Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia telah selesai pada 16 September 2025.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Andri Gilang Nugraha mengemukakan pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan