KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menetapkan hasil pembagian blok frekuensi 5G kepada tiga operator yang sebelumnya sudah lolos tahapan seleksi penggunaan pita 2,3 GHz.
Penetapan pembagian frekuensi 5G ini diberlakukan setelah berakhirnya masa sanggah seleksi tanggal 16 Desember 2020. Seperti diketahui, ketiga operator pemenang frekuensi 5G itu adalah PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia). Adapun Ketiganya mengajukan harga penawaran sebesar Rp 144,8 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.