KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap. Pengurangan ini dilakukan saat ekonomi Indonesia mulai mengalami pemulihan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif atau keringanan pajak apabila pandemi Covid-19 masih berlanjut dan dunia usaha masih membutuhkan dukungan dari pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.