Berita Bisnis

Inovasi Digital Industri Keuangan Perlu Kehati-Hatian

Senin, 23 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Inovasi Digital Industri Keuangan Perlu Kehati-Hatian

Reporter: Amanda Christabel, Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air kini memiliki ruang untuk bisa menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan produk bank umum yang tertuang dalam POJK Nomor13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. 

Aturan ini menitikberatkan pada penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko.  Percepatan perizinan diberikan untuk membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru