Insentif Investasi di KEK Bakal Diperluas ke Non-Fiskal

Kamis, 23 Mei 2019 | 08:33 WIB
Insentif Investasi di KEK Bakal Diperluas ke Non-Fiskal
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat tengah memproses revisi aturan mengenai insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aturan yang akan direvisi adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK serta PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso menjelaskan, revisi kedua beleid tersebut untuk menarik lebih banyak masuknya investasi di KEK. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan secara maraton untuk menyikapi performa defisit neraca dagang dan neraca transaksi berjalan Indonesia. "Kami mengerahkan semua instrumen kebijakan ekonomi. Kami sedang mengkaji ulang," ujar Susi, Selasa (22/5).

Adapun, fasilitas fiskal yang berlaku di KEK meliputi pengurangan penghasilan kena pajak atau tax allowance, serta fasilitas libur pajak atau tax holiday. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, investasi di KEK berhak mendapat fasilitas tax holiday untuk badan dengan rentang 20% hingga 100%.

Susiwjijono menegaskan dalam revisi tersebut pemerintah ingin peraturan KEK tidak hanya mengatur fasilitas fiskal, tetapi juga mencakup fasilitas non-fiskal.

Fasilitas non-fiskal, nantinya meliputi berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah di KEK. "Seperti layanan kepabeanan, layanan keimigrasian, sampai aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing," ujar Susiwijono.

Susi mengklaim, saat ini jumlah investor yang tertarik masuk ke KEK seperti di Batam sejatinya cukup banyak. Namun, para investor tersebut menanti kepastian kebijakan insentif dan aturan KEK. Oleh karena itu, pemerintah menggodok revisi kedua PP tersebut dengan cepat.

Selain merevisi aturan KEK, pemerintah pusat mendorong sebanyak 109 kabupaten/kota membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peta Digital pada akhir tahun ini. Tujuannya, untuk mempercepat proses transparansi perizinan, serta integrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Susiwjijono mengatakan minimnya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota menjadi salah satu penghambat percepatan proses perizinan berusaha dan berinvestasi melalui OSS. Oleh karena itu, dia bilang tahun ini ada sebanyak 57 kabupaten/kota yang akan dipersiapkan pembuatan RDTR dan peta digitalnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol
| Senin, 07 Juli 2025 | 20:13 WIB

Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol

Emiten pionir bisnis kebab di Indonesia dengan merek Kebab Baba Rafi, yakni PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), tersandung urusan utang.

Menyisir Dinamika dan Alternatif Penyempitan Ukuran Rumah Subsidi
| Senin, 07 Juli 2025 | 18:31 WIB

Menyisir Dinamika dan Alternatif Penyempitan Ukuran Rumah Subsidi

Hashim S. Djojohadikusuma menyebut wacana memperkecil ukuran rumah subsidi belum menjadi standar akhir alias masih dalam tahap pembahasan.

Direksi Saratoga Investama Sedaya Tambah Kepemilikan, SRTG Ada di Awal Fase Uptrend
| Senin, 07 Juli 2025 | 17:47 WIB

Direksi Saratoga Investama Sedaya Tambah Kepemilikan, SRTG Ada di Awal Fase Uptrend

Penurunan harga SRTG tampaknya sejalan dengan kinerja investasinya di sejumlah perusahaan yang pada kuartal I-2025 turun 11,2% QoQ.

Yield Turun, Ongkos Utang Pemerintah Makin Murah
| Senin, 07 Juli 2025 | 14:56 WIB

Yield Turun, Ongkos Utang Pemerintah Makin Murah

Lelang SBN perdana di semester kedua 2025 ramai peminat. Pada lelang 1 Juli 2025, total permintaan yang masuk mencapai Rp 121,68 triliun.​

Main Saham Kian Mudah dengan Aplikasi Investasi
| Senin, 07 Juli 2025 | 14:27 WIB

Main Saham Kian Mudah dengan Aplikasi Investasi

Jalan aplikasi investasi saham menjaring investor baru, lancar, seiring jumlah investor yang terus meningkat.        

Laju Kredit Masih Belum Bisa Melejit
| Senin, 07 Juli 2025 | 14:08 WIB

Laju Kredit Masih Belum Bisa Melejit

Ketidakpastian ekonomi telah menahan hasrat pelaku usaha untuk mengajukan kredit di bank.                  

Profit 25,09% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Lagi (7 Juli 2025)
| Senin, 07 Juli 2025 | 08:50 WIB

Profit 25,09% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Lagi (7 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 7 Juli 2025) di Logammulia.com tertera Rp 1.901.000 per gram.

Aturan Panas Bumi Sedang Direvisi, Bakal Ada Kepastian PJBL Hingga Harga Jual Listrik
| Senin, 07 Juli 2025 | 08:06 WIB

Aturan Panas Bumi Sedang Direvisi, Bakal Ada Kepastian PJBL Hingga Harga Jual Listrik

Proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan bisa rampung pada September 2025.

JP Morgan Rajin Borong Saham GOTO di Awal Juli 2025, Harganya bisa Terus Rebound?
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:24 WIB

JP Morgan Rajin Borong Saham GOTO di Awal Juli 2025, Harganya bisa Terus Rebound?

Selain JP Morgan, akumulasi saham GOTO di awal Juli 2025 juga dilakoni Credit Agricole Group dan State Street Corp..

Mengantisipasi Perubahan Penguasa Market Cap Bursa
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:07 WIB

Mengantisipasi Perubahan Penguasa Market Cap Bursa

 Dominasi saham-saham perbankan di daftar 10 besar kapitalisasi pasar (market capitalization) mulai memudar.

INDEKS BERITA

Terpopuler