Berita Ekonomi

Insentif bagi Peritel Dinilai Masih Tanggung

Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Insentif bagi Peritel Dinilai Masih Tanggung

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan insentif bagi dunia usaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya sektor usaha perdagangan eceran yang menyewa tempat di mal. Insentif  berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. PMK ini diundangkan pada 30 Juli 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru