KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel. Percepatan proyek smelter itu adalah amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Pertambangan.
Hal ini dimuat sebagai poin ketiga dalam Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian RI, Rabu (10/11).
Saat ini terdapat 34 fasilitas pemurnian mineral yang sedang dibangun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan