KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19. Keputusan ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.
Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.
