Inilah Vaksin Covid-19 yang Telah Mengantongi Persetujuan Darurat dari WHO

Jumat, 21 Mei 2021 | 21:34 WIB
Inilah Vaksin Covid-19 yang Telah Mengantongi Persetujuan Darurat dari WHO
[ILUSTRASI. Infografik: Vaksin yang telah mendapat persetujuan darurat dari WHO per pekan kedua Mei 2021.]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 7 Mei lalu menerbitkan emergency use listing (EUL) untuk vaksin Covid-19 hasil kerjasama Sinopharm dan Beijing Institute of Biological Product Co Ltd (BIBP). Sebelum Sinopharm, sudah ada enam produsen vaksin Covid-19 yang mengantongi persetujuan darurat dari WHO (lihat infografik).

Vaksin Sinopharm merupakan vaksin Covid-19 buatan negara Asia pertama yang mendapat persetujuan darurat dari WHO. Sebelum ini, vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh SK Biosciences asal Korea Selatan juga telah mendapat persetujuan. Namun, vaksin yang dibuat SK sejatinya merupakan vaksin yang dikembangkan AstraZeneca.  

Sedangkan Sinopharm dan BIBP tak cuma sekadar menjadi pabrikan, tetapi juga mengembangkan vaksin dari virus inaktif tersebut. Dalam catatan Reuters, vaksin Covid-19 Sinopharm sekaligus menjadi vaksin pertama buatan China yang mendapat persetujuan darurat dari WHO.

Baca Juga: Jepang setujui lebih banyak vaksin Covid-19, perluas keadaan darurat

Patut dicatat, sebuah vaksin baru bisa diedarkan dan digunakan di sebuah negara, jika vaksin tersebut telah mendapatkan persetujuan dari regulator di negara yang bersangkutan. Ambil contoh di Indonesia. Vaksin baru bisa digunakan, apabila mendapatkan persetujuan dari regulator di sini, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Namun mendapatkan EUL dari WHO tetap penting bagi pembuat vaksin. Mendapatkan Daftar Penggunaan Darurat merupakan syarat yang harus dipenuhi vaksin yang ingin diedarkan melalui Covax facility. Istilah terakhir ini merujuk ke insiatif global yang bertujuan untuk menyediakan akses yang setara bagi tiap negara di dunia terhadap vaksin Covid-19.

EUL, menurut WHO, juga bisa menjadi rujukan regulator di masing-masing negara dalam memproses persetujuan darurat bagi vaksin Covid-19. WHO berharap pemberian EUL atas vaksin Covid-19 Sinopharm bakal mempercepat pelaksanaan vaksinasi di dunia.

Baca Juga: Satgas Covid-19 sebut pemberian vaksin AstraZeneca selain Batch CTMAV547 dilanjutkan

“Penambahan vaksin ini berpotensi mempercepat akses vaksin COVID-19 dengan cepat bagi negara-negara yang ingin melindungi petugas kesehatan dan populasi yang berisiko,” kata Dr Mariângela Simão, Asisten Direktur Jenderal Akses Produk Kesehatan WHO, seperti dikutip BBC.

Mengutip keterangan di situs resminya, sebelum menerbitkan EUL untuk vaksin Covid-19 Sinopharm WHO melakukan evaluasi atas manajemen risiko dan kesesuaian program. Tim penilai WHO yang beranggotakan ahli regulasi dari berbagai dunia dan technical advisory group, bertugas melakukan penilaian risiko-manfaat untuk rekomendasi independen.

Dalam penilaian vaksin Sinopharm, WHO juga menggelar di tempat fasilitas produksi.

Vaksin Covid-19 Sinopharm itu disebut memiliki tingkat efikasi sebesar 79%. Mengutip BBC, sebanyak 65 juta dosis vaksin tersebut telah dipergunakan di China dan berbagai negara lainnya, seperti Hungaria dan Uni Emirat Arab, sebelum vaksin tersebut mendapatkan persetujuan darurat dari WHO.

Indonesia akan menggunakan vaksin Covid-19 Sinopharm dalam vaksinasi skema gotong royong. Mengutip kontan.co.id, kedatangan pertama vaksin Covid-19 Sinopharm di Jakarta berlangsung pada 1 Mei lalu, dengan jumlah 500.000 dosis.

Selanjutnya: IMF: Butuh biaya US$ 50 miliar untuk mengakhiri pandemi Covid-19

 

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Keberlanjutan di Industri
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:10 WIB

Strategi Keberlanjutan di Industri

Keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari aspek kinerja finansial serta ekonomi semata.​

Polling Yang Bukan Untuk Pencitraan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:10 WIB

Polling Yang Bukan Untuk Pencitraan

Polling CX100 layak menjadi semacam KPI bagi petinggi BUMN agar tidak hanya memberikan kinerja mumpuni tapi pelayanan prima.

Peluang Emas! Instrumen Ini Siap Bangkit di Semester II-2026
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:00 WIB

Peluang Emas! Instrumen Ini Siap Bangkit di Semester II-2026

Emas dan aset lain terkoreksi tajam, tapi ada peluang bangkit di separuh kedua tahun ini. Simak instrumen paling prospektif!

Strategi CTRA: Bagaimana Pengembang Ini Lolos dari Tantangan Properti 2026?
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:00 WIB

Strategi CTRA: Bagaimana Pengembang Ini Lolos dari Tantangan Properti 2026?

CTRA menghadapi 2026 penuh tantangan dari suku bunga dan konsumsi lesu. Direktur Utama CTRA beberkan strategi jitu untuk menjaga kinerja

Dampak Kebijakan The Fed: Nasib Rupiah Tergantung Data Ketenagakerjaan AS
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dampak Kebijakan The Fed: Nasib Rupiah Tergantung Data Ketenagakerjaan AS

Rupiah turun 0,22% pekan ini. Pengamat peringatkan sentimen global dan The Fed bisa menekan, lindungi aset Anda dari risiko kerugian.

Metropolitan Land (MTLA) Optimalkan Cadangan Lahan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:18 WIB

Metropolitan Land (MTLA) Optimalkan Cadangan Lahan

Saat ini landbank gross yang MTLA miliki mencapai lebih dari 200 hektare (ha), dengan masa pengembangan lebih dari 20 tahun.

Sariguna Primatirta (CLEO) Siapkan Belanja Rp 700 Miliar
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:07 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Siapkan Belanja Rp 700 Miliar

Dana capex ini digunakan untuk pengembangan kapasitas produksi melalui pembangunan pabrik baru dan penguatan infrastruktur pendukung lainnya.

Kinerja Dua BUMN Energi Bertolak Belakang
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 05:58 WIB

Kinerja Dua BUMN Energi Bertolak Belakang

Dibawah ekosistem Danantara Indoensia, Pertamina mencatatkan kenaikan laba bersih sedangkan PLN justru mengalami penurunan laba bersih.

Beda Jurus Bank Mengatur Pencadangan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 05:35 WIB

Beda Jurus Bank Mengatur Pencadangan

Perbedaan arah pencadangan menunjukkan bahwa setiap bank kini merespons tantangan makroekonomi dengan strategi berbeda.

Langkah Pelan Manajer Investasi Masuki Bisnis Dana Pensiun
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 04:35 WIB

Langkah Pelan Manajer Investasi Masuki Bisnis Dana Pensiun

Persyaratan batas minimal dana kelolaan yang harus dimiliki MI agar bisa membuka layanan DPLK, yakni sebesar Rp 25 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler