Berita Refleksi

Invoice Ongkos Krisis

Oleh Barly Haliem Noe - Managing Editor
Kamis, 06 Januari 2022 | 09:00 WIB
Invoice Ongkos Krisis

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alhamdulillah, satu babak  tahun 2021 bisa dilalui dengan selamat. Misi selanjutnya ialah menaklukkan episode 2022.

Menurut kepercayaan Tionghoa, tahun 2022 adalah tahun macan air yang melambangkan kekuatan, pengusir kejahatan, dan keberanian. Dengan demikian, tahun ini diyakini lebih mentereng dari tahun lalu.

Yang sudah tampak lebih jelas, optimisme terlihat lebih menyala manakala memasuki tahun baru ini.  Banyak orang berharap, era pemulihan terjadi di tahun ini, dan keluar dari lumpur pandemi Covid-19.  

Bank Indonesia (BI) misalnya, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini di kisaran 4,7%-5,5%. Angka proyeksi tersebut lebih tinggi daripada proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang berkisar 3,2%-4%. BI juga berkeyakinan bahwa pemulihan dan kebangkitan ekonomi Indonesia akan terjadi pada tahun ini,

Namun jangan lupa, pemulihan, new normal atau apa pun namanya, sesungguhnya membawa konsekuensi dilematis. Misalnya, kita harus siap ditagih dan disodori "invoice" untuk membayar kembali berbagai ongkos penanganan krisis.

Sebagai gambaran, periode 2020 dan 2021, dana stimulus ekonomi global  mencapai sekitar US$ 11,7 triliun. Di periode yang sama, Indonesia menggelontorkan sekitar Rp 1.200 triliun dalam paket Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mayoritas dana stimulus  bersumber dari utang yang wajib dikembalikan.

Nah, era pemulihan ini tak ubahnya merupakan periode untuk menagih kembali utang stimulus. Berbagai cara ditempuh untuk mengembalikan anggaran stimulus yang sudah digelontorkan. Mulai dari kenaikan bunga acuan bank sentral, penerapan pajak tinggi hingga penambahan pajak baru.  

Amerika Serikat misalnya, selain menaikkan tarif pajak di tahun depan, tahun ini bank sentralnya  (The Fed)  akan menaikkan bunga acuan di tahun ini. Bunga acuan naik, berarti bunga kredit naik yang pada gilirannya juga akan menaikkan penerimaan pajaknya.  

Di Indonesia, pemerintah juga sudah menyiapkan segepok "ïnvoice" ongkos penanganan krisis. Sebagai contoh, tahun ini tarif sejumlah jenis pajak bakal naik. Anggaran  subsidi bakal dipangkas, sementara  program tax amnesty jilid II juga bakal digelar.

Pendek kata, semua potensi bakal digenjot untuk mengembalikan lagi utang stimulus.

Suka tidak suka, itulah konsekuensi dan harga pemulihan. Nyaris tiada yang luput dari tagihan untuk "mengembalikan" dana stimulus itu, kendati Anda tak menikmatinya.  

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler