Iuran Tapera Dianggap Tidak Realistis untuk Pekerja Informal

Jumat, 31 Mei 2024 | 05:10 WIB
Iuran Tapera Dianggap Tidak Realistis untuk Pekerja Informal
[ILUSTRASI. Teknisi kipas angin, blender dan kompor gas menunggu konsumennya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penduduk yang bekerja di sektor informal sebanyak 84,13 juta orang atau 59,17%, sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 58,05 juta orang atau 40,83%. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/05/2024]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, aturan tersebut tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.

Dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menyatakan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau pekerja informal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Tekstil Banyak Menikmati Fasilitas Kawasan Berikat
| Jumat, 20 Desember 2024 | 09:55 WIB

Tekstil Banyak Menikmati Fasilitas Kawasan Berikat

Sebanyak 1.455 perusahaan telah menikmati fasilitas kawasan berikat yang tersebar dalam 21 kantor wilayah dan satu kantor pelayanan utama.

Siap-Siap Menjaring Cukai Minuman Berpemanis
| Jumat, 20 Desember 2024 | 09:42 WIB

Siap-Siap Menjaring Cukai Minuman Berpemanis

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah sedang menyosialisasikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan

WIKA Melunasi Sebagian Obligasi Senilai Rp 50 Miliar
| Jumat, 20 Desember 2024 | 09:08 WIB

WIKA Melunasi Sebagian Obligasi Senilai Rp 50 Miliar

WIKA melakukan pelunasan awal sebagian dari Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A melalui call option.

Kado Pahit Buat Investor di Ujung Tahun, Risiko Masih Tinggi Sebaiknya Wait and See
| Jumat, 20 Desember 2024 | 07:51 WIB

Kado Pahit Buat Investor di Ujung Tahun, Risiko Masih Tinggi Sebaiknya Wait and See

Kebijakan Pemerintahan Prabowo Subianto memperburuk situasi hingga membuat pasar saham makin dijauhi.

Harga Emas Akan Bangkit Perlahan Tahun Depan
| Jumat, 20 Desember 2024 | 07:00 WIB

Harga Emas Akan Bangkit Perlahan Tahun Depan

Permintaan emas sebagai aset safe haven akan terus menguat, didorong oleh berbagai faktor ekonomi dan geopolitik. 

Kinerja Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Ditopang Bisnis Pengangkutan Batubara
| Jumat, 20 Desember 2024 | 07:00 WIB

Kinerja Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Ditopang Bisnis Pengangkutan Batubara

HAIS mencatatkan volume pengangkutan kargo sebanyak 9,1 juta metrik ton (MT) selama Januari-September 2024, yang 99% diantaranya batubara.

Tren Pertumbuhan ACES Berlanjut di Tahun 2025
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:40 WIB

Tren Pertumbuhan ACES Berlanjut di Tahun 2025

Ekspansi gerai terutama ke luar Jawa serta kenaikan upah diyakini bakal mendorong pertumbuhan kinerja ACES

Bunga Kredit Perbankan Masih Sulit Turun
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:30 WIB

Bunga Kredit Perbankan Masih Sulit Turun

Berdasarkan laporan asesmen transparansi SBDK BI, bunga kredit perbankan pada November 2024 naik 6 bps dari bulan sebelumya ke level 9,22%.​

Ekonomi Berayun di Saat Liburan Akhir Tahun
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:25 WIB

Ekonomi Berayun di Saat Liburan Akhir Tahun

Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, TBK dan BSI menyiapkan uang tunai dengan total Rp 144,75 triliun, naik hampir 1% dari Nataru tahun lalu​

Dicekik Kala Sakit
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:14 WIB

Dicekik Kala Sakit

Presiden dengan segala kuasanya bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

INDEKS BERITA

Terpopuler