KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air kini memiliki ruang untuk bisa menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan produk bank umum yang tertuang dalam POJK Nomor13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Aturan ini menitikberatkan pada penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko. Percepatan perizinan diberikan untuk membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
