Berita Properti dan Real Estate

Insentif PPN Bangkitkan Gairah Industri Properti

Kamis, 26 Oktober 2023 | 05:20 WIB
Insentif PPN Bangkitkan Gairah Industri Properti

ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (5/9/2023). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/5/09/2023.

Reporter: Amalia Nur Fitri, Diki Mardiansyah, Vina Elvira | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengembang properti tengah tersenyum lebar. Maklum, pemerintah akan membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untukĀ  setiap pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Subsidi PPN sektor properti berlaku hingga Juni 2024.Jika melihat jangka waktu pemberian insentif ini, maka dipastikan pengembang yang memiliki stok rumah belum terjual bakal diuntungkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru