KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN di bidang jasa perhotelan PT Hotel Indonesia Natour alias Inna Hotels & Resorts semestinya membayar bunga ke-3 atas surat utang MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019 pada 10 Agustus mendatang.
Namun, jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo, perusahaan pelat merah pengelola jaringan hotel Grand Inna itu melakukan perubahan skema pembayaran bunga atas MTN tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.