KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali mengguyur insentif untuk sektor industri properti di Tanah Air. Setelah sebelumnya Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan insentif pembayaran uang muka atau down payment (DP) kredit properti 0% untuk periode Januari-Desember 2024, kini giliran pemerintah yang akan menebar insentif stimulus.
Terbaru, pemerintah akan menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.