Iuran Tapera Dianggap Tidak Realistis untuk Pekerja Informal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, aturan tersebut tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.
Dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menyatakan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau pekerja informal.
