Insentif Bank Sentral Untuk Kredit UMKM dan Sektor Prioritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyambut langkah Bank Indonesia (BI) meningkatkan insentif bagi bank penyalur kredit ke sektor prioritas dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun pemenuhan target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Insentif ini mulai berlaku 1 September 2022.
Pertama, pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%. Ini melalui insentif atas pemberian kredit kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%. Juga insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%.
