KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Stimulus di sektor properti mampu mendorong laju penjualan properti di dalam negeri. Banyak konsumen yang mengejar akad kredit sebelum Agustus 2021 yang merupakan batas akhir pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Seperti diketahui, insentif PPN atas rumah tapak dan rumah susun diberlakukan selama enam bulan, yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021. Properti yang seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
