Invoice Ongkos Krisis

Kamis, 06 Januari 2022 | 09:00 WIB
Invoice Ongkos Krisis
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alhamdulillah, satu babak  tahun 2021 bisa dilalui dengan selamat. Misi selanjutnya ialah menaklukkan episode 2022.

Menurut kepercayaan Tionghoa, tahun 2022 adalah tahun macan air yang melambangkan kekuatan, pengusir kejahatan, dan keberanian. Dengan demikian, tahun ini diyakini lebih mentereng dari tahun lalu.

Yang sudah tampak lebih jelas, optimisme terlihat lebih menyala manakala memasuki tahun baru ini.  Banyak orang berharap, era pemulihan terjadi di tahun ini, dan keluar dari lumpur pandemi Covid-19.  

Bank Indonesia (BI) misalnya, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini di kisaran 4,7%-5,5%. Angka proyeksi tersebut lebih tinggi daripada proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang berkisar 3,2%-4%. BI juga berkeyakinan bahwa pemulihan dan kebangkitan ekonomi Indonesia akan terjadi pada tahun ini,

Namun jangan lupa, pemulihan, new normal atau apa pun namanya, sesungguhnya membawa konsekuensi dilematis. Misalnya, kita harus siap ditagih dan disodori "invoice" untuk membayar kembali berbagai ongkos penanganan krisis.

Sebagai gambaran, periode 2020 dan 2021, dana stimulus ekonomi global  mencapai sekitar US$ 11,7 triliun. Di periode yang sama, Indonesia menggelontorkan sekitar Rp 1.200 triliun dalam paket Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mayoritas dana stimulus  bersumber dari utang yang wajib dikembalikan.

Nah, era pemulihan ini tak ubahnya merupakan periode untuk menagih kembali utang stimulus. Berbagai cara ditempuh untuk mengembalikan anggaran stimulus yang sudah digelontorkan. Mulai dari kenaikan bunga acuan bank sentral, penerapan pajak tinggi hingga penambahan pajak baru.  

Amerika Serikat misalnya, selain menaikkan tarif pajak di tahun depan, tahun ini bank sentralnya  (The Fed)  akan menaikkan bunga acuan di tahun ini. Bunga acuan naik, berarti bunga kredit naik yang pada gilirannya juga akan menaikkan penerimaan pajaknya.  

Di Indonesia, pemerintah juga sudah menyiapkan segepok "ïnvoice" ongkos penanganan krisis. Sebagai contoh, tahun ini tarif sejumlah jenis pajak bakal naik. Anggaran  subsidi bakal dipangkas, sementara  program tax amnesty jilid II juga bakal digelar.

Pendek kata, semua potensi bakal digenjot untuk mengembalikan lagi utang stimulus.

Suka tidak suka, itulah konsekuensi dan harga pemulihan. Nyaris tiada yang luput dari tagihan untuk "mengembalikan" dana stimulus itu, kendati Anda tak menikmatinya.  

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor

Untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, Bank Permata mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan dalam operasional

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang

Pemerintahan Prabowo Subianto berambisi mempercepat hilirisasi logam tanah jarang. Tapi, masih banyak PR yang harus pemerintah selesaikan dulu.

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau

Menelisik strategi dan target bisnis PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) pasca memiliki pengendali baru 

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:56 WIB

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini

Prime Agri kini juga punya fokus bisnis baru di bawah kendali AGPA, yaitu produksi bisnis hulu untuk kebutuhan energi hijau.

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:55 WIB

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis

Seretnya penyaluran pembiayaan turut menekan profitabilitas multifinance sebesar 1,09% secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun di November 2025

Menguji Sanksi
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:25 WIB

Menguji Sanksi

Sebanyak 28 perusahaan yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:10 WIB

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut

Pemerintah pangkas kuota impor daging. Yang ketar-ketir tak hanya importir, tapi juga pedagang, industri pengolahan, pekerja dan konsumen.

 
Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:11 WIB

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit

Penguatan dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor musiman.                                                 

Cashback Bikin Kaget, Coretax Ubah Peta Pajak
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:09 WIB

Cashback Bikin Kaget, Coretax Ubah Peta Pajak

Coretax berlaku, warganet gelisah masih kurang bayar pajak gara-gara menerima cashback.                    

Bangkitnya Investasi Reksadana Syariah di Indonesia
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:33 WIB

Bangkitnya Investasi Reksadana Syariah di Indonesia

Reksadana syariah mengikuti prinsip Islam, yaitu menghindari riba gharar dan maysir dengan fokus pada aset halal seperti sukuk dan saham syariah. 

INDEKS BERITA