Insentif Pajak Bisa Angkat Margin Laba Emiten Kayu

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berusaha berencana mendorong ekspor produk kayu dengan menyiapkan berbagai insentif serta melonggarkan persyaratan ekspor. Sejumlah emiten kayu berorientasi ekspor menyambut rencana ini.
Pemerintah berniat menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas penjualan kayu log atau kayu bulat. Pemerintah juga berencana menghilangkan beban biaya Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang selama ini memberatkan industri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan