Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia telah selesai pada 16 September 2025.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Andri Gilang Nugraha mengemukakan pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
