Berita Ekonomi

Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021

Selasa, 22 Juni 2021 | 05:30 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19. Keputusan ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19. 

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru