Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan

Jumat, 19 Juli 2019 | 08:07 WIB
Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat tekanan untuk menurunkan harga tiket, industri penerbangan mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini merupakan revisi dari PP Nomor 69 Tahun 2015.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 PP tersebut, pembebasan PPN diberikan terhadap alat angkutan tertentu dan suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain. Pihak lain ini, ditunjuk oleh kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor.

Dalam aturan terdahulu, pembebasan PPN hanya diberikan bagi alat angkutan dan suku cadang yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri.

Selain itu, pemerintah membebaskan PPN atas impor jasa persewaan pesawat udara, yang dimanfaatkan untuk perusahaan maskapai di dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Pasal 4, berbunyi, "Jasa kena pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional."

Secara keseluruhan, beleid ini menegaskan pembebasan PPN atas sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Melalui kebijakan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai.

Ekonom Maybank Luthfi Ridho menilai insentif ini akan membuat dampak terhadap rantai ekonomi industri penerbangan. Perusahaan penerbangan lanjut dia, dapat meningkatkan ketersediaan maskapai domestik sehingga jumlah penumpang pesawat semakin banyak. Sehingga pemerintah dapat memungut pajak dari tiket pesawat.

Di sisi lain, pajak dari penerimaan bandara bertambah pula. "Pembebasan PPN untuk impor pesawat meningkatkan produktivitas dalam negeri tanpa menciderai penerimaan pajak," kata Luthfi.

Sebab, aturan yang sudah direncanakan sejak 2015 lalu ini tidak terlalu berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Hal ini karena sumbangannya masih belum sebesar PPN industri otomotif khususnya mobil.

Bagikan

Berita Terbaru

Sambil Menanti Arah BI Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (17/12)
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:41 WIB

Sambil Menanti Arah BI Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (17/12)

BI diperkirakan kembali menahan suku bunga acuan ketiga kali berturut-turut. Padahal ruang pemangkasan masih terbuka.

Target Mengebor 300 Sumur Migas pada Tahun Depan
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:36 WIB

Target Mengebor 300 Sumur Migas pada Tahun Depan

Program bernilai pengungkit besar perlu dipusatkan agar mampu menghasilkan lompatan produksi minyak dan gas

Persaingan Bisnis Internet Kian Sengit
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35 WIB

Persaingan Bisnis Internet Kian Sengit

Menjelang 2026, pengadaan internet rakyat ini dinilai berpotensi meningkatkan persaingan bisnis penyedia layanan internet.

WSKT Menggarap Proyek  Jalan Pintas di Bali
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:32 WIB

WSKT Menggarap Proyek Jalan Pintas di Bali

Jalan pintas ini menghubungkan Bali Selatan yang merupakan pusat pariwisata utama dengan Bali Utara.

Tanda-Tanda Kinerja di Tahun Ini Kurang Memuaskan
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB

Tanda-Tanda Kinerja di Tahun Ini Kurang Memuaskan

Kinerja perbankan sepanjang tahun 2025 tampaknya akan tetap tertekan jika mencermati capaian hingga November 2025.​

CIMB Niaga Targetkan Rasio Dividen Minimal 60%
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB

CIMB Niaga Targetkan Rasio Dividen Minimal 60%

Bank CIMB Niaga tetap menargetkan akan membagikan dividen dengan rasio minimal 60% dari laba tahun buku 2025.​

Mencari Strategi Ideal Investasi Emas Antam Saat Harga Terus Melesat
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB

Mencari Strategi Ideal Investasi Emas Antam Saat Harga Terus Melesat

Level Rp 2,5 juta per gram masih realistis tercapai hingga akhir tahun, seiring tren bullish harga emas global. 

Surplus Solar, Produksi Avtur Digenjot
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:23 WIB

Surplus Solar, Produksi Avtur Digenjot

Pemerintah memproyeksikan akan menghentikan impor solar mulai 2026 sejalan dengan penerapan kebijakan B50 dan beroperasinya RDMP Balikpapan

Saham Bank Digital Naik Efek Rotasi Sektor
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:20 WIB

Saham Bank Digital Naik Efek Rotasi Sektor

Sejumlah saham bank digital menguat dalam sebulan terakhir. Namun, analis menilai kenaikan itu hanya dipicu rotasi sektor di pasar saham,

Nusantara Infrastructure (META) Memanjangkan Ekspansi Bisnis
| Rabu, 17 Desember 2025 | 06:20 WIB

Nusantara Infrastructure (META) Memanjangkan Ekspansi Bisnis

META mengarahkan fokus pada penguatan jalan tol terintegrasi, pengembangan energi baru terbarukan, penyediaan air bersih, serta jasa kepelabuhan.

INDEKS BERITA