ILUSTRASI. Suasana di lokasi tambang pit Bendili tambang Bintang, Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur, (27/4).
Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut sanksi atas penghentian ekspor batubara kepada PT Arutmin Indonesia.
Informasi yang diperolehKONTAN, perusahaan milik Aburizal Bakrie itu sudah diizinkan ekspor sejak 19 Agustus 202. Saat dikonfirmasi, Ido Hutabarat, Presiden Direktur Arutmin Indonesia tak menyanggah dan tidak juga membenarkan kabar soal pembukaan kembali ekspor batubara. "Saya belum bisa kasih tanggapan," ujarnya ke KONTAN, Minggu (22/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.