ILUSTRASI. Teknisi kipas angin, blender dan kompor gas menunggu konsumennya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penduduk yang bekerja di sektor informal sebanyak 84,13 juta orang atau 59,17%, sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 58,05 juta orang atau 40,83%. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/05/2024
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, aturan tersebut tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.
Dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menyatakan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau pekerja informal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.