ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (5/9/2023). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/5/09/2023.
Reporter: Amalia Nur Fitri, Diki Mardiansyah, Vina Elvira | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengembang properti tengah tersenyum lebar. Maklum, pemerintah akan membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untukĀ setiap pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Subsidi PPN sektor properti berlaku hingga Juni 2024.Jika melihat jangka waktu pemberian insentif ini, maka dipastikan pengembang yang memiliki stok rumah belum terjual bakal diuntungkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.