IOI Terbuka bagi Penyelidikan terkait Tudingan Praktik Kerja Paksa

Jumat, 25 Juni 2021 | 18:52 WIB
IOI Terbuka bagi Penyelidikan terkait Tudingan Praktik Kerja Paksa
[ILUSTRASI. Kegiatan panen kelapa sawit di Tarailu, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (23/05/2021). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. IOI Corporation, Jumat (25/6) mengatakan akan membantu upaya penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat atas tudingan praktik kerja paksa di perusahaan perkebunan negeri jiran itu.

Niat untuk melakukan penyidikan disampaikan CBP ke aktivis pekerja migran Andy Hall. Kepada Reuters, Hall menyatakan, telah mengajukan petisi ke CBP atas kekhawatiran tentang kemungkinan praktik kerja paksa, seperti yang dituduhkan para pekerja IOI.

Hall membenarkan bahwa CBP telah mengirimkan surat pada Mei lalu. Dalam surat itu, CBP menyatakan telah mengevaluasi petisi yang diajukan Hall, dan menilai petisi itu memadai untuk memulai penyelidikan. Reuters telah melihat surat dari CBP ke Hall.

Saat dikonfirmasi Reuters, CBP menyatakan memiliki kebijakan untuk tidak mengomentari penyelidikan atas entitas tertentu.

Baca Juga: Asosiasi petani sawit minta pemerintah melanjutkan moratorium sawit

Kekhawatiran tentang praktik kerja paksa itu terkait dengan pembayaran simpanan oleh pekerja, penggantian biaya perekrutan pekerja, dan kebutuhan akan proses rekrutmen pekerja asing yang etis dan berbiaya rendah, tutur Hall.

IOI dalam sebuah pernyataan mengatakan telah mengetahui surat itu, tetapi belum mendapat pemberitahuan secara langsung dari CBP.  

"Namun demikian, IOI akan mengambil langkah proaktif dengan menghubungi CBP untuk mengkonfirmasi adanya penyelidikan dan menawarkan kerja sama kami dalam memberikan penjelasan dan dokumen untuk membantu," kata IOI di situsnya.

"IOI sangat menyadari pentingnya hak-hak pekerja dan kondisi kerja kami," tambah IOI.

Hall mengatakan dia dan manajemen senior IOI telah merancang beberapa aksi yang bermanfaat dan konstruktif.  "Saya secara krusial terus melibatkan IOI secara langsung pada isu-isu spesifik yang menjadi perhatian terkait dengan risiko kerja paksa dalam operasinya," kata Hall.

Baca Juga: BPOM: Minyak jelantah telah mengalami perubahan mutu dan berdampak bagi kesehatan

IOI adalah raksasa minyak sawit ketiga di Malaysia yang menghadapi pengawasan AS atas perlakuannya terhadap pekerja migran. Industri minyak sawit di Malaysia kini berupaya memulihkan citranya setelah menuai berbagai tuduhan tentang pelanggaran hak asasi manusia.

CBP tahun lalu melarang impor dari FGV Holdings dan Sime Darby Plantations atas tuduhan kerja paksa, yang telah mendorong beberapa pembeli global untuk menghentikan mereka dari rantai pasokan.

Kedua perusahaan telah menunjuk auditor independen untuk mengevaluasi praktik perburuhan mereka dan mengatakan akan terlibat dengan CBP untuk mengatasi masalah yang diangkat.

Malaysia, produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia, sangat bergantung pada pekerja migran dari Indonesia, India, dan Bangladesh untuk memproduksi minyak nabati, yang digunakan dalam banyak produk, mulai makanan, kosmetik hingga biodiesel.

Selanjutnya: Startup Kendaraan Swakemudi Dukungan Toyota Motor Ini, Ingin Go Public di Bursa AS

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler