defisit APBN
| Senin, 27 April 2026 | 14:25 WIB

Pajak Si Super Kaya Bisa Tambal Defisit APBN

Berdasarkan laporan Celios, nilai kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia melampai APBN              

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi
| Senin, 27 April 2026 | 10:00 WIB

Efek Perang Permintaan PLTS Melonjak, Ekspor Panel Surya Cina Capai Rekor Tertinggi

Skala program ini membuka peluang industri nyata, yakni manufaktur panel surya domestik, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi hijau.

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?
| Senin, 27 April 2026 | 09:00 WIB

Sideways Sepanjang April 2026, Ke Mana Arah Harga Emas?

Pembukaan Selat Hormuz jadi kunci penting, jika harga minyak stabil di bawah US$ 80 per barel, maka harga emas bisa terangkat lagi.

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?
| Senin, 27 April 2026 | 08:42 WIB

Badai Krismon Tahun 1998 Pasti Kembali?

Badai krisis bisa kembali! Pelajaran dari 1998 sangat penting. Pemerintah harus bertindak cepat. Cari tahu langkah krusialnya.

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG
| Senin, 27 April 2026 | 08:00 WIB

Saham Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Masih Menarik Berkat MBG

Implementasi program MBG masih menopang kinerja JPFA, program ini menambah konsumsi ayam nasional secara signifikan di 2026.

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May
| Senin, 27 April 2026 | 07:41 WIB

Menyisir Tekanan Jual di Balik Mitos Sell in May

Bursa saham Indonesia tertatih-tatih berjalan. Apakah fenomena Sell in May berpeluang memperparah IHSG?

Prospek  Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis
| Senin, 27 April 2026 | 07:22 WIB

Prospek Tahun 2026, Saat Harga Emas Stabil, HRTA Tetap Optimistis

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mencetak laba fantastis 2025. Prediksi pertumbuhan 2026 tidak lagi tiga digit, simak proyeksi terbarunya!

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 27 April 2026 | 06:57 WIB

IHSG Anjlok, Net Sell Hampir Rp 3 T, Rupiah Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Badai menerjang IHSG, investor asing lepas saham besar-besaran. Jangan sampai salah langkah, pahami risikonya sebelum Anda bertindak.

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu
| Senin, 27 April 2026 | 06:55 WIB

Daya Beli Loyo, Kredit Konsumer Semakin Lesu

​Kredit konsumer perbankan melambat seiring daya beli masyarakat melemah, mendorong bank semakin ketat menyalurkan pembiayaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler