KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan insentif bagi dunia usaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya sektor usaha perdagangan eceran yang menyewa tempat di mal. Insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. PMK ini diundangkan pada 30 Juli 2021.
