KONTAN.CO.ID - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE berakhir damai. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan rencana perdamaian Internux, Rabu (14/11).
Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menyatakan majelis maupun hakim pengawas tak menemukan alasan untuk menolak rencana perdamaian Internux. Apalagi, dalam voting atas rencana perdamaian mayoritas kreditur PKPU juga menyatakan suara persetujuan.
