Inilah Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM

Senin, 01 Maret 2021 | 05:58 WIB
Inilah Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM
[ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu pameran di Jakarta, Kamis (16/7)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/07/2020.]
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akhirnya terbit. Pada 26 Februari 2021, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur tentang insentif tersebut.

Merujuk Pasal 5 b PMK No. 20/2021, pemerintah akan menanggung PPnBM terutang sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei tahun ini, kemudian menanggung 50% untuk masa pajak Juni-Agustus 2021, serta 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia
| Rabu, 05 Februari 2025 | 10:40 WIB

Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia

Salah satu skenario yang sedang dibahas adalah pembelian seluruh saham GOTO senilai Rp 100 per saham.

Pending Claim Rumah Sakit di Tahun 2024 Kepada BPJS Kesehatan Sentuh Triliunan Rupiah
| Rabu, 05 Februari 2025 | 10:31 WIB

Pending Claim Rumah Sakit di Tahun 2024 Kepada BPJS Kesehatan Sentuh Triliunan Rupiah

Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi.

Bersama Northstar Group, PANR Ikut Divestasi Saham Raja Kamar ke Investor Malaysia
| Rabu, 05 Februari 2025 | 09:54 WIB

Bersama Northstar Group, PANR Ikut Divestasi Saham Raja Kamar ke Investor Malaysia

Sebelum divestasi, PANR mendekap 33,11% saham Raja Kamar Internasional dan Northstar Group sebanyak 33,17%.

Pertama di 2025, Happy Hapsoro Borong Saham RAJA, Kali Ini Jauh di Bawah Harga Pasar
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:28 WIB

Pertama di 2025, Happy Hapsoro Borong Saham RAJA, Kali Ini Jauh di Bawah Harga Pasar

Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro merupakan pemegang saham mayoritas PT Sentosa Bersama Mitra dengan porsi 85%.

Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:26 WIB

Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP

Ditjen Pajak Kemkeu mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka pada Coretax DJP

Kemkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:16 WIB

Kemkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025

Pembatalan penawaran beasiswa Kemkeu tahun 2025 sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran negara tah

Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:14 WIB

Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan

Demi mengatasi antrean panjang, pengecer gas melon akan naik status menjadi sub pangkalan dan mendapat dukungan IT

Tekanan Rupiah Masih Akan Berlanjut
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:06 WIB

Tekanan Rupiah Masih Akan Berlanjut

Penguatan nilai tukar pada penutupan perdagangan Selasa (4/2), BI mengaku turut intervensi secara halus

ELPI Terus Berlayar ke Negeri Jiran
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB

ELPI Terus Berlayar ke Negeri Jiran

Sebagai bagian dari diversifikasi, ELPI juga memperluas bisnisnya ke sektor transportasi komoditas, termasuk batubara,

Hasnur Internasional Memperkuat Armada
| Rabu, 05 Februari 2025 | 07:45 WIB

Hasnur Internasional Memperkuat Armada

Kehadiran armada baru ini adalah komitmen perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi bagi industri maritim nasional,

INDEKS BERITA

Terpopuler