Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19. Keputusan ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.
Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.