Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan

Jumat, 19 Juli 2019 | 08:07 WIB
Inilah Insentif Fiskal Terbaru untuk Industri Penerbangan
[]
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendapat tekanan untuk menurunkan harga tiket, industri penerbangan mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini merupakan revisi dari PP Nomor 69 Tahun 2015.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 PP tersebut, pembebasan PPN diberikan terhadap alat angkutan tertentu dan suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain. Pihak lain ini, ditunjuk oleh kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor.

Dalam aturan terdahulu, pembebasan PPN hanya diberikan bagi alat angkutan dan suku cadang yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri.

Selain itu, pemerintah membebaskan PPN atas impor jasa persewaan pesawat udara, yang dimanfaatkan untuk perusahaan maskapai di dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Pasal 4, berbunyi, "Jasa kena pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional."

Secara keseluruhan, beleid ini menegaskan pembebasan PPN atas sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Melalui kebijakan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai.

Ekonom Maybank Luthfi Ridho menilai insentif ini akan membuat dampak terhadap rantai ekonomi industri penerbangan. Perusahaan penerbangan lanjut dia, dapat meningkatkan ketersediaan maskapai domestik sehingga jumlah penumpang pesawat semakin banyak. Sehingga pemerintah dapat memungut pajak dari tiket pesawat.

Di sisi lain, pajak dari penerimaan bandara bertambah pula. "Pembebasan PPN untuk impor pesawat meningkatkan produktivitas dalam negeri tanpa menciderai penerimaan pajak," kata Luthfi.

Sebab, aturan yang sudah direncanakan sejak 2015 lalu ini tidak terlalu berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Hal ini karena sumbangannya masih belum sebesar PPN industri otomotif khususnya mobil.

Bagikan

Berita Terbaru

Usulan Kuota Produksi Batubara 700 Juta Ton pada 2027
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Usulan Kuota Produksi Batubara 700 Juta Ton pada 2027

Pemerintah mulai membuka periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batubara tahun 2027 

Sinergi Multi Lestarindo (SMLE) Memperkuat Bisnis Bahan Pangan
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Multi Lestarindo (SMLE) Memperkuat Bisnis Bahan Pangan

 PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) menyambut mitra strategis yang akan mengakuisisi anak usahanya, PT Sinar Aroma Sentosa (Sinarom). 

Mitra10 Ekspansi, CSAP Kejar Pertumbuhan Penjualan 10% di Tahun 2026
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Mitra10 Ekspansi, CSAP Kejar Pertumbuhan Penjualan 10% di Tahun 2026

PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) optimistis mencapai target pertumbuhan kinerja keuangan di sepanjang tahun ini dari ekspansi gerai Mitra10.

Bali dan Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Bali dan Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Bali menunjukkan sumber pertumbuhan baru sudah muncul; yang dibutuhkan kini kecepatan, keberanian dan disiplin.

Fiskal Terjepit
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Fiskal Terjepit

Tantangan APBN bukan memilih antara subsidi energi dan bansos, tapi memastikan keduanya berjalan efektif tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal.

Daftar Emiten HSC Makin Panjang, Waspadai Saham yang Bisa Keluar dari Indeks Global
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:01 WIB

Daftar Emiten HSC Makin Panjang, Waspadai Saham yang Bisa Keluar dari Indeks Global

Risiko outflow membayangi emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi (HSC) yang masuk ke indeks global

IHSG Masih Lesu, Investor Masih Berhati-hati
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:56 WIB

IHSG Masih Lesu, Investor Masih Berhati-hati

Di tengah pelemahan IHSG pada perdagangan Selasa (13/10), dana asing tercatat net buy sebesar Rp 570,4 miliar.  

Potensi Ketidakhematan Subsidi Listrik Tingkatkan Risiko Fiskal Sebesar Rp 61,48 T
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Potensi Ketidakhematan Subsidi Listrik Tingkatkan Risiko Fiskal Sebesar Rp 61,48 T

Jika Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan, akan diperoleh penghematan nilai subsidi sebesar Rp 28,54 triliun. 

Ujian Berat Bagi IHSG: Badai Inflasi AS Hingga Penantian Evaluasi MSCI Pada November
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Ujian Berat Bagi IHSG: Badai Inflasi AS Hingga Penantian Evaluasi MSCI Pada November

Sentimen global yang membaik belum tentu cukup untuk memicu reli IHSG secara berkelanjutan selama ketidakpastian terkait MSCI belum terjawab.

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Ini Prospek Saham Konsumer & Rekomendasi Analis
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:14 WIB

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Ini Prospek Saham Konsumer & Rekomendasi Analis

Emiten dengan merek yang kuat, jaringan distribusi luas, dan efisiensi operasional lebih berpeluang menjaga kinerja fundamentalnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler