Berita Politic

Investor Ritel Mengeluh, Perdamaian PKPU Waskita Beton (WSBP) Berujung Kasasi

Jumat, 08 Juli 2022 | 15:59 WIB
Investor Ritel Mengeluh, Perdamaian PKPU Waskita Beton (WSBP) Berujung Kasasi

ILUSTRASI. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpuasan terhadap homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk tanggal 28 Juni 2022 lalu, berbuntut permohonan kasasi. Salah satu kreditur WSBP mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan perkara PKPU No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut pada 5 Juli 2022.

Fandy Dewanto Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkapkan adanya permohonan kasasi tersebut lewat keterbukaan informasinya, Kamis (8/7) tanpa menyebut rinci nama kreditur yang dimaksud. Seorang sumber KONTAN bercerita, permohonan kasasi itu merupakan permintaan tim kecil, yang diajukan kepada wali amanat pemegang obligasi, yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA).

Tim kecil ini merupakan wakil pemegang obligasi, yang mendapat kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) WSBP pada 22 Maret 2022 silam. "Wali Amanat yang kemudian men-submit permohonan kasasi tersebut," tutur sumber KONTAN yang merupakan manajemen salah satu Manajer Investasi pemegang obligasi WSBP, Jumat (8/7).

Asal tahu saja, pada 30 Juni 2022 lalu, KONTAN mendapat cerita keluh kesah seorang pemegang reksadana terproteksi yang berisi portofolio obligasi berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. Sumber KONTAN berkisah, keluarganya membeli produk reksadana itu pada Januari 2020.

Produk tersebut dinilai sumber KONTAN cukup aman, karena berisi surat utang anak usaha BUMN, proyeknya jelas dan tren infrastruktur 2020 yang sedang bagus. "Kami bukan tipe investor agresif. Prediksi return 8,5%-8,6% dari produk tersebut, kami nilai cukup moderat," ujar sumber KONTAN yang membenamkan investasi senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang Disahkan, Waskita Beton (WSBP) Lolos dari Ancaman Pailit

Produk reksadana itu menjanjikan pembayaran bunga setiap tiga bulan sekali, hingga jatuh tempo pada semester kedua 2022. Meski kemudian pada Maret 2020 kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi di Tanah Air, produk reksadana ini masih memberikan bunga obligasi kepada para investor.

Hingga kabar buruk datang pada awal tahun 2022. "Kami diberitahu Waskita Beton Precast gagal bayar. Kami shock," kenang sumber KONTAN.

Tepatnya pada 23 Desember 2021, salah satu kreditur WSBP mendaftarkan PKPU terhadap anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ini. Proses PKPU berlanjut, hingga akhirnya pada 28 Juni 2022, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian (homologasi) WSBP.

 

Namun terhadap proposal restrukturisasi yang telah disahkan tersebut, sumber KONTAN merasa sangat kecewa. "Penyelesaian utang WSBP hingga 17 tahun, kami tidak bisa menanggungnya. Keluarga kami ada yang terkena storke, karena memikirkan hal ini," sesal sumber KONTAN.

Dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan semua pihak yang terkait, dapat memperhatikan nasib investor ritel, dalam hal ini pembeli produk reksadana terproteksi dengan portofolio obligasi WSBP.

Skema restrukturisasi yang panjang

Seperti diketahui, WSBP memiliki tagihan sebesar Rp 8,75 triliun. Perinciannya, tagihan sebesar Rp 2,7 triliun berasal dari kreditur separatis. Sementara tagihan sebesar Rp 6,05 triliun dari kreditur konkuren.

Berdasarkan proposal yang diajukan anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tersebut, tagihan kreditur akan direstrukturisasi menjadi utang jangka panjang selama 17 tahun, konversi menjadi mandatory convertible bond (MCB) dan saham, hingga obligasi jangka panjang selama 17 tahun.

Waskita Beton akan membayar tagihan kreditur menggunakan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Setiap dana yang Waskita Beton peroleh dari kegiatan usaha akan dimasukkan ke dalam suatu rekening penampungan. 

Pembayaran utang kreditur akan dilakukan menggunakan metode cash waterfall. Urutannya, kas dari kegiatan usaha pertama-tama akan digunakan untuk pembayaran pengeluaran yang digunakan untuk pengembangan atau pengelolaan usaha perusahaan. 

Kemudian, kas akan digunakan untuk dana cadangan operasional. setelah itu, jika ada pinjaman baru, maka kas tersebut akan digunakan terlebih dahulu untuk pembayaran kepada pemberi pinjaman baru. 

Setelah itu, barulah Waskita Beton akan menggunakan sisa kas yang ada untuk pembayaran kepada masing-masing kreditur melalui cash flow available for debt service (CFADS).

Baca Juga: Gelar RUPST, Waskita Beton Precast (WSBP) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Waskita Beton akan melakukan pembayaran kepada seluruh kreditur yang bersumber dari CFADS  dengan didasarkan nilai terutang yang diajukan dalam proses PKPU. 

Selain dari CFADS, sumber dana pelunasan utang berasal dari penjualan aset perusahaan, konversi utang menjadi mandatory convertible bond (MCB), dan konversi utang kreditur menjadi ekuitas. 

Aset yang akan Waskita Beton jual antara lain dua buah pabrik dan beberapa peralatan seperti batching plant, truk, dan wheel loader.

Waskita Beton membagi penyelesaian utang dalam lima golongan, yakni Tranche A, Tranche B, Tranche C, Tranche D, dan Tranche E. Bagi investor produk reksadana terproteksi, skema yang terkait dengan mereka adalah skema Tranche B, C, dan E. 

Kreditur yang termasuk golongan Tranche B antara lain kreditur pemegang obligasi yang tidak menyetujui perjanjian perdamaian, kreditur dagang aktif, kreditur dagang terdahulu, dan kreditur finansial yang tidak hadir atau tidak menyetujui perjanjian perdamaian.

Penyelesaian tagihan kreditur yang masuk dalam golongan Tranche B akan dilakukan melalui pembayaran secara tunai yang bersumber dari CFADS.

Untuk kreditur pemegang obligasi yang tidak setuju, porsi utang akan dibayar secara tunai sebesar 15%. Kewajiban utang akan dilakukan pada tahun ke-5 sejak tanggal berlaku perjanjian perdamaian dan akan diselesaikan pada tahun ke-6 sejak tanggal berlaku.

Pemegang obligasi akan memperoleh bunga sebesar 2% per tahun. Sementara sisa tagihan kreditur pemegang obligasi yang masuk golongan Tranche B akan diselesaikan melalui Tranche C.

Skema dalam Tranche C menyebutkan 85% sisa tagihan dari Tranche B, akan diselesaikan melalui konversi utang menjadi MCB. WSBP berhak mengonversi MCB Tranche C menjadi saham baru, dalam jangka waktu 10 tahun sejak perusahaan memperoleh persetujuan atas aksi korporasi.

Konversi atas MCB menjadi saham dihitung berdasarkan harga rata-rata tertimbang berdasarkan volume alias volume-weighted average price (VWAP) selama 45 hari sebelumnya. 

Sementara kreditur yang masuk golongan Tranche E, adalah pemegang obligasi yang mendukung perjanjian perdamaian. Penyelesaian akan dilakukan melalui restrukturisasi utang menjadi obligasi jangka panjang.

Porsi utang pemegang obligasi dalam golongan Tranche E akan direstrukturisasi menjadi obligasi jangka panjang dengan tenor 17 tahun. Pembayaran pokok dilakukan secara bullet payment alias pada saat jatuh tempo dengan bunga sebesar 1% per tahun.

Jika tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Waskita Beton memiliki opsi untuk memperpanjang jangka waktu utang Tranche E selama delapan tahun.

Upaya maksimal WSBP

Menanggapi keluhan investor ritel tersebut, manajemen WSBP beberapa waktu lalu coba memberikan penjelasan. Fandy mengatakan, restrukturisasi yang disepakati dan disahkan dalam proposal perdamaian adalah implikasi dari penurunan kinerja WSBP yang terjadi sejak terjadinya Pandemi Covid-19.

Pandemi telah melumpuhkan hampir seluruh sendi perekonomian, termasuk pembangunan infrastruktur dan industri precast. "Hal tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga dan bukan hal yang diinginkan oleh manajemen WSBP saat ini. Manajemen juga menyesali jatuhnya WSBP ke dalam status PKPU," tutur Fandy.

Proposal Perdamaian yang diajukan oleh WSBP, lanjut Fandy, telah disusun berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, serta hasil dari rangkaian diskusi dengan para kreditur. Kata Fandy, selama masa PKPU, manajemen mengerahkan segala upaya untuk menghindarkan WSBP dari risiko terburuk yaitu kepailitan, yang justru akan merugikan seluruh pihak.

Dengan terhindarnya WSBP dari risiko pailit, maka proses pemulihan kinerja dan kondisi keuangan WSBP dapat dimulai. "Hal tersebut kami harapkan akan dapat menciptakan dampak positif bagi para investor di masa yang akan datang, Tandas Fabdy.

Komentar juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik menandaskan, sepanjang MI yang bersangkutan tidak menjanjikan imbal hasil yang pasti, maka semua itu merupakan bagian dari risiko investasi.

Terbaru