KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu sektor yang terhambat laju bisnisnya saat penerapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah para peritel di pusat belanja. Maklum, dalam aturan PPKM darurat, mal atau pusat belanja tidak boleh beroperasi.
Supaya pengusaha sektor ritel tersebut tidak terbebani akibat kebijakan, pemerintah akan menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bukan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
