KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air kini memiliki ruang untuk bisa menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan produk bank umum yang tertuang dalam POJK Nomor13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Aturan ini menitikberatkan pada penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko. Percepatan perizinan diberikan untuk membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.