Isu Kesejahteraan Pekerja di RUU Ketenagakerjaan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan). Hal ini setelah RUU Ketenagakerjaan masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memastikan RUU Ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas pembahasan demi membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif bagi pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan