Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE berakhir damai. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan rencana perdamaian Internux, Rabu (14/11).
Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menyatakan majelis maupun hakim pengawas tak menemukan alasan untuk menolak rencana perdamaian Internux. Apalagi, dalam voting atas rencana perdamaian mayoritas kreditur PKPU juga menyatakan suara persetujuan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.