Investor Perkarakan Bumi Resources Terkait Penerbitan Obligasi Konversi Rp 8 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) bakal disibukan dengan urusan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan), selama beberapa waktu ke depan. Senin 9 Desember 2024 kemarin, sebuah gugatan bernomor perkara 1270/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Isinya menyeret BUMI sebagai tergugat I dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Pihak lainnya yang juga digugat adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (tergugat II), PT Bank KB Bukopin Tbk (tergugat III), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (tergugat IV), PT Bursa Efek Indonesia (tergugat V), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (tergugat VI), dan Notaris Humberg Lie, S.H., SE., MKn (tergugat VII).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.