KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berusaha berencana mendorong ekspor produk kayu dengan menyiapkan berbagai insentif serta melonggarkan persyaratan ekspor. Sejumlah emiten kayu berorientasi ekspor menyambut rencana ini.
Pemerintah berniat menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas penjualan kayu log atau kayu bulat. Pemerintah juga berencana menghilangkan beban biaya Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang selama ini memberatkan industri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.