Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama tiga bulan. Insentif yang semula berlaku hingga September 2020 diperpanjang sampai Desember 2020.
Perpanjangan insentif tersebut ini lantaran insentif yang masuk di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu realisasi insentif sangat kecil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan