KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Stimulus di sektor properti mampu mendorong laju penjualan properti di dalam negeri. Banyak konsumen yang mengejar akad kredit sebelum Agustus 2021 yang merupakan batas akhir pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Seperti diketahui, insentif PPN atas rumah tapak dan rumah susun diberlakukan selama enam bulan, yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021. Properti yang seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan